“Tentu tidak kami tak pernah berhenti untuk terus menyuarakan berbagai permasalahan dan kebijakan yang dinilai dapat merugikan pekerja dan masyarakat,” tutur Habibi.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW-FSPMI) Provinsi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soroti isu Jaminan Sosial yang menjadi perbincangan hangat saat ini.
Hal itu disampaikan Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Aceh, Habibi Inseun, SE kepada portalsatu.com/, Jumat malam, 10 Februari 2023 di Banda Aceh.
Habibi mengatakan, sebagai organisasi pergerakan yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak pekerja (buruh) serta implementasi pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan.
“Tentu tidak kami tak pernah berhenti untuk terus menyuarakan berbagai permasalahan dan kebijakan yang dinilai dapat merugikan pekerja dan masyarakat,” tutur Habibi.
Padahal, kata Habibi, pihaknya saja melakukan aksi dalam rangkaian HUT FSPMI Ke-24 pada 6 Februari 2023. Di mana momen tersebut FSPMI kembali mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang merugikan rakyat.
“Terutama memperjuangkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, seperti kepastian kerja dan jaminan sosial agar terus menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan agar dapat dipatuhi dan dijalankan,” ujarnya.
Trend Kemiskinan dan Pengangguran
Hal itu, sebut Habibi, tak henti-hentinya disuarakan dan dikawal. Karena selain data BPS (Banda Pusat Statistik) yang menunjukan “Trend Kemiskinan dan Pengangguran”, tetapi juga minimnya kepesertaan jaminan sosial yang dapat dilihat pada data peserta pada BP Jamsostek.
“Negara harus hadir untuk memproteksi pekerja dengan upah layak, kerja layak dan jaminan sosial,” paparnya.
Namun, sambung Habibi, apa yang terjadi sekarang ini. Jelas-jelas Omnibuslaw mendapat penolakan dari banyak pihak, termasuk kelompok pekerja dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Omnibuslaw Cipta Kerja Inskonstitusional bersyarat. Akan tetapi, kata Habibi lagi, pemerintah mengeluarkan PERPU No.2 Tahun 2022.
“Saya nilai hal ini hanya copy paste dari UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, terbitnya PERPU bukan sebuah kegentingan. Kami sayangkan dan kritisi adalah isi Perpu tersebut,” ucapnya.
Tambah Habibi, hari ini dirinya juga mengetahui adanya RUU Kesehatan yang masuk dalam pembahasan program legislasi. Ini juga berpotensi tereduksinya kewenangan dan dikhawatirkan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya.
“Pengelolaan dana iuran yang berdampak pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebenarnya, kata Habibi lagi, apa yang menjadi masalah dan urgensi RUU tersebut. Tentu jumlah kepesertaan dan manfaat pelayanan itu jauh lebih penting untuk dibahas dan dipikirkan. Karena banyak masyarakat yang belum terlindungi dan perlu ditingkatkan manfaat pelayanannya.
Layanan Syariah Jaminan Sosial Aceh
Lebih lanjut Habibi menuturkan, hari ini hanya Aceh satu-satunya provinsi yang telah menerapkan layanan syariah sistem jaminan sosial baik Kesehatan maupun tenaga kerja dan untuk layanan Syariah BPJamsostek.
“Sudah sekitar 1 tahun berjalan dan sedang dilakukan evaluasi untuk mengetahui implementasi dan pelaksanaannya,” jelasnya.
Masih kata Hanibi, di mana keuangannya dikelola dengan prinsip ekonomi syariah yang berlaku di Aceh yang diatur dalam Qanun LKS No.11 Tahun 2018.
Oleh karena itu, sambung Habibi lagi, dirinya menyoroti isu tersebut dan menyampaikan agar BPJS tetap di bawah kewenangan presiden bukan berubah kewenangan menjadi di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, hal ini akan berpotensi pada penyalahgunaan dan pengelolaan anggaran, serta akan berdampak pada layanan dan manfaat.
“Lagipula dana jaminan sosial merupakan iuran pekerja dan masyarakat. Pun, jumlahnya ratusan triliun,” pungkasnya.
Habibi menegaskan, FSPMI-KSPI akan mengawal dengan konsisten sebagaimana perjuangan yang terus suarakan.
“Kami Serikat pekerja dan juga pekerja yang memiliki iuran tersebut tidak ingin banyak aturan serat kewenangan yang berubah apalagi sampai merugikan para pekerja nantinya,” tutupnya.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.







