BANDA ACEH – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, membatasi izin perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar ke luar daerah pada tahun 2023. Kebijakan itu sebagai upaya mengurangi arus uang keluar dari Provinsi Sumbar.
“Kita sudah evaluasi. Sekitar 70 persen dari anggaran perjalanan dinas luar daerah itu habis untuk akomodasi, hanya 30 persen yang dibawa balik ke Sumbar. Itupun bila tidak dihabiskan untuk membeli oleh-oleh,” kata Mahyeldi, dilansir sumbar.antaranews.com, Rabu, 4 Januari 2023.
Mahyeldi menilai anggaran perjalanan dinas luar daerah yang cukup besar itu akan lebih bermanfaat jika berputar di Sumbar. Manfaatnya tidak hanya dirasakan ASN bersangkutan, tetapi juga masyarakat secara umum.
“Caranya, kita batasi perjalanan dinas, dan anggarannya kita alihkan untuk menambah penghasilan pegawai dengan tunjangan kinerja,” kata Mahyeldi.
Tunjangan kinerja itu berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja PNS. Karena berdasarkan kinerja, maka jumlahnya bisa berbeda-beda untuk setiap ASN.
“Kita nilai kinerja ASN ini. Makin baik kinerja, makin besar tunjangan. Selain bisa memotivasi agar bekerja lebih baik, hal ini juga akan menjaga perputaran uang di daerah. ASN itu setelah mendapat tunjangan akan berbelanja di sini juga. Manfaatnya akan lebih terasa,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menyebut kenaikan TPP bagi ASN tersebut sudah disetujui DPRD Sumbar dan akan segera diberlakukan.
Portalsatu.com berupaya menelusuri data belanja perjalanan dinas dialokasikan dalam APBD Sumbar tahun 2023. Namun, dokumen Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Sumbar tentang Penjabaran APBD tahun 2023, belum dipublikasikan pada situs web JDIH dan PPID Sumbar, hingga Rabu (25/1) siang.
Diberitakan sejumlah media, DPRD Provinsi Sumbar sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Sumbar Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, Jumat, 26 November 2022. Dalam Ranperda APBD Sumbar itu, Belanja Daerah Rp6,7 triliun lebih.
Sementara itu, dilihat portalsatu.com dalam dokumen Pergub Sumbar Nomor 52 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD tahun 2022 (sebelum perubahan), alokasi Belanja Daerah Rp6,204 triliun (T), di antaranya Belanja Barang dan Jasa Rp1,929 T. Dari jumlah itu, anggaran perjalanan dinas Rp219,321 miliar (M) lebih terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri Rp219,092 M, dan luar negeri Rp228,491 juta.
Belanja Perjalanan Dinas dalam APBA
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 (sebelum perubahan), Belanja Daerah Rp16,170 T lebih. Untuk belanja perjalanan dinas Rp421,673 M terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri Rp402,43 M, dan luar negeri Rp19,23 M lebih.
Sementara dalam APBA 2023, Belanja Daerah Rp11,093 T, di antaranya untuk Belanja Barang dan Jasa Rp3,424 T. Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas lebih Rp316,06 M terdiri dari dana perjalanan dinas dalam negeri Rp309,05 M, dan luar negeri Rp7,01 M lebih.
Baca: Dana Perjalanan Dinas Rp316 Miliar, Rp7 M ke Luar Negeri dalam APBA 2023
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1), mengatakan belanja perjalanan dinas merupakan konsekuensi logis dari kerja-kerja pemerintahan. Dia menyebut setiap pelaksanaan program membutuhkan biaya-biaya perjalanan dinas.
Terkait perjalanan dinas luar daerah, kata MTA, digunakan untuk kegiatan kedinasan seperti konsultasi ke pemerintah pusat. Misalnya, pengesahan APBA atau qanun lainnya, setelah ditetapkan harus konsultasi ke pusat sehingga berkonsekuensi kepada anggaran perjalanan dinas.
“Terkait perjalanan dinas luar negeri baik Gubernur maupun DPRA itu sifatnya adalah tentatif. Anggaran itu secara normatif harus tersedia,” pungkas MTA.
Baca: Ini Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Soal Belanja Perjalanan Dinas
Lihat pula: LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif ‘Jalan-Jalan’ ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan.[](nsy/ant)