spot_img
spot_img
BerandaBerita LhokseumaweIni Kata Kajari Soal Saksi Kasus PT Rumah Sakit Arun Kembalikan Uang...

Ini Kata Kajari Soal Saksi Kasus PT Rumah Sakit Arun Kembalikan Uang tak Diproses Hukum

Populer

LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Kedua tersangka kasus itu, Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., kepada para wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023, mengatakan hasil penelitian JPU terhadap berkas kedua tersangka itu, ada beberapa item yang harus disempurnakan. “Ini sedang proses penyempurnaan (berkas). Dalam waktu dekat nanti dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU), baru nanti proses penahanan menjadi kewenangan JPU,” ujarnya.

“Kita instruksikan kepada teman-teman penyidik dan JPU, nanti berkasnya cepat selesai untuk segera dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh),” kata Lalu Syaifudin.

Ditanya mengapa para saksi yang telah mengembalikan uang terkait kasus PT RSAL itu tidak diproses hukum, Lalu Syaifudin mengatakan, “Orang menilai silakan. Tapi ketika penilaian dilakukan hanya melihat dari luar, maka penilaian itu menjadi tidak objektif dan tidak didukung oleh data yang representatif”.

“Penilaian itu semestinya harus didasarkan pada data-data konkret, menjadikan seseorang tersangka atau tidak tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka,” tambah Lalu Syaifudin.

Lalu Syaifudin memberikan salah satu contoh. “Ada seorang saksi mengembalikan uang (kerugian negara). Kenapa dikembalikan uang itu, karena dia dibeli rumahnya oleh tersangka. Makanya silakan ambil rumah itu, uangnya kembalikan ke sini. Wajar tidak kalau dia menjadi tersangka, kalau pertanyaannya kenapa orang mengembalikan uang tidak menjadi tersangka,” ungkapnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya