LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja serta obat-obatan terlarang, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 19 Juli 2018. Barang bukti itu dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum, Isnawati, S.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 108,61 gram, ekstasi 15,86 gram, dan ganja 8.305,59 gram.
Menurut Isnawati, pihaknya juga memusnahkan 45 botol minuman keras merek Sea Horse dan Columbus. Juga berbagai jenis obat-obatan ilegal seperti obat kecantikan dan obat kuat mencapai 491 butir.
“Barang bukti yang kita musnahkan itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejumlah perkara sejak Maret sampai Juli 2018. Sabu ada 36 perkara, ganja 16 perkara, miras satu perkara, ekstasi dua perkara, dan obat-obatan ilegal tiga perkara,” kata Isnawati kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jamaluddin, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar, perwakilan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Firman Fatwa, dan utusan BNN Kota Lhokseumawe, Saidul Chudri.[]


