LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, yang juga Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) periode 2016-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin, 17 April 2023.
“Selain H (Hariadi, red), penyidik Kejari Lhokseumawe juga memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Jakarta serta saksi dari DJKN (Direktorat Jenderal Keuangan Negara) Aceh. Pemeriksaan hari ini bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dalam siaran persnya, Selasa, 18 April 2023.
Therry Gutama menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga:Â Jaksa Blokir Rekening PT Pembangunan Lhokseumawe Terkait Uang dari Rumah Sakit Arun
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu, penyidik juga akan menetapkan tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat ini. “Insya Allah. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dan doa masyarakat Lhokseumawe dalam penegakan hukum di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dikonfirmasi portalsatu.com dalam dua kali kesempatan berbeda, terakhir pada Jumat (7/4) lalu, mengatakan, “Kami menghormati semua proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan”.[](red)