LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyita sejumlah aset milik Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), di kediaman direktur PT RSAL itu, Desa Kutablang, Lhokseumawe, Rabu, 17 Mei 2023.
Informasi disampaikan pihak Kejari Lhokseumawe kepada wartawan, aset tersangka Hariadi yang disita berupa tiga dokumen, satu mobil Honda Civic, satu sepeda motor (sepmor) Honda CBR250RR, dan satu sepmor Yamaha WR 155 R. Kendaraan dan dokumen yang diduga terkait kasus korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 itu diboyong ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti.
Penyitaan aset Hariadi itu dilakukan tim penyidik dipimpin Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., disaksikan keluarga tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Hariadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL, Selasa (16/5). Jaksa penyidik langsung menahan direktur PT RSAL itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Baca: Jaksa Tetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Tersangka Dugaan Korupsi, Ditahan di Lapas
Tim penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka Hariadi di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (16/5), sore. Penyidik menyegel kamar tidur Hariadi menggunakan pita segel.
“Kamar H terkunci, maka kami segel dulu. Karena kita mencurigai ada dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun itu. Kamar-kamar lain kita masuk, tapi belum kita temukan dokumen berkaitan kasus tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa jelang malam.[](tim)