ACEH UTARA – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar Z, mengaku belum mengetahui secara resmi atas penatapan tersangka terhadap dirinya oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

“Baru saya tahu dari berita barusan. Kalau dari pihak Kejari belum ada menerima surat resmi apapun terkait hal itu (penetapan tersangka). Tapi kemarin (Senin, 1 Agustus 2022) juga ada dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari. Setelah saya membaca berita itu saya terkejut,” kata Zulfikar saat dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 2 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Zulfikar, saat dirinya diperiksa pada Senin (1/8), juga ditanyakan apa saja tugas Pengarah Tim Perencana. Dia menjelaskan tugas Tim Perencana membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar. Sedangkan untuk penetapan nama-nama penerima manfaat rumah bantuan tersebut dilakukan berdasarkan sidang musyawarah antara Tim Verifikasi, Kepala Baitul Mal, dan Tim Pengawas Baitul Mal Aceh Utara.

“Saya belum tahu ini mau bagaimana, sekarang sedang bingung saya. Nanti saya koordinasi lagi sama rekan-rekan mengenai perkara hukum, biasanya seperti apa untuk selanjutnya. Karena saya kurang paham juga tentang hukum,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan sejauh ini ia belum menerima surat resmi dari Kejari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Dihubungi via telepon seluler juga belum ada konfirmasi. Makanya agak syok sedikit melihat kabar seperti ini,” ucapnya.

“Saya belum tahu juga apakah Kepala Baitul Mal Aceh Utara sudah mengetahui hal serupa (ditetapkan sebagai tersangka) atau tidak, karena saat saya hubungi beliau belum tersambung,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga menjelaskan bahwa pembangunan rumah bantuan tersebut sebanyak 251 unit. Dari jumlah itu yang sudah dilakukan pekerjaan 100 persen sekitar 139 rumah khususnya di wilayah Timur dan Barat Aceh Utara. Sisanya 112 unit lagi progresnya rata-rata sudah mencapai 96 persen yang ada di wilayah tengah seperti Kecamatan Tanah Luas, Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, dan Cot Girek.

“Ini sebelumnya juga ada disampaikan kepada pihak Kejari terkait perkembangannya. Wilayah tengah itu maksudnya daerah terdampak banjir sebelumnya, sehingga sempat terkendala dalam proses pembangunan saat itu. Kami sudah menjelaskan juga terkait kondisi ini kepada pihak Kejari. Kalau dikatakan korupsi, mana mungkin bisa dikerjakan rumah dan tidak akan terbangun seperti sekarang. Harapan kami sebenarnya jangan sampai terjadi seperti ini (penetapan tersangka),” ujar Zulfikar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 2 Agustus 2022, malam, mengatakan kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022, tanggal 11 Juli 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022, tanggal 02 Agustus 2022.

Tersangka Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin ini bermula pada tahun 2021, Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah, yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Arif.

Menurut Arif, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11.295.000.000, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara diambil dari dana zakat. Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,” ujar Arif Kadarman.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara Terkait Dugaan Korupsi Rumah Bantuan.[]