BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 8 Mei 2023. Lima terdakwa perkara tersebut berinisial FB, N, P, M, dan RF.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Muchammad Arifin, S.H., sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Anggota JPU Iqbal, S.H., membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, R. Hendral, S.H., M.H., dan Sadri S.H., M.H., R. Deddy Haryanto, S.H., M.H., selaku hakim anggota.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com menyebut agenda sidang perdana itu pembacaan dakwaan kepada para terdakwa. Dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.
“Berdasarkan dari ahli penghitungan kerugian negara, akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu, negara dirugikan sebesar Rp44.776.229.174,” kata Arif Kadarman.
Arif menambahkan, setelah pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada 15 Mei 2023, dengan agenda mendengarkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023, mengatakan tim JPU juga memindahkan lima terdakwa perkara tersebut berinisial FB, N, P, M, dan RF dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, kepada para wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka kasus tersebut pada awal Agustus 2021.
Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.
“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya
tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ujar Diah Ayu.[]