LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., mengakui Wali Kota, Kepala Dinas PUPR hingga pihak rekanan pernah menemui dirinya belum lama ini di Kantor Kejari. Terpenting, kata Mukhlis, tidak boleh ada orang mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe.

Mukhlis mengatakan itu saat dikonfirmasi tentang informasi diperoleh masyarakat yang ikut mengawasi proses penyelidikan kasus pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa, menyebut bahwa Wali Kota, Kadis PUPR dan pihak rekanan secara terpisah pernah menjumpai Kajari di kantornya.

“Sebagai institusi penegak hukum, saya tidak boleh melarang orang untuk datang. Kita juga tidak boleh tertutup. Dia datang ke sini, silakan saja, mau datang Pak Kadis PU, mau datang Pak Wali Kota. Pak Wali datang ke sini ngopi bareng sama saya, semua orang pada lihat, tidak dalam persoalan penanganan perkara,” kata Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., menjawab para wartawan di Kantin Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2021, siang.

Menurut informasi, beberapa hari lalu, Kadis PUPR termasuk pihak rekanan juga datang ke Kantor Kejari untuk menemui Kajari, apakah benar? “Datang ke sini,” ucap Mukhlis.

Apakah bertemu di ruangan atau di kantin Kejari? “Di ruangan, karena bareng, semua pejabat saya datang ke sana (ruang kerja Kajari). Saya menyampaikan perkara ini belum selesai. Jadi, tidak ada pertemuan khusus,” tutur Kajari Lhokseumawe itu.

Mukhlis melanjutkan, “kalau orang datang, apakah saya harus tolak? Sementara bukan dalam rangka negosiasi. Tiba-tiba mereka datang, oh Kajari tolak orang. Saya sudah umumkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), itu adalah pelayanan publik maksimal. Jadi, semua orang jangan ditutup-tutupi kalau datang. Enggak ada masalah saya, (kalau ada yang) datang. Media pun datang saya layani”.

“Tapi yang paling penting, prinsip saya adalah tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini. Dan tidak boleh ada orang yang dompleng dari perkara ini. Tidak boleh ada orang yang mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara ini. Tidak boleh, termasuk anak buah saya sebagai jaksa, termasuk saya. Tidak boleh ada yang dapat keuntungan. Itu prinsip yang saya tangani sebagai penegak hukum,” tegas Mukhlis.

Informasi diperoleh para wartawan, sejauh ini dalam proses penyelidikan kasus proyek tanggul itu, baru tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kabid Bina Marga yang sudah diperiksa, sedangkan Kadis PUPR dan atasannya belum. Apakah ke depan juga akan dimintai keterangan?

“Nanti tim (penyelidik) akan mengusulkan kepada saya. Kita akan panggil juga, semua yang terkait dengan persoalan ini. Karena pembayarannya (dana proyek kepada rekanan) juga pasti ada hubungannya dengan Kadis. Kadis juga akan dimintai keterangan,” tegas Mukhlis.

Mukhlis mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan meskipun rekanan sudah mengembalikan dana proyek tanggul tahun anggaran 2020 itu ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe pada 21 Januari 2021.

“Tidak ada sebuah alasan penghentian itu karena pengembalian. Tapi penghentian itu karena memang ada aturan hukum yang bisa membuat dia berhenti. Jadi, harus ada alasan yuridisnya membuat pemeriksaan itu berhenti, tapi bukan karena pengembalian,” tegas Mukhlis.

Menurut Mukhlis, pihaknya sudah menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus proyek tersebut. Hasilnya, kata Mukhlis, secara hukum ditemukan pelanggaran. Namun, apakah menjurus kepada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran lainnya, tim penyelidik kejaksaan akan mendalami secara lengkap dengan memeriksa semua pihak terkait.

“Secara administrasi ditemukan pelanggaran. Secara hukum, pelanggaran kita sudah temukan. Kalau enggak ketemu, sudah berhenti dari kemarin. Secara hukum kita temukan pelanggaran. Tapi persoalannya, apakah ini menjurus pada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran ini, kita akan dalami secara lengkap. Semua pihak terkait kita akan (periksa). Jangan cemas, jangan cemas,” kata Mukhlis.[](red)