LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan terkait pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, meskipun rekanan sudah mengembalikan dana proyek tanggul tahun anggaran 2020 itu ke kas daerah.
“Tidak ada sebuah alasan penghentian itu karena pengembalian. Tapi penghentian itu karena memang ada aturan hukum yang bisa membuat dia berhenti. Jadi, harus ada alasan yuridisnya membuat pemeriksaan itu berhenti, tapi bukan karena pengembalian,” tegas Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., menjawab para wartawan di Kantin Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2021, siang.
Mukhlis mengatakan itu saat disinggung soal kekhawatiran publik bahwa Kejari Lhokseumawe akan menghentikan pengusutan kasus tersebut karena rekanan telah mengembalikan dana proyek tanggul tahun 2020 kepada Pemko Lhokseumawe.
Menurut Mukhlis, tim penyelidik kejaksaan juga akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Lhokseumawe terkait rekanan sudah mengembalikan dana proyek tanggul tahun anggaran 2020 itu. “Karena ada pengembalian, kita akan minta ke Kas Daerah, dalam rangka apa pengembaliannya,” kata Mukhlis.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 22 Januari 2021 malam, membenarkan rekanan pemenang lelang paket “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa” tahun anggaran 2020 sudah mengembalikan dana proyek itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Betul, betul. Kemarin (Kamis, 21, Januari 2021, dikembalikan ke RKUD Pemko Lhokseumawe, red),” ujar Marwadi.
Ditanya berapa jumlah dana dikembalikan perusahaan rekanan itu ke RKUD, Marwadi mengatakan, “Sesuai jumlah yang diterima”. Marwadi tidak ingat persis angkanya. Yang jelas, kata dia, Rp4 miliar lebih.
Berdasarkan data pada slip/tanda penyetoran diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan dikirim kepada portalsatu.com/, Senin, 25 Januari 2021, rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020 sudah mengembalikan/menyetorkan dana proyek tanggul itu ke RKUD Kota Lhokseumawe Rp4.271.653.127 (Rp4,2 miliar lebih) pada Kamis, 21 Januari 2021.
MaTA meminta kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap kasus dugaan penyimpangan terkait pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, walaupun rekanan sudah mengembalikan dana proyek tanggul tahun anggaran 2020 itu kepada Pemko Lhokseumawe. (Baca: Rekanan Kembalikan Rp4,2 M, MaTA: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa Harus Tuntas Secara Hukum)
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan pihaknya sudah menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun anggaran 2020. Hasilnya, kata Mukhlis, secara hukum ditemukan pelanggaran. Namun, apakah menjurus kepada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran lainnya, tim penyelidik kejaksaan akan mendalami secara lengkap dengan memeriksa semua pihak terkait.
“Secara administrasi ditemukan pelanggaran. Secara hukum, pelanggaran kita sudah temukan. Kalau enggak ketemu, sudah berhenti dari kemarin. Secara hukum kita temukan pelanggaran. Tapi persoalannya, apakah ini menjurus pada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran ini, kita akan dalami secara lengkap. Semua pihak terkait kita akan (periksa). Jangan cemas, jangan cemas,” kata Mukhlis menjawab para wartawan di Kantin Kejari Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2021, siang. (Baca: Hasil Penyelidikan Sementara Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa, Kajari: Secara Hukum Ditemukan Pelanggaran)[](red)





