LHOKSEUMAWE – Pemerhati hukum, Muji Al-Furqan, S.H., turut menyoroti Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Pengusutan kasus tersebut yang dinilai mangkrak bisa mencoreng institusi kejaksaan di mata publik.

Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah menyerahkan hasil audit investigasi terhadap proyek sumber dana Otsus itu kepada Kejari Lhokseumawe, 19 Mei 2021 lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp4,3 miliar dari total pagu proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020 Rp4,9 miliar.

Baca: BPKP Serahkan Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejagung, Kejati, dan Kejari

“(BPKP Aceh sudah menyerahkan hasil audit kepada Kejari Lhokseumawe lima bulan lalu) tapi hingga saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut. Ini menunjukkan penanganannya sangat lambat, bahkan terkesan mangkrak,” kata Muji dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 14 Oktober 2021.

Mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh itupun mempertanyakan, “Apa yang harus ditunggu lagi oleh Kejari Lhokseumawe untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut?”

“Alat bukti sudah ada, yakni temuan BPKP terkait kerugian negara. Alat bukti yang ada ini harus dijadikan lebih terang dari cahaya, ‘In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores’,” tegas Muji.

Soal rekanan telah mengembalikan uang proyek tersebut kepada Pemko Lhokseumawe, Muji menilai hal itu memperkuat bukti bahwa si kontraktor memang bersalah dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya.

“Namun, pengembalian uang negara itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan,” tegas Muji.

Menurut Muji, seharusnya Kejari Lhokseumawe bergerak cepat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Dia menilai kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan rekanan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama, maka bisa diancam pidana melanggar pasal 3, jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Muji.

Oleh karena itu, Muji mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Agar kita juga percaya bahwa Kejari Lhoksemawe bekerja secara profesional. Tapi jika tetap lambat dan kurang profesional, maka Kejari Lhokseumawe telah mencoreng institusi kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 6 Oktober 2021, mengatakan belum ada perkembangan kasus tanggul Cunda-Meuraksa itu.

“Intinya, kalau memang ada perkembangan nanti pasti akan dipublis, mengingat kasus ini sudah mendapat perhatian publik. Akan kita publis apa keputusan akhir nanti. Jadi, untuk saat ini masih dalam proses, sedang proses telaahan akhirlah istilahnya. Mungkin tidak lama lagi sudah ada (keluar) keputusan (dilanjutkan atau dihentikan),” kata Miftahuddin.

Baca: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa Dilanjutkan atau Dihentikan? Kejari Lhokseumawe: Tidak Lama Lagi Keluar Keputusan

[](ril/red)