BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Rema Tue ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tersangka berinisial KH, mantan Kepala Desa Rema Tuwe juga diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intelijen Handri, Senin, 12 September 2022, mengatakan berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 2 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama tersangka KH sudah lengkap (P-21).
“Sehingga pada 5 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II). Kemudian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 5 September 2022 telah ditunjuk beberapa jaksa yang menjadi Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara a quo ini,” katanya.
KH diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Rema Tuwe, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga terjadi mark-up, dan pekerjaannya banyak yang tidak selesai.
Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp256.839.180. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari tersangka KH,” jelasnya.
Setelah perkara tersebut diterima pengadilan, JPU menunggu penetapan jadwal sidang. Status KH menjadi terdakwa serta penahanan terhadap KH beralih menjadi tahanan pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.[](Anuar Syahadat)




