LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhirnya mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dihentikan. Padahal, hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar lebih dalam kasus proyek tanggul sumber dana Otsus tahun anggaran (TA) 2020 itu. Anehnya, Kejari Lhokseumawe tidak memberikan penjelasan, mengapa hasil audit BPKP tidak dipertimbangkan. Padahal, Kajari yang meminta BPKP Aceh melakukan audit investigasi tersebut.

Baca: BPKP Serahkan Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejagung, Kejati, dan Kejari

“Adapun pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penyelidikan terkait dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/pengaman pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA 2020 senilai Rp4.336.771.767, ditutup dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan bidang pidana khusus,” kata Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021, sore.

“Dengan pertimbangan karena fisik bangunan telah dikerjakan 100% dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah dikembalikan 100% ke Kas Daerah sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tambah Miftahuddin dalam keterangannya itu.

Keterangan Kasi Intelijen atas nama Kajari Lhokseumawe terkait dihentikannya penyelidikan kasus tanggul Cunda-Meuraksa, tercantum di bagian bawah siaran pers yang diberi judul “Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”.

Ditanya mengapa penghentian penyelidikan kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa menjadi bagian capaian kinerja Kejari Lhokseumawe 2021, Miftahuddin melalui telepon mengatakan, “walaupun (capaian kinerja Kejari Lhokseumawe) tidak penuh, setengah penuh”.

Lihat juga: LSM Antikorupsi Sebut Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa Telah Disetir Mafia

Lantas, mengapa Kejari Lhokseumawe tidak mempertimbangkan hasi audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, padahal Kajari sendiri yang meminta BPKP melakukan audit tersebut?

Miftahuddin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. “Saya sudah menyampaikan yang bisa saya sampaikan seperti dalam siaran pers itu,” ujarnya.

Baca juga: Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar

Dalam siaran pers tersebut, Miftahuddin menyebutkan Kejari Lhokseumawe dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam penegakan hukum di Kota Lhokseumawe pada tahun 2021 telah melaksanakan capaian kinerja. Yakni, Jaksa Penuntut Umum telah menangani dan menyelesaikan eksekusi perkara pidana sebanyak 230 perkara, 82 di antaranya perkara narkotika. Adapun berkas tilang telah diselesaikan sebanyak 3.383 perkara, serta telah berhasil melaksanakan restorative justice satu perkara penganiayaan.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara mewakili PT PJB UBJOM PLTMG Arun berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp7.200.000.000. “Dalam hal memenangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Pengadilan Tinggi Aceh tentang proses pengadaan barang dan jasa pemborongan pengamanan di PT PJB UBJOM PLTMG Arun melawan PT Palma Nafindo Pratama,” kata Miftahuddin.

Miftahuddin melanjutkan, Jaksa Pengacara Negara juga melakukan Pemulihan Keuangan Negara Rp463.817.463, pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe terkait pembayaran iuran keanggotaan dan BPKD Kota Lhokseumawe terkait pembayaran tunggakan PBB.

Jaksa telah menyelesaikan pelelangan barang rampasan/ sitaan dan pemusnahan barang bukti dua kegiatan, pengembalian dan pengantaran barang bukti kepada masyarakat 8 barang bukti serta penyerahan senjata api kepada Polri 2 pucuk dan 75 butir peluru.

Jaksa juga melaksanakan hibah berupa tanah dari Perkara Pencucian Uang (PPU) atas nama terdakwa Fauzi alias M. Nur alias Gullit seluas ±10,024 hektare kepada Pemeritah Kabupaten Bener Meriah yang diserahkan langsung oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan pada 14 Desember 2021 di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Jaksa Penyidik berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bilie Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe TA 2020 sesuai hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305.000.000 dengan terdakwa berinisial MS (Kepala Desa) yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Seorang tersangka lainnya, Ha (Kaur Keuangan Desa Paya Bilie) baru berhasil ditangkap pada 29 Desember 2021 di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriah oleh Tim Tabur Kejari Lhokseumawe dengan bantuan Tim Tabur Kejari Bener Meriah setelah kabur paska penetapan tersangka pada tanggal 29 September 2021.

Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan diback-up komunitas intelijen di lapangan pada 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan atas nama terpidana Mustaqim di sebuah rumah persembunyian Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe terkait perkara penyimpangan Dana APBG TA 2017 Desa Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Perkara itu telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020.

Bidang Intelijen telah melaksanakan pembinaan masyarakat taat hukum dengan program jaksa masuk sekolah, pemilihan duta pelajar sadar hukum Tahun 2021, jaksa menyapa melalui LPP RRI Kota Lhokseumawe, penyuluhan dan penerangan hukum serta ikut berpartisipasi menyukseskan dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait PEN dan Vaksinasi Nasional dengan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe juga ikut melaksanakan program kemanusiaan melalui aksi donor darah rutin setiap 2 bulan bekerja sama dengan UDD PMI Aceh Utara di Kantor Kejari Lhokseumawe dan rehabilitasi rumah layak huni 2 unit.[](red)