Proyek tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa sumber dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe tahun 2020 Rp4,9 miliar tidak dikerjakan pada masa kontrak. LSM MaTA menduga proyek itu fiktif. Hasil audit investigasi terhadap kasus dugaan korupsi proyek tersebut, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar setelah dikurangi pajak. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengabaikan hasil audit BPKP, dan menghentikan pengusutan kasus proyek “batu gajah” itu dengan memedomani sebuah surat edaran. Teranyar, BPK Perwakilan Aceh mengungkapkan rekanan dan konsultan pengawas kegiatan tersebut kurang mengembalikan dana ke Kas Daerah Lhokseumawe Rp540 juta.

WANITA paruh baya itu berjalan dalam lumpur dengan langkah berat. Butuh lima menit lebih baginya melewati lumpur tebal menutupi kedua lututnya. Kak Na—begitu perempuan tersebut mengaku dipanggil—kemudian berendam dalam alur air untuk mencari tiram di dekat tanggul pantai Cunda-Meuraksa, Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. “Hampir tiap hari, sudah bertahun-tahun (mencari tiram di lokasi itu),” ucapnya, ditemui portalsatu.com/ di sisi tanggul tersebut, Kamis, 7 Januari 2021.

Tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa terbentang dan sebagian melengkung di bibir pantai Dusun Lancang Desa Meunasah Mee, Kandang (sebelah barat), hingga Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, berbatasan dengan Desa Cut Mamplam, Kandang, Kecamatan Muara Dua (sebelah timur). Tanggul itu belum sampai ke Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, dan tak tersambung dengan lokasi dekat Jembatan Cunda hingga tahun 2020.

Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemerintah telah menggelontorkan anggaran sejak 2013 sampai 2020 lebih Rp47,1 miliar untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, sebagian di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus). Jumlah tersebut terbagi enam paket konstruksi, empat paket pengawasan, dan satu paket perencanaan. Namun, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe itu belum tuntas, walaupun paket tahun anggaran 2019 berjudul “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas)”.

Sejumlah warga di seputaran tanggul Cunda-Meuraksa mengatakan pekerjaan terakhir proyek itu di Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee. Perempuan pencari tiram tadi menyebut pekerjaan terakhir pembangunan tanggul di Dusun Lancang dilaksanakan dalam beberapa bulan pengujung 2019 hingga awal 2020. “Sekitar September 2019 sampai Januari 2020 kalau tidak salah,” kata warga yang mengaku berasal dari kawasan Cot Sabong, Muara Dua itu.

Tiga pencari tiram lainnya dari Desa Meunasah Blang, tetangga Desa Meunasah Mee, menyatakan tanggul di Dusun Lancang “sudah lama dibangun”. Namun, mereka tidak ingat bulan berapa pada tahun 2019 dibangun tanggul di dusun tersebut. Yang jelas, menurut para pencari tiram itu, tidak ada pembangunan tanggul di Dusun Lancang dan sekitarnya dalam lima bulan terakhir (September 2020 hingga pekan pertama Januari 2021).

Di celah-celah batu gajah yang menjadi tanggul di Dusun Lancang tampak tumbuhan liar, sebagian di antaranya sudah setinggi lutut orang dewasa. Ada pula bak siren (pohon waru), dan bak keureundong (kedondong).

Pada salah satu batu di ujung tanggul, portalsatu.com/ melihat angka tertulis dengan cat merah “140.5”. Sekitar dua meter sebelum batu itu, ada angka “138.5”. Ke arah timurnya tertulis “0+123”, lalu “0+100”, dan “0+075”. Beberapa puluh meter ke timurnya lagi, tampak semacam tanda kode batas dan tertulis “177”. Selanjutnya tanggul terbentang dan berkelok dari Dusun Lancang melintasi Dusun Meurandeh hingga Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kandang.

Kepala Desa Meunasah Mee, Kandang, Saifuddin Yunus alias Pon Pang, ditemui di Dusun Meurandeh, Kamis, 7 Januari 2021, mengatakan sepengetahuan dia tanggul arah timur dan tengah dibangun kontraktor bernama Mak Isa. Tanggul sebelah barat dikerjakan Mukhlis, pengusaha asal Bireuen. Pon Pang tidak tahu ada atau tidak pekerjaan tanggul tersebut tahun 2020.

Salah seorang aparatur Desa Meunasah Mee ditemui di lokasi terpisah, hari itu, mengatakan pembangunan tanggul tahun 2019 dikerjakan kontraktor sejak September 2019 hingga Januari 2020. “Ada paket lanjutan, saya dengar ada anggarannya, tapi belum dikerjakan (pada awal hingga akhir tahun 2020),” kata aparatur desa itu yang minta tidak ditulis namanya.

Sumber portalsatu.com/ di Dinas PUPR Lhokseumawe juga menyebut proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun anggaran (TA) 2019 dikerjakan sejak September 2019, dan selesai pada Januari 2020, setelah dilakukan adendum masa pekerjaan. Menurut sumber itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2019 kemudian mengundurkan diri lantaran menolak menjadi PPTK lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020 dengan alasan karena ada persoalan terkait proyek itu.

***

Informasi persoalan proyek tanggul itu juga diterima Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rabu, 6 Januari 2021. Hasil penelusuran LSM antikorupsi tersebut, pekerjaan tanggul tahun 2020 diduga tidak terealisasi. Namun, dokumen diperoleh MaTA, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 22 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020. “Fakta lapangan berdasarkan penelusuran kami tidak ada pekerjaan di tahun 2020 sehingga potensi pembangunan tersebut fiktif cukup kuat,” kata Alfian kepada portalsatu.com/, Kamis, 7 Januari 2021.

Alfian menduga kondisi tersebut atas sepengetahuan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu. “Mengingat terlalu berani kebijakan terhadap pembangunan daerah dengan potensi fiktif. Ini tidak dapat ditolerir. Kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi harapan publik,” kata Alfian.

Dilihat portalsatu.com/ pada dokumen SPM No: 1341/SPM/LS/I./I.03.01/2020 tanggal 22 Desember 2020, diteken Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, sebagai pengguna anggaran, tertulis “Untuk keperluan: Pembayaran angsuran II (75%) dan lunas (5%) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa (Otsus) Nomor Kontrak: 19-KONT/BM/OTSUS–LSM/IX/2020 tanggal 09 September 2020, Adendum K – 1 No: 19-KONT/BM/OTSUS–LSM/ADD-I/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

SPM itu ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemko Lhokseumawe supaya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Agusty Bayu Murizky, Direktur PT Putra Perkasa Aceh, rekanan pelaksana Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa TA 2020. Jumlah dibayarkan Rp3.426.339.264.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan dana pekerjaan lanjutan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa TA 2020 sudah dibayarkan kepada PT Putra Perkasa Aceh (PPA) sesuai SPM dari Kadis PUPR.

Data diperoleh portalsatu.com/, total dana Otsus direalisasikan Pemko Lhokseumawe untuk proyek tanggul Cunda-Meuraksa TA 2020 Rp4,9 miliar, termasuk pajak.

Penanggung Jawab PT PPA, Mukhlis, mengklaim telah melaksanakan Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa TA 2020. “Pekerjaan sudah dilakukan sesuai kontrak, sesuai masa kerja yang diberikan. Kalau soal berapa meter saya sudah tidak ingat,” kata Mukhlis dikonfirmasi portalsatu.com/ di Bireuen, Jumat, 8 Januari 2021.

Mukhlis mengatakan perusahaannya sudah menerima pencairan dana proyek itu dari Pemko Lhokseumawe tahun 2020 Rp4,2 miliar lebih. Menurut dia, pemerintah tidak akan mau mencairkan dana jika pekerjaan belum selesai sesuai aturan. “Perusahaan kami sudah mengerjakan proyek semacam itu ratusan miliar di sejumlah kabupaten kota. Tentu kami akan selalu menjaga nama perusahaan kami agar selalu berada di jalur yang benar,” ujar orangtua dari direktur PT PPA itu.

“Sebagai pemilik perusahaan besar saya akan sangat malu jika melakukan pelanggaran aturan, apalagi jika ada yang bilang fiktif. Sepanjang perjalanan saya sebagai rekanan, belum pernah ada yang fiktif, malu saya,” ucap Mukhlis.

Kenyataannya kemudian PT PPA beralamat di Bireuen mengembalikan uang pembayaran pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa TA 2020 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Lhokseumawe Rp4.271.653.127 pada Kamis, 21 Januari 2021. “Betul,” kata Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, Jumat, 22 Januari 2021. Marwadi menyebut uang dikembalikan PT PPA sesuai jumlah diterima perusahaan itu dari Pemko Lhokseumawe tahun 2020.

PT PPA mengembalikan dana tersebut setelah kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa 2020 mendapat sorotan publik dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Langkah PT PPA disusul CV Alfaiza Consultant (AC), konsultan pengawas proyek itu. CV AC beralamat di Aceh Utara mengembalikan pembayaran jasa konsultan pengawas ke RKUD Pemko Lhokseumawe pada 19 Maret 2021 Rp63.385.000, dan 22 Maret 2021 Rp2 juta, total Rp65.385.000.

CV AC mengembalikan uang tersebut dua bulan usai menerima perintah dari Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, melalui surat Nomor: 900/039.6/2021 tanggal 18 Januari 2021. “Sehubungan dengan adanya permasalahan administrasi pada pekerjaan tersebut, dengan ini kami perintahkan saudara untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah saudara terima sebagai amprahan hasil pekerjaan dengan Nomor SP2D: 6098/L/LS/2020 tanggal 22 Desember 2020 sejumlah Rp. 73.392.000,00, dimana setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sejumlah Rp. 65.385.600, ke Kas Daerah Kota Lhokseumawe…,” bunyi surat Kadis PUPR kepada Pimpinan CV AC.

***

Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, mengarahkan Kepala Bidang Bina Marga, Mulkan alias Bobby, menjawab pertanyaan portalsatu.com/ soal proyek tanggul Cunda-Meuraksa TA 2020. Bobby mengatakan tanggul dibangun tahun 2020 sepanjang 123 meter. Namun, dia berdalih tidak ingat pekerjaan itu dimulai dan selesai bulan berapa di 2020. Alasannya, terjadi pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 30 September atau 1 Oktober 2020. “Yang saya tahu kontraknya sekitar Agustus dan berakhir pada 17 Desember 2020,” kata Bobby, Sabtu, 9 Januari 2021.

Sedangkan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa TA 2019, kata Bobby, terealisasi sekitar 177,4 meter. “Mungkin ada kesalahan judul paket tahun anggaran 2019, tertulis judulnya tuntas, itu berarti sudah selesai. Mungkin penafsiran masyarakat kenapa pada 2019 sudah tuntas, kenapa 2020 ada lanjutan,” tutur Bobby. “Ini rancu jadinya. Jangankan masyarakat, kita sendiri melihat kenapa ada judul tuntas,” ucapnya.

Soal PPTK TA 2019 mengundurkan diri karena menolak menjabat lagi untuk paket TA 2020, Bobby mengatakan, itu under pressure (di bawah tekanan). Dia menyebut banyak persoalan, dan stafnya disuruh mundur. Namun, Bobby tidak mengungkapkan siapa yang minta stafnya mundur. “Yang jelas pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020 ada dikerjakan. Apabila ada masyarakat yang menyatakan pembangunan fiktif, itu silakan,” ujar Bobby. (Jabatan Bobby sebagai Kabid Bina Marga kemudian dicopot oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Selasa, 19 Januari 2021)

Kadis PUPR Safaruddin menyebut ada masyarakat menganggap proyek tanggul tahun 2020 itu fiktif, “Karena mungkin dari penanganan pada tahun 2020 tidak ada aktivitas di lapangan”. Namun, kata dia, pembangunan tanggul tersebut menggunakan dana Otsus 2020 sudah dikerjakan sepanjang 140 meter.

“Saya rasa kontrak tahun 2020 secara volume ada di lapangan setelah kita ukur bersama-sama dengan tim konsultan, pengawas beserta pejabat teknis pelaksanaan dan PPK. Kita lakukan opname (pengukuran hasil pekerjaan proyek) pada 15 Desember 2020, volume sesuai kontraktual tersebut,” kata Safaruddin kepada portalsatu.com/ saat mendampingi tim DPRK Lhokseumawe meninjau proyek itu, Senin, 18 Januari 2021. Tim itu mengamati dari batas daratan dekat lapangan Dusun Lancang, mereka tidak sampai ke tanggul.

Mantan Kadis PUPR Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menyatakan saat ia masih menjabat kepala dinas itu tidak ada realisasi pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020. Dedi dimutasi dari Kadis PUPR menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lhokseumawe pada 30 September 2020. Bersamaan dengan itu, Safaruddin yang menjabat Kepala DLH dimutasi menjadi Kadis PUPR.

“Intinya, kami berangkat pindah ke DLH Lhokseumawe pada 30 September 2020, kegiatan itu masih nol (tidak ada pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa yang direalisasikan dari Januari sampai 30 September 2020), dan setelah itu saya tidak tahu lagi,” ucap Dedi dijumpai portalsatu.com/, Kamis, 24 Juni 2021.

Mantan Kadis PUPR dan bekas PPK di dinas itu juga diwawancarai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe TA 2020 pada awal tahun 2021. BPK menyebut berdasarkan keterangan mantan PPK Dinas PUPR yang menjabat hingga September 2020 diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa 2019 telah diselesaikan pada titik 177,4 meter sesuai kontrak. Pada 2020 dilakukan lanjutan pembangunan tanggul yang secara aktual fisiknya bertambah 140,5 meter.

“Namun, pekerjaan pada TA 2020 tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Hal ini juga dikonfirmasi oleh PPTK dan mantan Kepala Dinas PUPR,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Lhokseumawe TA 2020, diterbitkan pada 23 April 2021, dilihat portalsatu.com/ belum lama ini.

Menurut BPK, berdasarkan keterangan lebih lanjut dari mantan PPK dan eks-Kadis PUPR yang kemudian menjabat di DLH, diketahui bahwa pada masa pelaksanaan pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa turun tim Pengendali dan Percepatan Kegiatan (P2K) dari Bappeda Provinsi Aceh melakukan monitoring lapangan terhadap proyek bersumber dari dana Otsus 2020 itu. “Tim P2K, dalam laporannya menyatakan progres pelaksanaan pekerjaan masih 0% karena tidak ada bukti kegiatan pekerjaan berlangsung. Tim P2K dalam laporan memberikan teguran untuk tidak dilakukan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tanggul Cunda Meuraksa TA 2020”.

Berbeda dengan laporan Tim P2K, konsultan pengawas menandatangani laporan pelaksanaan pekerjaan dengan tingkat penyelesaian 100%. “Hal ini menjadi dasar dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar Rp4.880.500.000 (termasuk pajak) kepada penyedia,” tulis BPK.

Pemko Lhokseumawe melalui Dinas PUPR kepada auditor BPK menyatakan pembayaran pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dilakukan berdasarkan dokumen diajukan kontraktor pelaksana dan hasil pengukuran di lapangan. “Kemudian, kontraktor pelaksana berinisiatif mengembalikan ke Kasda uang pembayaran pekerjaan (netto),” tulis BPK dalam LHP itu.

***

[Tanggul Cunda-Meuraksa. Foto diambil portalsatu.com/, Kamis, 7 Januari 2021]

MaTA minta kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap kasus dugaan penyimpangan walaupun rekanan telah mengembalikan dana proyek tanggul 2020 itu kepada Pemko Lhokseumawe. “MaTA mengingatkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dapat menuntaskan penanganan kasus pembangunan ‘tanggul fiktif’ sumber dana Otsus secara utuh dan tidak mengesampingkan pelanggaran hukum yang nyata telah terjadi. Dalam konteks pemahaman di level APH (aparat penegak hukum) sudah clear, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam proses penanganannya juga harus luar biasa,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Senin, 25 Januari 2021.

Alfian menilai langkah rekanan mengembalikan keuangan negara ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Lhokseumawe hanya menjadi bagian dari pertimbangan “meringankan saja” ketika perkara dugaan korupsi sudah disidangkan di pengadilan. “Akan tetapi, terjadinya pengembalian keuangan ke kas daerah secara cepat juga menjadi titik penting bagi kejaksaan untuk meneliti kembali. Artinya, paket ini dapat terjadi (karena) ada kesepakatan ‘jahat’ di level pejabat negara sehingga mudah di awal terjadinya pencairan, dan begitu juga saat pengembalian ketika ketahuan,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara satu langkah penting. Akan tetapi, penindakan terhadap pelaku menjadi lebih penting. “Karena kalau kita dalami kasus ini di awal terjadi kesepakan untuk melakukannya. (Setelah terjadi) pengembalian potensi kerugian negara, kejaksaan tidak dapat menghentikannya begitu saja dengan alasan belum masuk tahap penyidikan. Karena niat para pelaku jelas di awal,” tegas dia.

Dia menyebut jika terjadi penghentian kasus itu menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi oleh “negara”. Sebab, sesuai ketentuan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. “Publik menilai kalau suatu kasus korupsi sudah ketahuan dan uangnya bisa dikembalikan tanpa ada proses hukum jelas mencederai keadilan. Ini jelas lahir ketidakpercayaan publik terhadap APH. MaTA tetap berpegang, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi,” kata Alfian.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, mengatakan tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan meskipun rekanan sudah mengembalikan dana proyek tanggul tahun 2020 itu ke Pemko Lhokseumawe. “Tidak ada sebuah alasan penghentian itu karena pengembalian. Tapi penghentian itu karena memang ada aturan hukum yang bisa membuat dia berhenti. Jadi, harus ada alasan yuridisnya membuat pemeriksaan itu berhenti, tapi bukan karena pengembalian,” tegas Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., menjawab para wartawan di kantornya, Rabu, 27 Januari 2021.

Sumber portalsatu.com/ menyebut Tim Penyelidik Kejari Lhokseumawe sudah meminta keterangan awal dari pengawas proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemko Lhokseumawe, Senin, 11 Januari 2021. Jaksa juga memeriksa mantan Kabid Bina Marga/PPK dan bekas PPTK proyek tanggul tahun 2019, Rabu, 13 Januari 2021. Setelah itu, jaksa memeriksa Kabid Bina Marga/PPK proyek tanggul 2020, rekanan, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Tim jaksa turun ke lokasi tanggul di Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee, Kandang, Jumat, 15 Januari 2021. Mereka menyewa perahu milik warga agar dapat menyeberangi alur untuk sampai ke atas tanggul. Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, hari itu, mengatakan pihaknya mengecek batas hasil pekerjaan tahun 2019 sampai ke ujung tanggul di Dusun Lancang. Menurut dia, tim Kejari yang sedang melakukan penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), fokus ke proyek tanggul 2020.

Diwawancarai portalsatu.com/, Rabu, 27 Januari 2021, Kajari Mukhlis, juga menyampaikan pihaknya sudah menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus proyek tersebut. “Secara administrasi ditemukan pelanggaran. Secara hukum kita temukan pelanggaran. Kalau enggak ketemu, sudah berhenti dari kemarin. Tapi persoalannya, apakah ini menjurus pada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran ini, kita akan dalami secara lengkap. Semua pihak terkait kita akan (periksa),” ujarnya.

“Saya jamin 100 persen, bukan 99 koma, lebih 100 persen tidak akan ada permainan di sini. Kalau menurut aturannya harus terus, ya terus. Tapi (kalau) menurut aturan ini selesai di sini, kita selesaikan. Jadi, media jangan cemas, kawan-kawan mahasiswa jangan cemas, pemerhati tindak pidana korupsi jangan cemas, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan itu jangan cemas. Kita akan terus lanjut sesuai dengan aturan yang ada. Tentu apapun kebijakan terus kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” tegas Mukhlis.

Soal publik menduga proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020 fiktif, Mukhlis mengatakan, “Nanti kita buktikan, apakah itu fiktif, apakah itu pelanggaran mendahului kontrak, mendahului tender, dan sebagainya”.

Sumber portalsatu.com/ menyebut beberapa hari setelah PT PPA mengembalikan dana proyek tanggul itu ke Pemko Lhokseumawe, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Kadis PUPR Safaruddin, dan Mukhlis sebagai rekanan, menemui Kajari Mukhlis di kantornya.

“Sebagai institusi penegak hukum, saya tidak boleh melarang orang untuk datang. Kita juga tidak boleh tertutup. Dia datang ke sini, silakan saja. Pak Wali datang ke sini ngopi bareng sama saya, semua orang pada lihat, tidak dalam persoalan penanganan perkara,” kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan pertemuannya dengan Wali Kota Suaidi Yahya saat itu di Kantin Kejari. Namun, hari berbeda, dia menerima Kadis PUPR dan rekanan proyek tanggul itu di ruangan Kajari. “Di ruangan, karena bareng, semua pejabat saya datang ke sana (ruangan Kajari). Saya menyampaikan perkara ini belum selesai. Jadi, tidak ada pertemuan khusus,” tuturnya.

“Tapi, yang paling penting, prinsip saya adalah tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini. Dan tidak boleh ada orang yang dompleng dari perkara ini. Tidak boleh ada orang yang mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara ini. Termasuk anak buah saya sebagai jaksa, termasuk saya,” tegas Mukhlis.

Pertemuan Wali Kota Lhokseumawe, Kadis PUPR, dan rekanan dengan Kajari saat Kejari sedang menyelidiki dugaan penyimpangan proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020 itu menuai sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal). “Pertemuan antara Kajari Lhokseumawe dengan Wali Kota, Kadis PUPR, dan pihak rekanan itu tidak etis, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jaksa. Karena Kejari Lhokseumawe sedang melakukan penyelidikan dugaan proyek fiktif Rp4,9 miliar, yang kemudian karena kasus tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas PUPR dan rekanan,” tutur Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Muhammad Fadli, Kamis, 28 Januari 2021.

Dia menyebut selama ini masyarakat tahu bahwa banyak dugaan korupsi di Lhokseumawe, sehingga kota ini sulit untuk maju. Masyarakat berharap Kejari Lhokseumawe mengusut tuntas kasus proyek tanggul itu agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak main-main dengan anggaran negara.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, irit bicara saat portalsatu.com/ dan wartawan lainnya mewawancarainya, Kamis, 25 Maret 2021, terkait kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020 yang sedang diselidiki Kejari. “Ini sudah ada pihak penegak hukum yang menanganinya. Pemerintah dan semua orang tidak menginginkan ada permasalahan. Tapi, yang bisa melihat itu (kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa) ada penegak hukum. Kita serahkan kepada pihak hukum. Kalau tidak, ya, mau bagaimana lagi,” ujar Suaidi. (Masa jabatan Suaidi sebagai Wali Kota Lhokseumawe telah berakhir pada Juli 2022).

***

Hasil audit investigasi terhadap kasus proyek Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian negara. “Laporan hasil audit investigasi atas pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe dari anggaran Otsus 2020 sudah kami serahkan ke Kejagung melalui BPKP Pusat, Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe pada Rabu, 19 Mei 2021, dengan nilai kerugian negara setelah dikurangi pajak lebih dari Rp4,3 miliar,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis, 20 Mei 2021.

Hasil audit investigasi BPKP Aceh tersebut sudah dilakukan quality assurance atau penjamin kualitas oleh Tim BPKP Pusat sebelum diserahkan kepada kejaksaan. BPKP Aceh melakukan audit investasi kasus itu atas permintaan Kajari Lhokseumawe melalui surat tertanggal 25 Januari 2021.

Lebih sebulan setelah menerima hasil audit dari BPKP Aceh, Kejari Lhokseumawe belum menetapkan tersangka kasus proyek tanggul itu. Kalangan mahasiswa pun menggelar unjuk rasa di depan Kejari Lhokseumawe, Rabu, 23 Juni 2021. Mereka mendesak Kejari segera menetapkan tersangka kasus tersebut. Pengunjuk rasa diterima Kajari Mukhlis.

Koordinator lapangan aksi demo itu, Yudi Ansyah Katiara, kepada Kajari mengatakan, “Dugaan korupsi sudah ada dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang mencapai Rp4 miliar kerugian uang negara”. Kepada mahasiswa, Kajari menyampaikan proyek tanggul tahun 2020 itu dikerjakan terlebih dahulu, kemudian baru ditender. “Bahwa hasil penyelidikan intelijen (Kejari Lhokseumawe), pekerjaan itu dilaksanakan pada Januari-Februari (2020). Pekerjaan ini ada, tapi semua pekerjaan itu tanpa kontrak. Jadi, fisiknya ada. Kemudian, bagaimana cara bayarnya, sehingga Pemerintah Kota (Lhokseumawe) melelang. Semua lelang itu adalah melanggar hukum, semua orang sudah tahu bahwa melelang barang yang sudah ada melanggar hukum, ini persoalan. Dikerjakan dulu fisiknya tanpa kontrak, tanpa pengawasan, tanpa semuanya. Melanggar hukum, iya. Berdasarkan Perpres bahwa tidak boleh mengerjakan pekerjaan tanpa kontrak”.

“Inilah yang kami pikirkan, kami harus berpikir yang komprehensif saja. Karena BPKP itu keterangan ahli, keterangan ahli bisa diabaikan karena alat bukti itu banyak. Maka adik-adik mahasiswa boleh menyampaikan aspirasinya dengan pemikiran yang ada, tapi saya yakin pemikiran adik-adik sekarang adalah proyek ini fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali. Saya yakin itu,” kata Kajari Mukhlis.

Mahasiswa mempertanyakan, “Dari mana dasar hukum Bapak (Kajari) berbicara keterangan ahli dari hasil BPKP itu bisa diabaikan? Yang bahwasannya hasil audit BPKP merugikan uang negara senilai Rp4 miliar lebih. Apakah itu bisa diabaikan? Berarti Bapak tidak mempercayai BPKP Perwakilan Aceh!”

Kajari mengatakan, “Ini bukan soal tidak percaya. Keterangan ahli itu jika nanti di pengadilan. Karena ini fisiknya ada, barang (dana) sudah dikembalikan, negara lagi untung. Secara fisik (pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa) negara lagi untung”.

Mahasiswa melanjutkan, “Apakah Bapak tahu tugas BPKP itu? Kenapa Bapak bisa berani ngomong itu bisa saja diabaikan, atas dasar apa? Itu yang kami tanyakan!”

Kajari mengatakan, “Bukan diabaikan, itu pengadilan yang bisa mengabaikan. Karena kemungkinan saja alat bukti itu apa, ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat dan sebagainya. Kan semua ini dari hakim (yang akan menilai), keterangan saksi, keterangan bisa diabaikan. Makanya kami menelusuri secara bersama-sama dengan ahli-ahli yang ada di kejaksaan”.

[Mahasiswa berdialog hingga berdebat dengan Kajari Lhokseumawe Mukhlis terkait kasus tanggul Cunda-Meuraksa, usai aksi demo di Kejari, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Fazilportalsatu.com/]

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 25 Juni 2021, menegaskan BPKP sebagai auditor pemerintah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Tim auditor BPKP Aceh telah memeriksa semua dokumen terkait proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020 dan juga meminta klarifikasi pihak terkait. “Hasilnya, ditemukan pelanggaran hukum. Semua proses yang dilakukan pihak terkait itu melanggar ketentuan, karena rekayasa semua. Pembayarannya direkayasa juga. Artinya, barang yang dibeli itu sudah salah secara aturan, uang negara yang keluar dari kas juga menyalahi aturan. Ini terbukti dengan dikembalikannya uang tersebut ke kas daerah. Kalau tidak melanggar, mengapa dikembalikan lagi. Waktunya juga berbeda, bukan pada hari yang sama, uang negara keluar pada tahun 2020 Rp4 miliar lebih, dikembalikan tahun 2021,” ungkap Indra.

Indra menegaskan berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Aceh terhadap kasus tersebut “ada unsur melanggar hukum, kerugian negara, dan ada orang-orang yang terlibat”. Soal pemeriksaan fisik tidak dilakukan, kata Indra, karena proses pengadaan mulai dari pemilihan pemenang, pembayaran, dan pertanggungjawaban melanggar hukum semua.

Menurut Indra, terserah pihak Kejari Lhokseumawe menggunakan atau tidak hasil audit BPKP Aceh. “Kita tidak ada urusan. Kalau tidak mau dipakai, risikonya harus ditanggung sendiri. Jangan sampai nanti menyesal kemudian,” tegasnya. (Indra Khaira Jaya kemudian diangkat menjadi Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa pada Deputi Bidang Akuntan Negara di Jakarta, sesuai Keputusan Kepala BPKP tanggal 30 Juni 2022)

***

Kejari Lhokseumawe akhirnya mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dihentikan. “Adapun pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/pengaman pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA 2020 senilai Rp4.336.771.767, ditutup dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan bidang pidana khusus,” kata Kajari Mukhlis melalui Kasi Intelijen Miftahuddin dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 30 Desember 2021.

“Dengan pertimbangan karena fisik bangunan telah dikerjakan 100% dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah dikembalikan 100% ke Kas Daerah sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tambah Miftahuddin.

Lantas, mengapa Kejari Lhokseumawe tidak mempertimbangkan hasi audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, padahal Kajari yang meminta BPKP melakukan audit tersebut? Miftahuddin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. “Saya sudah menyampaikan yang bisa saya sampaikan seperti dalam siaran pers itu,” ujarnya. (Miftahuddin kemudian dimutasi ke bidang pengawasan di Kejati Aceh pada Maret 2022)

MaTA menilai alasan disampaikan Kejari Lhokseumawe jelas tidak waras terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi tanggul Cunda-Meuraksa itu. “Kalau Kejari bilang sudah dikerjakan dan sudah dimasukkan jadi aset, pembangunannya mana? Kalau ada aset, kenapa rekanan kembalikan uang? Alasan yang tidak waras seharusnya tidak perlu diutarakan karena ini bukan zaman Orde Baru,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, Kamis, 30 Desember 2021.

Alfian menyebut kasus ini menjadi indikasi kuat Kejari Lhokseumawe dan Kejati Aceh bisa dikendalikan oleh kekuasaan. “Anda telah mencederai terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Walaupun demikian, kami tidak berhenti dan masih ada jalur dan lembaga negara yang dapat kami percaya untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” kata aktivis antirasuah itu.

Dalam LHP Atas LKPD Lhokseumawe TA 2021, diterbitkan pada 18 April 2022, BPK Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa menurut penjelasan Kejari Lhokseumawe melalui surat No.R-26/L.1.12/Dti.1/03/2022, diketahui kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa telah dilakukan penyelidikan pada Januari 2021. Hasil penyelidikan telah terjadi perbuatan melawan hukum/pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, yaitu pekerjaan Pembangunan Tanggul/Pengaman Pantai Cunda Meuraksa telah dikerjakan terlebih dahulu sebelum proses tender TA 2020 dilakukan (pekerjaan mendahului anggaran), dan telah dicatat sebagai aset daerah.

Kejari Lhokseumawe melalui surat itu juga menjelaskan kepada BPK bahwa hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Aceh menyatakan semua pembayaran yang dilakukan kerugian negara, tanpa menilai pekerjaan fisik yang telah ada. Ketika proses pengumpulan data (Oplid) dilakukan bidang intelijen Kejari Lhokseumawe pada tahun 2021, pembayaran atas kontrak tersebut telah dikembalikan oleh penyedia barang dan jasa, namun tidak termasuk pajak.

Kejari Lhokseumawe tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan Lanjutan Pembangunan Tanggul/Pengaman Pantai Cunda Meuraksa TA 2020 ke tahap berikutnya, karena menilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kejari mengambil keputusan itu memedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor-B-765/F/Fd.1/04/2018 tanggal 20 April 2018.

Hasil penelusuran portalsatu.com/, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan, “Apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional”.

MaTA menilai Kejari Lhokseumawe tidak relevan sama sekali berpedoman pada surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, karena kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2020 telah didesain dari awal sedemikian rupa. “Artinya, kalau ketahuan maka uang yang berpotensi korupsi dikembalikan dan faktanya terjadi demikian. Kemudian bagaimana kalau tidak ketahuan. Mereka (pihak terkait di Pemko Lhokseumawe) sejak di perencanaan anggaran sudah tahu dan sadar ini melanggar hukum,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Jumat, 14 Oktober 2022.

“Jadi, kalau Kejari berpedoman pada surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu jelas ini upaya menyelamatkan koruptor. Kasus ini potensi terlibat Wali Kota, Kadis PUPR, PPTK, dan pihak rekanan. Seharusnya Kejari tidak berkompromi dengan pelaku kejahatan luar biasa terhadap negara,” ujar Alfian.

Alfian menyatakan pihaknya tetap meminta kasus tersebut diproses hukum sampai tuntas. “Kami memandang perlu ada tindak lanjut berupa tindakan hukum terhadap pelaku. Karena konsekuensi dalam kasus tersebut, negara sangat dirugikan, di mana kejaksaan sudah menggunakan uang negara untuk melakukan penyelidikan, dan BPKP Perwakilan Aceh juga sudah menggunakan uang negara untuk melakukan audit yang berdasarkan permintaan penyidik pada saat itu. Sehingga dalam kasus ini patut diduga, Kejari Lhokseumawe telah sengaja melakukan perlindungan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” tegasnya.

Apalagi, kata Alfian, Pemko Lhokseumawe juga membangun rumah dinas Kajari dengan dana APBK tahun 2021, saat kasus proyek tanggul tahun 2020 itu sedang ditangani Kejari. Menurut data LPSE Lhokseumawe, proyek Dinas PUPR berjudul “Pembangunan Rumah Dinas Kajari” bersumber dari APBK 2021 lebih Rp500 juta. Sebelumnya juga ada proyek Dinas PUPR Lhokseumawe “Pembangunan Rumah Komplek Kejaksaan Negeri Lhokseumawe” bersumber dari APBK Perubahan 2020 lebih Rp900 juta. Rumah dinas dibangun tahun 2020 dan 2021 itu berada di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Menurut sumber di Kejari Lhokseumawe, Kajari Mukhlis tidak menempati rumah dinas yang dibangun Pemko Lhokseumawe tahun 2021 itu. Kajari masih tinggal di rumah dinas di sisi Kantor Kejari Lhokseumawe.

Alfian menilai kebijakan kepala daerah memperuntukkan anggaran kepada instansi vertikal kerap diartikan untuk mendapat perlindungan, terutama perlindungan hukum. “Makanya rata-rata kepala daerah kalau untuk kebijakan anggaran kepada instansi pemerintah menjadi skala prioritas. Padahal, yang harus mereka pikirkan untuk kebutuhan rakyatnya. Tapi, sekarang malah sebaliknya. Karena si pejabat kerap melakukan kejahatan terhadap anggaran publik maka mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal bagian perlindungan ketika satu saat dia bersalah,” ungkapnya.

“Kasus Pemko Lhokseumawe menjadi salah satu contoh. Ketika bermasalah dengan proyek tanggul fiktif, maka si jaksa menilai perlu melindungi, karena selama ini pihak pemko sudah banyak membantu. Jadi, kesimpulannya terjadi konflik kepentingan menjadi nyata dan mengesampingkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kondisi ini menjadi faktor utama ketika penegakan hukum akhirnya memilih-milih kasus dalam memberi kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat saat ini,” pungkas Alfian.

***

Dinas PUPR Lhokseumawe melanjutkan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dengan dana APBK tahun 2021 Rp4,9 miliar saat kasus proyek tanggul tahun 2020 masih ditangani Kejari Lhokseumawe. Lokasi pekerjaan tahun 2021 bukan menyambung tanggul di Dusun Lancang, Meunasah Mee, tapi di Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat. Menurut Kadis PUPR Safaruddin, proyek tanggul di Meuraksa itu menindaklanjuti permohonan masyarakat setempat.

“Mengingat kondisi pantai di Meuraksa telah terjadi abrasi pantai. Mengakibatkan kerusakan lahan masyarakat serta terjadinya pendangkalan kuala sehingga boat-boat nelayan susah untuk masuk ke kawasan kuala. Panjang penanganannya sekitar 200 meter,” kata Safaruddin, Senin, 27 September 2021.

Sumber portalsatu.com/ di Dinas PUPR menyebut perusahaan pemenang tender pekerjaan tanggul di Meuraksa tahun 2021, PT Putra Lamkuta Mandiri beralamat di Bireuen, milik keponakan Mukhlis. Mukhlis adalah bos PT Takabeya Perkasa Group, rekanan pelaksana proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun 2015 dan 2016. PT PPA pemenang tender proyek tanggul itu tahun 2020 juga milik Mukhlis.

Menurut data LPSE Lhokseumawe, PT Putra Lamkuta Mandiri juga ditetapkan sebagai pemenang tender proyek “Rekonstruksi dinding penahan tanah (talud penahan jalan)” di Alue Awe, Muara Dua, Lhokseumawe, bersumber dari APBK tahun 2022. Proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe senilai Rp8,8 miliar itu sudah teken kontrak pada Juli 2022.

***

Dalam LHP Atas LKPD Lhokseumawe TA 2021, BPK Perwakilan Aceh juga mengungkapkan PT PPA selaku pelaksana fisik dan CV AC sebagai konsultan pengawas pengadaan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020 senilai Rp4.953.892.000 (termasuk konsultan pengawas), kurang mengembalikan ke Kas Daerah pada tahun 2021 saat kasus hukum atas proyek tersebut sedang ditangani Kejari Lhokseumawe. Kekurangan pengembalian dana kegiatan tersebut menjadi piutang Rp540.424.583,00, terdiri dari PT PPA Rp532.418.183, dan CV AC Rp8.006.400.

“Hasil pemeriksaan diketahui jumlah uang yang dikembalikan kurang sebesar Rp540.424.583,00, adalah atas PPN sebesar Rp540.353.819,00 dan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp90.070.764,00 yang telah disetorkan ke kas negara pada tahun 2020 saat pembayaran pekerjaan,” tulis BPK dalam LHP diterbitkan pada 18 April 2022 itu.

[Sumber foto: LHP BPK Perwakilan Aceh Atas LKPD Lhokseumawe TA 2021]

Menurut BPK, upaya Pemko Lhokseumawe untuk menyelesaikan piutang tersebut yaitu konsultasi lisan dengan KPP Pratama Lhokseumawe terkait bagaimana melakukan restitusi pajak atas kondisi yang terjadi. KPP Pratama Lhokseumawe menyampaikan restitusi dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dan restitusi dilakukan oleh penyedia jasa.

“Hasil analisa menunjukkan kondisi tersebut sama dengan yang terjadi pada 2012 yaitu atas pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara. Piutang tersebut berpotensi tidak tertagih jika Pemko Lhokseumawe hanya menunggu penyedia jasa melakukan restitusi pajak,” tulis BPK.

BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan Pemko Lhokseumawe tidak dapat memanfaatkan sumber daya ekonomi dari piutang lainnya untuk membiayai kegiatan operasional daerah. Kondisi itu disebabkan Pemko Lhokseumawe belum memiliki qanun (perda) yang mengatur penghapusan piutang lainnya, dan tidak segera mengambil langkah penagihan ke penyedia jasa atas pajak yang telah disetor ke Kas Negara.

Kepala BPKD kepada BPK menyatakan Pemko Lhokseumawe telah memiliki dasar hukum yang mengatur penghapusan piutang daerah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah. Namun, ruang lingkup yang diatur meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan Kepala BPKD berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusulkan rancangan qanun yang mengatur penghapusan piutang lainnya, dan segera melakukan penagihan piutang lainnya.

Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ mengatakan ia sudah minta Dinas PUPR untuk menagih ke PT PPA dan CV AC terkait kekurangan pengembalian dana tersebut ke Kasda. Namun, Kadis PUPR Lhokseumawe belum membalas surat Kepala BPKD itu. “Belum atau konfirmasi aja ke PUPR,” kata Marwadi via pesan WA, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, menjawab portalsatu.com/, hari yang sama, mengaku belum menerima surat dari Kepala BPKD terkait penagihan dana tersebut.

Surat Kepala BPKD kepada Kadis PUPR itu tertanggal 14 Juni 2022, perihal tindak lanjut temuan BPK-RI. Dalam surat itu disebutkan terdapat kurang mengembalikan ke Kas Daerah pada tahun 2021 sesuai jumlah disebutkan dalam LHP BPK Perwakilan Aceh Atas LKPD Lhokseumawe TA 2021. “Oleh karena itu, dimintakan kepada saudara (Kadis PUPR, red) untuk menyurati Pimpinan PT PPA dan Pimpinan CV AC untuk segera menyetorkan kembali kekurangan tersebut ke Kas Daerah Kota Lhokseumawe,” bunyi surat diteken Kepala BPKD Lhokseumawe itu.

***

Para pencari tiram di dekat tanggul Cunda-Meuraksa, Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee, Kandang, tidak tahu pemerintah telah menghabiskan uang rakyat puluhan miliar untuk pembangunan pengaman pantai di tempat mereka mengais rezeki. “Kamoe yang gasin mita raseuki lage nyoe, tanyoe han ek ta peuduli keu proyek pemerintah, olah bandum (Kami yang hidup miskin mencari rezeki seperti ini, kita tidak sanggup mempedulikan proyek pemerintah, olah semua),” ucap Kak Na sekenanya. Dia terus mencari tiram di dalam alur lokasi tanggul itu.[]IRMAN/FAZIL/DEL