TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2017 dalam APBK 2016, sebesar Rp 15 miliar. Jumlah tersebut menurut Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Karimansyah, masih memungkinkan berubah dan disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan sebenarnya.

“KIP Aceh Tengah mengusulkan Rp 46 miliar lebih untuk kebutuhan Pemilukada 2017. Kita belum bisa penuhi karena masih harus menunggu standar biaya,” kata Karimansyah, Sabtu, 12 Maret 2016.

Karimansyah mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan KIP pada awal Februari lalu. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, tersebut menyimpulkan pemerintah belum bisa berbuat lebih jauh sebelum ada pedoman yang mengatur tentang standar biaya.

Dia mengatakan Dinas Pengelola Keuangan Daerah juga sudah berkoordinasi dan menanyakan langsung mengenai standar biaya penyelenggaraan Pemilukada ke Kementerian Keuangan RI.

“Sudah kita tanyakan langsung ke Kemenkeu terkait standar biaya dari KPU, tapi jawabannya masih harus menunggu,” kata Karimansyah. 

Dia mengatakan tanpa ada standar tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum dapat menilai kelayakan usulan KIP Aceh Tengah.

“Ya kita harus tunggu, karena sesuai dengan amanah KPU Pusat sendiri jika kebutuhan biaya harus disesuaikan dengan standar APBN,” katanya.

Terlepas dari ketentuan yang masih membelenggu, usulan KIP Aceh Tengah meningkat sangat signifikan dari penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah tahun 2012 lalu. Pada 2012, total pagu anggaran KIP hanya mencapai Rp 19,3 miliar.[](bna)