ACEH UTARA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, Aceh Utara, berinisial Sy, diduga terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Data diperoleh portalsatu.com/, nama Sy tercantum sebagai Sekretaris DPC Partai Nasdem Matangkuli dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Aceh Nomor: 125/Kpts/DPW-NasDem-ACEH/VII/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara periode 2022-2024. SK itu ditetapkan di Banda Aceh pada 13 Juli 2022, diteken Ketua dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Aceh, Dr. H. Teuku Taufiqulhadi dan H. Muslim Ayub.
Selain itu, Partai Nasdem juga menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan Nomor: 2032-3935-9149-9214 untuk Sy. Pada KTA itu tercantum nama Sy, Desa Jeumpa Glumpang IV, Matangkuli, Aceh Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Aceh Utara, Zubir HT., dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 14 Januari 2023, mengklaim Sy bukan pengurus Partai Nasdem. Namun, Zubir mengakui nama Sy tercantum dalam SK DPW Partai Nasdem Aceh tentang Susunan Pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Matangkuli periode 2022-2024 yang diterbitkan pada Juli 2022.
“Muncul SK pertama memang tercantum nama dia (Sy) sebagai sekretaris. Ketika sampai SK tersebut kepada saya, dan diketahui yang bersangkutan menyatakan tidak mau dan mundur (dari pengurus DPC Nasdem Matangkuli). Proses data awal kita terima kan dari ketua DPC, sehingga karena SK itu sudah keluar secara otomatis di-input ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai bahan verifikasi partai. Ternyata yang bersangkutan memang tidak mau, bukan karena akan mengikuti (seleksi) PPK, tapi tidak mau namanya masuk dalam pengurus partai politik,” ujar Zubir.
“Di awal Agustus 2022, SK itu sudah berubah, diterbitkan SK lain. Proses surat sanggah yang dilakukan oleh bersangkutan juga pada bulan yang sama. Surat itu perihal pemintaan penghapusan datanya di Sipol, ditujukan kepada KIP Aceh Utara pada 24 Agustus 2022. Jadi, bulan Agustus itu jauh sebelum proses perekrutan PPK,” kata Zubir.
Zubir mengaku menghormati sikap Sy yang menolak menjadi pengurus Partai Nasdem Matangkuli. “Saya menghormati juga hak-hak orang lain, karena memang tidak ada surat kesediaan menjadi pengurus. Jadi, itu kecolongan kami (Nasdem) terhadap Sy,” ujarnya.
“Ini bukan karena keinginan sendiri (Sy) untuk masuk menjadi anggota partai politik. Dan, itu kami akui sebagai bentuk kecolongan dalam proses verifikasi. Karena ketika itu kami harus bekerja cepat juga menghadapi proses verifikasi administrasi partai, walaupun secara faktual bahwa Nasdem tidak ada verifikasi,” tambah Zubir.
Ditanya bahwa selain dalam SK juga ada KTA atas nama Sy, apa alasan Nasdem kecolongan, Zubir mengatakan, “Itulah namanya kecolongan. Intinya yang bersangkutan bukan kader maupun pengurus Partai Nasdem. Karena DPD Partai Nasdem juga telah mengeluarkan keterangan (Sy) bukan anggota maupun pengurus Partai Nasdem pada 1 Oktober 2022”.
Anggota PPK Matangkuli, Sy dikonfirmasi portalsatu.com/, mengaku awalnya ia tidak mengetahui namanya tercantum di parpol tersebut. Dia mengaku baru mengetahui hal itu pada Agustus 2022 dan langsung mengkomplain di helpdesk KPU, selanjutnya diteruskan ke KIP Aceh Utara karena saat itu dirinya dihubungi pihak KIP untuk mengesahkan komplainnya itu ke helpdesk tersebut. Sy mengajukan permintaan penghapusan namanya di Sipol dan ada berita acara untuk dikeluarkan namanya dari Sipol.
“Dalam surat yang saya ajukan ke KIP itu saya (menyampaikan) tidak bersedia untuk dicatut sebagai pengurus partai politik, ataupun sebagai anggota partai politik. Kemudian, saya juga konfirmasi kepada Ketua DPD Partai Nasdem sehingga dikeluarkan surat bahwa saya bukan anggota partai politik maupun pengurus,” ujar Sy.
Sepengetahuan Sy, sudah ada perubahan SK Partai Nasdem tersebut, dan tidak lagi tercantum namanya. “Karena saya tidak tahu sama sekali dicantumkan nama saya sebagai sekretaris. Setelah nama saya dikeluarkan dari Sipol, sudah selesai. Artinya tidak lagi terdaftar dalam partai politik berdasarkan permintaan penghapusan data kepada pihak KIP,” tambah dia.
Sy mengaku tidak tahu mengapa namanya bisa tercantum sebagai Sekretaris DPC Nasdem Matangkuli. “Yang saya pahami hanya di Sipol terdaftar nama. Saya komplain itu, bukan karena untuk mengikuti PPK, tapi jauh sebelum tahapan perekrutan PPK. Saya juga tidak pernah menerima atau mempunyai KTA Partai NasDem, itu tidak tahu saya,” tuturnya.
Untuk diketahui, empat ketua partai politik–salah satunya Nasdem–bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara tergabung dalam Koalisi Aceh Utara Maju (KAUM) telah menggelar rapat terbatas menyikapi keresahan masyarakat terkait indikasi kecurangan pada seleksi PPK dan PPS oleh KIP. Rapat itu berlangsung di salah satu kafe di Lhokseumawe, Ahad, 8 Januari 2023, malam.
KAUM mencatat banyak masyarakat memprotes terhadap hasil seleksi anggota PPK untuk Pemilu 2024 yang berujung dilaporkannya KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KAUM berharap hal serupa tidak terulang kembali dalam perekrutan PPS.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Kamis, 12 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu oleh salah satu anggota PPK Matangkuli.
Anggota PPK Matangkuli itu berinisial Rid yang diduga terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara Nomor: 12/KPTS/DPW-ACUT/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai SIRA Matangkuli periode 2022-2027, tercantum nama Rid sebagai Ketua DPK.
Panwaslih Aceh Utara mengetahui hal itu setelah menerima laporan dari masyarakat. Usai melakukan kajian, Panwaslih menyatakan Rid tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga Panwaslih menyampaikan rekomendasi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik salah satu anggota PPK Matangkuli itu kepada KIP Aceh Utara.
Anggota PPK Matangkuli, Rid, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin (9/1), membantah dirinya sebagai Ketua DPK Partai SIRA Matangkuli. Dia menyatakan selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik apapun. “Saya tidak pernah bergabung dalam Partai SIRA. Itu (SK) saya tidak tahu, karena saya tidak pernah bergabung, mungkin nama saya itu dicatut,” ujarnya.
“Saya tidak tahu siapa yang mencatut nama di parpol itu, kalau saya tahu orangnya tentu tinggal dilaporkan saja, menempuh jalur hukum,” kata Rid.
Rid mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak DPW Partai SIRA Aceh Utara tentang pencatutan nama dirinya dalam SK sebagai Ketua Partai SIRA Matangkuli.
“Mereka (DPW Partai SIRA) sudah mengeluarkan surat sekitar tiga hari yang lalu kalau tidak salah, bahwa saya bukan anggota partai. Surat dikeluarkan itu dengan nomor istimewa, perihal: Bukan sebagai anggota Partai SIRA. Surat tersebut sudah dikirim kepada pihak Panwaslih yang juga ditujukan kepada saya. Di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pun saya tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik,” tambah Rid.
Baca: Lagi, Panwaslih Aceh Utara Serahkan Rekomendasi ke KIP Terkait Dugaan PPK Terlibat Parpol
Lihat pula: Tak Pahami Isi Surat Rekomendasi, KIP Aceh Utara Minta Penjelasan Panwaslih.[](red)








