LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menyita uang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016 sampai 2022. Kali ini, jaksa penyidik menyita uang senilai Rp4.757.739.472, Senin, 15 Mei 2023. Total barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut yang diamankan jaksa menjadi Rp7,8 M, setelah sebelumnya PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) mengembalikan uang Rp3,1 M lebih.
“Hari ini, kita melakukan tindakan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp4,7 miliar, yang kita sita dari mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan mantan Manajer Keuangan (PT RS Arun). Hari ini datang dengan itikad baik untuk menyerahkan uang, yang tadinya uang ini tersimpan di rekening PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dan kita keluarkan, kita sita. Setelah dilakukan penyitaan akan kita disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di BSI (Bank Syariah Indonesia),” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari, Senin (15/5), sore.
Menjawab wartawan, mengapa belum ditetapkan tersangka, Kajari mengatakan tahapan berikutnya penyidik akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kasus dugaan korupsi ini. Soal kapan penetapan tersangka, kata Kajari, tunggu informasi selanjutnya.
Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., menjelaskan uang Rp4,7 miliar lebih itu disita dari rekening PT Rumah Sakit Arun Rp4.057.999.472, dan pengembalian deviden dari S (mantan direktur Rumah Sakit Arun) Rp660 juta, serta penyitaan uang dari bekas Manajer Keuangan PT RS Arun berisinial A Rp39.740.000
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di Kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS Arun Lhokseumawe. Dan saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami,” kata Kajari.
Kajari Lhokseumawe kembali mengimbau secara tegas kepada siapa saja dan di mana pun yang merasa mendapatkan atau menikmati uang hasil dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 agar dengan kesadaran sendiri segera mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan,” ujarnya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini penting. Dan saya sampaikan imbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita, inilah upaya ikhtiar yang dilakukan penyidik Kejari Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” tambah Kajari.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun, setelah dikembalikan PTPL kepada penyidik, Jumat, 5 Mei 2023. Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RS Arun ke rekening PTPL pada tahun 2022 lalu.
Baca: Kasus PT Rumah Sakit Arun, Jaksa Sita Uang Rp3,1 Miliar yang Dikembalikan PTPL
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Rabu, 10 Mei 2023, mengatakan tim penyidik telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor membahas hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
Therry Gutama menyebut dalam kurun waktu tersebut (2016-2022) PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan mencapai Rp341.003.762.789. “Dalam rapat terakhir pada Selasa (09/05/2023), menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” ungkap Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan. Auditor dimaksud adalah auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Baca: Kejari Lhokseumawe: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus PT Rumah Sakit Arun Rp43 Miliar
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kejari Lhokseumawe menangkap aktor kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022. Desakan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, Jumat, 5 Mei 2023, merespons berita tentang Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.
Alfian menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. MaTA mengingatkan Kejari agar tidak melindungi aktor dan penikmat uang yang diduga hasil korupsi. “Dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun, ada aktornya yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi,” ungkap Alfian.
Baca: MaTA Desak Kejari Lhokseumawe Tangkap Aktor Kasus PT Rumah Sakit Arun.[]