LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe bersama tim penyelidik kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020 dikabarkan kembali mendatangi Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis, 1 Juli 2021.

Sejumlah sumber portalsatu.com/ memperkirakan kedatangan tim Kejari Lhokseumawe ke Kejati Aceh kali ini dalam rangka ekspose penanganan kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa setelah batal dilaksanakan pada Rabu, 16 Juni 2021 lalu.

Baca: Kejari Lhokseumawe Batal Ekspose Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa di Kejati Aceh, Ini Alasannya

Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon WhatsApp, Kamis (1/7), malam, membenarkan pihaknya datang ke Kejati Aceh. Namun, Miftahuddin menegaskan, “tidak ada ekspose tadi, karena memang tadi tidak ada agenda ekspose itu (kasus tanggul Cunda-Meuraksa)”.

Ditanya apakah ada pertemuan tim Kejari Lhokseumawe dengan Kajati Aceh, Miftahuddin mengatakan, “tidak ada”.

“Tadi kita duduk dengan Pak Asintel (Asisten Intelijen Kejati Aceh). Beliau menanyakan terkait berita terbaru itu, soal demo (sejumlah mahasiswa di depan Kejari Lhokseumawe, Rabu, 23 Juni 2021), dan bagaimana perkembangannya,” ujar Miftahuddin saat ditanya apa saja yang dibahas dalam pertemuan dengan Asintel Kejati Aceh.

Baca: Demo Kejari Lhokseumawe, Mahasiswa: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

Lantas, bagaimana perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus tanggul Cunda-Meuraksa? “Masih dalam penyelidikan. Belum ada perkembangan terbaru,” kata Miftahuddin.

Apakah ada saksi baru yang diperiksa? “Tidak ada,” ucap Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.

“Sejauh ini belum ada,” ujar Miftahuddin ketika ditanya apakah pihaknya akan memeriksa saksi baru, dan kapan akan diperiksa. “Senin nanti saya menghadap Pak Kajari terlebih dahulu,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kamis malam, Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., mengatakan, “saya pastikan tidak ada ekspose kasus itu (proyek tanggul Cunda-Meuraksa) tadi”.

“Karena Pak Kajati tadi ada agenda podcast, wawancara dengan salah satu wartawan, tentang penegakan hukum. Setelah itu beliau ada kegiatan lainnya. Tidak ada agenda ekspose kasus tanggul itu hari ini,” tutur Munawal.

Munawal menyebut tim Kejari Lhokseumawe yang datang ke Kejati Aceh, bertemu Asintel. “Pak Asintel menanyakan terkait demo (mahasiswa) di Kejari, bagaimana situasinya, penanganannya,” ujar dia.

“(Soal penanganan kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa) itu kewenangan Kejari Lhokseumawe, sama seperti kasus-kasus lainnya,” tegas Kepala Penkum dan Humas Kejati Aceh itu.

Baca: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, Kajari Lhokseumawe Tunggu Petunjuk Kajati Aceh

Untuk diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejari Lhokseumawe. Hasil audit investigasi terhadap proyek sumber dana Otsus tahun 2020 itu juga disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

“Ya, laporan hasil audit investigasi atas pembangunan tanggul Cunda- Meuraksa Lhokseumawe dari anggaran Otsus 2020 sudah kami serahkan ke Kejagung melalui BPKP Pusat, Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe pada Rabu, 19 Mei 2021, dengan nilai kerugian negaranya setelah dikurangi pajak lebih dari 4,3 miliar,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis, 20 Mei 2021.[](red)

Lihat pula: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, BPKP: Jika Hasi Audit Diabaikan Jangan Sampai Menyesal Kemudian