LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejari Lhokseumawe segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dana PT Rumah Sakit Arun. LSM antikorupsi itu minta Kejari tidak berupaya melindungi aktor utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
“Karena kasus tindak pidana korupsi dana PT Rumah Sakit Arun itu statusnya sudah penyidikan tentu telah diekspose di internal Kejaksaan untuk melihat siapa saja berpotensi terlibat. Maka kita mendesak Kejari segera mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com melalui telepon, Senin, 6 Februari 2023.
Alfian menilai penting Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka kasus dana PT Rumah Sakit Arun (RSA) supaya ada kepastian hukum. “Karena pengalaman sebelumnya saat Kejari mengusut kasus korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020, sudah ada hasil audit investigasi dari BPKP Aceh tapi tidak ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Artinya, kata Alfian, kalau Kejari Lhokseumawe benar-benar serius menyidik kasus dana PT RSA sampai tuntas, seharusnya segera diumumkan penetapan tersangka. “Sehingga kasus ini tidak diduga menjadi mainan kembali,” tegas aktivis antirasuah itu.
Lihat pula: Dugaan Pencucian Uang Kasus Rumah Sakit Arun, Kejari Kantongi Hasil Analisis PPATK
Alfian menilai tidak sulit bagi penyidik Kejari Lhokseumawe melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi sudah ada hasil analisis dari PPATK terkait dugaan pencucian uang. “Dengan data pendukung yang diberikan PPATK tentu memudahkan penyidik Kejaksaan melihat siapa saja yang diduga terlibat,” ujarnya.
“Jadi, publik berharap jangan mencoba-coba untuk melindungi aktor utama dalam kasus tersebut. Kalau misalnya pihak Kejaksaan ada upaya untuk melindungi aktor, publik juga akan tahu siapa aktor itu yang tidak akan disentuh nantinya,” pungkas Alfian.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Benny DP., S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com, Senin (6/2), mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya. “Sehingga pada saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Dana PT Rumah Sakit Arun, Kejari Lhokseumawe Sudah Terima Hasil Audit Investigasi Inspektorat.[](red)