LHOKSUKON – LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK) meminta Pemkab Aceh Utara setop pengadaan mobil dinas pejabat dan pimpinan/anggota DPRK lantaran memboroskan anggaran daerah. Sistem sewa kendaraan dinas dinilai lebih tepat karena dapat menghemat biaya perawatan.
“Masih adanya usulan pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat dan Pimpinan DPRK Aceh Utara, kita menilai ini seakan menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Hampir setiap periode pemerintahan selalu ada pengadaan mobil dinas baru. Maka kita menyarankan dan mendorong ke depan agar proses pengadaan kendaraan dinas tersebut diganti dengan sistem sewa kendaraan,” kata Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Muslem, selain lebih hemat, sistem sewa mobil dinas juga akan membantu pengusaha di daerah yang bergerak dalam bidang jasa tersebut. “Sehingga selain lebih ekonomis, praktis ini juga menguntungkan pengusaha lokal,” ucapnya.
“Kita juga berharap dengan adanya kebijakan ini maka kepala daerah dan pejabat yang ingin melakukan penjualan kendaraan dinas perorangan atau dum sudah tidak bisa lagi. Sehingga mobil yang digunakan memang benar-benar untuk kebutuhan operasional saat bertugas, bukan untuk kepentingan lain semisal ingin melakukan dum ketika berakhir masa jabatan,” tegas mantan Ketua BEM Unimal itu.
Muslem menilai selama ini pengadaan mobil dinas kepala daerah terkesan berdasarkan ambisi. “Jika saat ini alasan yang disampaikan bahwa pengadaan mobil dinas untuk kebutuhan di lapangan yang tidak dimungkinkan menggunakan kendaraan jenis Alphard, lalu apa pertimbangannya saat pengadaan Alphard (mobil jabatan Bupati periode lalu). Kita menilai bahwa selama ini pertimbangannya hanya ingin menuruti nafsu dan ambisi Bupati saja,” ungkapnya.
Dia meminta Pj. Bupati Aceh Utara segera melakukan pengecekan dan penertiban aset daerah agar kebijakan terkait mobil dinas benar-benar karena pertimbangan kebutuhan. “Jika benar karena kebutuhan tentu secara aturan sudah diatur. Tapi selama ini kita justru mendapati ada juga kendaraan milik pemerintah yang digunakan orang-orang yang tidak berhak dalam tanda kutip,” ujar Muslem.
“Pemerintah juga harus melakukan penertiban aset-aset kendaraan dinas yang bersumber dari dana CSR misalnya, dan lain-lain. Itu perlu dicek oleh Pak Pj. Bupati,” pungkas Muslem Hamidi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk pengadaan tujuh mobil dinas bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022. Anggaran pengadaan lima mobil dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Rp2,8 miliar, dan dana pembelian dua kendaraan lainnya di Sekretariat DPRK (Setwan) Rp1,2 miliar.
Data diperoleh portalsatu.com/, Senin, 14 November 2022, pengadaan lima mobil pada Setda Aceh Utara rinciannya: kendaraan dinas Kepala Daerah dengan pagu Rp620 juta, kendaraan dinas Sekretaris Daerah Rp595 juta, kendaraan dinas Asisten III dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rp1,040 miliar (masing-masing Rp520 juta/unit), dan kendaraan dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp545 juta. Total pagu pengadaan lima mobil dinas pada Setda Rp2,8 miliar (M). Sementara pengadaan dua kendaraan dinas pada Setwan Aceh Utara Rp1,2 M atau Rp600 juta/unit untuk Pimpinan DPRK.
Baca: Pemkab Aceh Utara Beli Tujuh Mobil Dinas, Dua untuk Pimpinan DPRK.[](red)





