LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perkara gugatan Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan agenda penetapan hakim mediator, Selasa, 26 Oktober 2021.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, M. Nazir, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Budi Sunanda, S.H., M.H., dan Sulaiman M., S.H., M.H. (Hakim Anggota). Turut hadir Kuasa Hukum Penggugat, Rahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Ichsan Maulana, S.H. Sedangkan pihak Dinas PUPR sebagai Tergugat dihadiri Kuasa Hukumnya, Afriani, S.H., M.H., dari Bagian Hukum Setda Lhokseumawe.
Kuasa Hukum Penggugat, Rahmad Hidayat, mengatakan agenda sidang hari ini penunjukan hakim mediator. Selanjutnya, Penggugat dan Tergugat akan menjalani proses mediasi. “Biasanya itu berjalan satu bulan untuk waktu mediasi, sesuai ketentuan undang-undang dan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)”.
"Cepat atau lambat itu tergantung kami (Penggugat) dan pihak Tergugat dalam proses mediasi ini," kata Rahmad Hidayat kepada portalsatu.com/ di PN Lhokseumawe, Selasa.
Rahmad menyebut sejauh ini persidangan belum masuk ke pokok perkara lantaran masih proses mediasi. “Jadi, kita (kedua belah pihak) masih mencari win-win solution-lah atau jalan terbaik dalam perkara ini. Untuk sidang selanjutnya kami sedang menunggu jadwal mediasi dari mediator," ujarnya.
Kuasa Hukum Dinas PUPR Lhokseumawe, Afriani, telah menyerahkan surat kuasa kepada pengadilan. "Kami juga lagi menunggu pemberitahuan (jadwal) lebih lanjut," ucap Afriani.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam (58), melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Lhokseumawe ke pengadilan. Pasalnya, Dinas PUPR belum membayar sisa pekerjaan sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp1.679.500.000 kepada CV Muhillis & Co sebagai rekanan yang sudah menyelesaikan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 5 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2021/PN Lsm.[]
Baca: Rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Lhokseumawe Tahap II Gugat Dinas PUPR ke Pengadilan
Lihat pula: Ini Respons Kuasa Hukum Dinas PUPR Soal Gugatan Rekanan Gedung Kesenian Lhokseumawe





