ACEH UTARA – Sejumlah perwakilan masyarakat penerima sertifikat plasma tergabung dalam Koperasi Harta Bumoe Mbang kembali menuntut kejelasan lahan plasma kelapa sawit kepada pihak PT Satya Agung yang telah dijanjikan pada tahun 2022.

Mereka meminta komitmen perusahaan itu dalam rapat perjanjian pembangunan kebun plasma Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dengan PT Satya Agung, dilaksanakan di ruang kelas SD Negeri 14 Tanah Luas, gampong setempat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Rapat itu dipandu Keuchik Gampong Buket Makarti, T. Syamsul Rizal, dihadiri perwakilan masyarakat penerima sertifikat plasma. Turut hadir Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan, HRD Manager PT Satya Agung, Sangkot Nasir, dan Humas PT Satya Agung, Sofyan.

Keuchik T. Syamsul Rizal kepada wartawan mengatakan masyarakat menuntut PT Satya Agung segera merealisasikan pembangunan kebun plasma kepada warga penerima sertifikat tersebut.

“Hari ini (Kamis, 28/8) merupakan pertemuan ketiga kalinya dengan pihak PT Satya Agung. Karena sebelumnya masyarakat merasa dikhianati terhadap apa yang sudah dijanjikan itu, maka kami bergerak untuk mengadakan rapat perjanjian pembangunan kebun plasma untuk Gampong Buket Makarti. Tujuannya meminta komitmen pihak perusahaan berkenaan realisasi lahan plasma,” kata Rizal usai rapat itu, Kamis.

Menurut Rizal, hasil rapat itu terdapat beberapa poin kesepakatan antara masyarakat dengan PT Satya Agung, yaitu pembangunan kebun plasma akan dilakukan pada 15 September 2025.
Dalam rentang waktu pada 28 Agustus-15 September 2025, kata Rizal, pihak PT Satya Agung akan menugaskan petugas dari perusahaan itu untuk ditempatkan di Buket Makarti terkait proses kelanjutan di lapangan. Pembukaan kebun plasma akan dilakukan 50 hektare per tahap dan dilibatkan tenaga kerja lokal dari Gampong Buket Makarti saat tahapan pengerjaan nantinya.

“Apabila tidak terwujudnya perjanjian yang telah disepakati ini, kemungkinan akan ada gerakan besar dari masyarakat untuk menuntut pengembalian sertifikat kepada peserta plasma. Namun, kami berharap pihak PT Satya Agung agar menjalankan perjanjian atau kesepakatan ini dengan setulus-tulusnya. Jika mereka mengkhianati kembali maka akan lebih rumit lagi ke depan, karena masyarakat bersabar sudah tiga tahun lebih hingga terkatung-katung sertifikatnya tanpa realisasi pembangunan kebun plasma,” ungkap Rizal.

Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan mengatakan pertemuan tersebut mengenai rencana pembangunan kebun plasma di Buket Makarti yang akan dimulai pada 15 September 2025. Ada empat tahap dalam pelaksanaannya, tahap awal akan dilaksanakan seluas 50 hektare, dan tahun depan direncanakan sekitar 100 sampai 150 hektare.

“Lahan plasma sawit dalam wilayah Gampong Buket Makarti seluas 441 hektare ada sekitar 220 peserta plasma. Kendala yang dihadapi selama ini adalah kita sudah mengikat perjanjian dengan pihak BNI mengenai jaminan atau agunan dalam bentuk sertifikat dari peserta plasma. Namun, dikarenakan di wilayah Aceh bank konvensional tidak diizinkan beroperasi, sehingga yang bisa digunakan antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). Hasil negosiasi dari pimpinan kami dengan kedua pihak bank tersebut, maka akhirnya dilakukanlah perjanjian atau kesepakatan lanjutan dengan BSI,” kata Johan.

Menurut Johan, pihaknya melihat bank ini tampaknya masih meragukan, karena proses pelaksanaan plasma kebun sawit di Aceh termasuk hal yang baru. “Setelah kita berusaha untuk meyakinkan mereka dalam waktu yang cukup lama ini, akhirnya pada prinsipnya mereka (pihak BSI) menerima atau setuju pembangunan kebun plasma khususnya di Gampong Buket Makarti,” ujarnya.

“Tapi kita tidak tahu secara pasti kenapa pihak BSI sehingga lambat menyetujui dari proses ini. Yang jelas beberapa waktu lalu mereka sudah meninjau langsung ke kawasan lahan dimaksud. Namun, pembangunan plasma itu dilakukan secara bertahap dan tidak bisa sekaligus dengan luas 400 hektare sekian,” tambah Johan.

Johan berharap pembangunan kebun plasma tersebut dapat terlaksana pada 15 September 2025 sampai selesai tahapannya.

“Pada intinya, hasil rapat bersama masyarakat itu kami juga membuat surat pernyataan, PT Satya Agung menyatakan bahwa proses pekerjaan Land Clearing (LC) untuk lahan plasma Gampong Bukit Makarti akan dilaksanakan pada 15 September 2025, dengan tahapannya adalah penunjukan kontraktor pekerjaan land clearing tersebut, dan pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” ungkap Johan.

Diberitakan sebelumnya, Keuchik Gampong Buket Makarti, T. Syamsul Rizal mempertanyakan kejelasan lahan plasma kelapa sawit yang dijanjikan pihak PT Satya Agung kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu. Pasalnya, setelah diserahkan sertifikat perkebunan dan kebun plasma sawit kepada masyarakat pada tahun 2022 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan konkret dari perusahaan.

Sertifikat itu diserahkan saat peresmian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Satya Agung, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, dan Pj. Gubernur Aceh, di area perusahaan tersebut, Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara pada 16 November 2022.

Menurut Syamsul, masyarakat penerima sertifikat plasma itu tergabung dalam dua koperasi petani yang telah berbadan hukum, yaitu Koperasi Harta Bumoe Mbang dan Koperasi Mentari. Secara keseluruhan PT Satya Agung telah menyerahkan kebun plasma sawit itu seluas 2 ribu hektare kepada warga di sekitar perusahaan.

Baca: Keuchik Buket Makarti Pertanyakan Kejelasan Lahan Plasma Sawit dari PT Satya Agung.[]