Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita LhokseumaweMaTA: Kasus Korupsi...

MaTA: Kasus Korupsi PT Rumah Sakit Arun tidak Berdiri pada Dua Tersangka Saja

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai penetapan dua tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun oleh Kejari Lhokseumawe dan penahanan keduanya menjadi langkah awal penyidikan kasus tersebut untuk mengusut semua pihak yang terlibat. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Bagi kami, ini kasus besar, ada indikasi pidana korupsi dan money laudry (pencucian uang) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, sudah sepatutnya bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga ada kepastian hukum,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com, Senin, 22 Mei 2023, sore.

Alfian menilai kasus dugaan korupsi ini tidak berdiri pada dua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akan tetapi, kata dia, banyak pihak yang perlu ditelusuri kembali keterlibatannya dan ditetapkan tersangka juga.

“Publik percaya atas kinerja Kejari Lhokseumawe saat ini terutama dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan penting mengejar atas kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar. Baik hasil yang telah dikorupsi maupun dilakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Langkah tegas Kejari menjadi harapan publik, dan tidak ada toleransi atas korupsi karena merupakan kejahatan luar biasa,” ujar Alfian.

MaTA bersama publik mengawal proses pengusutan yang sedang berlangsung sehingga kinerja Kejari Lhokseumawe kembali menjadi harapan publik. “Di mana telah lama kehilangan kepercayaan publik atas kinerja Kejari sebelumnya,” ucap aktivis antirasuah itu.

“Harapan kita, dalam penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, kejaksaan harus memastikan terhadap siapa saja yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan diproses hukum. Kejaksaan juga perlu memastikan atas pencucian uang dari hasil korupsi. Karena kasus ini menjadi kasus pertama di Aceh menyangkut penyelidikan dan penyidikan terhadap money laudry,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, kepada wartawan, Senin (22/5), usai siang, mengatakan tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.

Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Senin, 22 Mei 2023, siang. Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu langsung ditahan. Setelah sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, tersangka Suaidi ditahan di Lapas Lhokseumawe.

“Karena ada satu dan lain hal, tesangka SY akhirnya dibawa ke kembali ke Lhokseumawe. Jadi, sekarang tersangka SY ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.[](nsy)

Baca juga: