LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menahan tersangka Suaidi Yahya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, setelah sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
“Karena ada satu dan lain hal, tesangka SY akhirnya dibawa kembali ke Lhokseumawe. Jadi, sekarang tersangka SY ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan. “Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka SY, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,” ujarnya di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin, usai siang.
“(Ditahan di Lapas Lhoksukon) itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” ujar Lalu Syaifudin.
Menurut Syaifudin, tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.
“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.
Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, kepada Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.
Ditanya apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya.
Menurut Syaifudin, istri Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/5).
Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.
Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.
“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.
Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Senin, 22 Mei 2023, siang. Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu langsung ditahan.
Pantauan portalsatu.com, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, Senin, sekitar pukul 14.13 WIB.
Ditanya portalsatu.com, apakah ada yang ingin disampaikan, Suaidi Yahya menjawab singkat, “Enggak ada yang disampaikan”. Suaidi kemudian dimasukkan oleh tim jaksa ke dalam mobil tahanan.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin (22/5), siang.[]