LHOKSEUMAWE – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti DPRK Lhokseumawe yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal saat pembahasan rancangan KUA-PPAS hingga ditetapkan Qanun tentang APBK dan hasil pelaksanaan APBK. Buktinya, kata Alfian, usulan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tentang dana insentif atau upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saban tahun ditampung dalam APBK yang kemudian dicairkan kepada sejumlah pejabat dan staf.

Padahal, kata Alfian, PT PLN menyetor PPJ langsung ke Rekening Kas Daerah Pemko Lhokseumawe, tanpa perlu dipungut oleh BPKD. Pemberian upah pungut PPJ kepada sejumlah pejabat dan staf di Pemko atau BPKD tahun anggaran 2018-2022 kini sedang diusut Kejari Lhokseumawe sebagai kasus dugaan korupsi.

Baca juga: MaTA Minta Kejari Lhokseumawe tak Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Penerangan Jalan

Menurut Alfian, dalam masalah ini publik juga mempertanyakan kepada DPRK Lhokseumawe, mengapa saban tahun diloloskan usulan BPKD terkait insentif pemungutan PPJ. “Patut diduga, Panitia Anggaran DPRK saat pembahasan rancangan anggaran tidak pernah mempertanyakan insentif PPJ yang diajukan Pemko atau BPKD. Sehingga sudah lama upah pungut PPJ itu dengan mulus dicairkan kepada orang-orang yang tidak berhak, dan itu bagian dari tindak pidana korupsi terhadap anggaran daerah,” kata Alfian kepada portalsatu.com/, Rabu, 23 Agustus 2023, sore.

Hasil penelusuran portalsatu.com/, BPKD Lhokseumawe selama ini mencairkan insentif pemungutan PPJ ratusan juta rupiah pertahun. Tahun 2022, misalnya mencapai Rp700 juta lebih. Dalam APBK 2023 juga dialokasikan insentif tersebut lebih Rp700 juta.

Di sisi lain, Pemko Lhokseumawe harus membayar tagihan listrik lampu jalan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN mencapai belasan miliar rupiah saban tahun setelah dialokasikan dalam APBK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Artinya, Pemko Lhokseumawe tidak hanya menerima PPJ yang disetor PLN sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga harus mengeluarkan anggaran daerah untuk membayar tagihan listrik PJU kepada PLN. Begitu pula dengan kabupaten/kota lainnya.

Dalam APBK Lhokseumawe tahun 2023 sebelum perubahan, Pemko menganggarkan belanja tagihan listrik Rp11 miliar dan belanja listrik lampu jalan kota Rp4 M pada DLH. Menurut satu sumber di Pemko, Rp4 M itu untuk membayar sisa tagihan listrik lampu jalan tahun 2022.

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe dan Koordinator Panitia Anggaran (Panggar), T. Sofianus alias Pon Cek, mengatakan dana insentif pemungutan PPJ dialokasikan dalam APBK menjadi tanggung jawab Pemko. “Itukan dikeluarkan SK yang upah pungut itu. Berapa nilai upah pungut, mereka (eksekutif) yang menentukan,” kata Pon Cek dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 24 Agustus 2023.

“Masalah teknisnya upah pungut, mereka dapat atau enggak dapat, kita enggak paham. Eksekutor (anggaran) kan di mereka,” ucap Pon Cek.

Pon Cek mengakui Panggar DPRK Lhokseumawe saat pembahan rancangan anggaran tidak mempertanyakan secara detail terkait dana insentif pemungutan PPJ. “Jadi, perhatian kami hanya angka usulan anggaran secara umum. Karena dalam hal ini, pemerintah kota kadang-kadang disom-som, but meusom-som kon na bak awak nyan (tidak membuka rincian usulan anggaran secara menyeluruh),” ujarnya.

Konkretnya, apakah Panggar DPRK saat pembahasan rancangan anggaran ada mempertanyakan usulan dana insentif pemungutan PPJ? “Kalau itu tidak pernah. Cuma kita tahu angka globalnya saja. Sebab awak nyoe nye ta lake data uroe nyoe, kadang buluen ukeu baro dijok (pihak Pemko kalau dewan minta data hari ini, kadang bulan depan baru diserahkan). Sementara (saat pembahasan anggaran) kami harus sisir semua sumber pendapatan, baik PAD, DBH, DAU, DAK itu berapa? Begitu juga belanja yang banyak jenisnya,” ujar Pon Cek.[](red)