LHOKSUKON – Hasil perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara masih menjadi polemik. Pasalnya, diduga ada sejumlah peserta yang sempat dinyatakan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi, tapi kemudian ditetapkan menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 sehingga menjadi sorotan publik.

Baca juga: Lagi, Diduga Ada Peserta Gagal Administrasi jadi Anggota PPK, Ini Klarifikasi KIP Aceh Utara

Direktur LSM Consortium for Assistance Recovery of Aceh (CARA), T. Hidayatuddin, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Sabtu, 24 Desember 2022, mengatakan persoalan itu lebih kepada dugaan pelanggaran administratif dan dapat dilaporkan kepada Panwaslih Aceh Utara.

Menurut Hidayatuddin, nantinya Panwaslih mengeluarkan rekomendasi atas persoalan tersebut. Karena, kata dia, kalau kesalahan itu dilakukan pihak KPU/KIP, maka KIP harus merevisi dan tidak bisa menghilangkan hak peserta. Misalnya, yang bersangkutan (calon PPK) memenuhi syarat (MS), tapi kesilapan operator membuat peserta yang mestinya sudah MS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat kelalaian.

“Jadi, kalau jenis pelanggaran itu lebih kepada administratif maka dapat dilaporkan ke Panwaslih. Kalau ada unsur kesengajaan bisa dilaporkan dari segi etik dan pidananya. Bahkan bisa dilaporkan kepada pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka rekomendasi Panwaslih sangat penting. Artinya, butuh proses dari lembaga lain,” kata Hidayatuddin yang juga mantan Komisioner KIP Aceh Utara.

Di sisi lain, Hidayatuddin, mempertanyakan apa dasar KIP meluluskan calon anggota PPK lebih dari 15 orang perkecamatan di Aceh Utara. Sementara di kabupaten/kota lain lazimnya diluluskan hanya 15 besar dari hasil seleksi tahapan ujian tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan sebelumnya. “Inikan ada asas juga, karena ada asas penyelenggara pemilu dan bukan kepastian hukum saja. Tetapi ada asas efektif dan efisien, maka mereka harus bekerja sesuai asas tersebut sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Dengan melakukan tahapan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK lebih dari 15 orang, inikan memperpanjang waktunya (durasi). Sementara yang dibutuhkan hanya lima orang. Kalau dulu memang cuma 10 orang langsung dirangking. Artinya, peringkat 1-5 jadi anggota terpilih dan sisanya menjadi cadangan,” tambah Hidayatuddin.

Persoalan lainnya, kata Hidayatuddin, adanya ketidakterbukaan. Misalnya, semangat ujian tertulis sistem CAT adalah transparansi serta mengurangi potensi kolusi dan nepotisme. Maka idealnya, 15 menit setelah para peserta mengikuti ujian langsung diumumkan nilai dari masing-masing peserta di tempat tes. Namun, kata dia, faktanya ketika KIP mengumumkan hasil seleksi ujian itu tidak menampilkan nilai peserta dari masing-masing kecamatan di Aceh Utara.

“Hal-hal seperti ini patut dipertanyakan, itukan ada motifnya. Untuk apa mereka mengambil beban melanggar itu, padahal tahu pasti adanya gugatan. Karena kita melihat di daerah lain ada menampilkan nilai CAT bagi para peserta. Kalau di daerah kita ini ada potensi bahwa dalam tanda kutip ada orang-orang yang di-endorse, kita tidak tahulah kekuatan mana yang endorse. Ini bahkan ada yang nilainya rendah hingga bisa melewati ke tahap wawancara,” ungkap Hidayatuddin.

Lihat pula: Teuku Kemal Fasya: Panwaslih Harus Panggil KIP Aceh Utara Terkait Seleksi PPK Bikin Riuh

Oleh karena itu, menurut Hidayatuddin, pemberitaan media massa tentang persoalan ini sangat penting. Selanjutnya, tugas Panwaslih mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan KIP. “Jadi sebenarnya, ada laporan-laporan dugaan pelanggaran ataupun tidak, dan kalau ada ketidaksesuaian dengan aturan serta kelaziman dari tahapan pemilu, maka mestinya Panwaslih proaktif karena tugasnya mengawasi setiap tahapan,” tegasnya.

“Kalau seperti sekarang sudah ada polemik di media massa, semestinya Panwaslih melakukan langkah-langkah untuk memanggil dan mengklarifikasi kepada KIP. Karena prinsip pemilu inikan bukan hanya kita menghasilkan kuantitas, pemilu juga perlu kualitas demokrasinya. Kalau pemilunya karut-marut dengan berbagai macam gugatan atau ada orang yang merasa dirugikan, inikan kualitasnya tidak bagus dan bagaimana menghasilkan pemimpin baik dari eksekutif maupun legislatif dengan proses yang diragukan oleh masyarakat Indonesia,” ujar T. Hidayatuddin.[](red)