BerandaBerita Aceh UtaraTeuku Kemal Fasya: Panwaslih Harus Panggil KIP Aceh Utara Terkait Seleksi PPK...

Teuku Kemal Fasya: Panwaslih Harus Panggil KIP Aceh Utara Terkait Seleksi PPK Bikin Riuh

Populer

LHOKSUKON – Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP), Teuku Kemal Fasya, menilai banyak permasalahan terkait seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Aceh Utara sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara harus memanggil pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk meminta klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

“Kita melihat seleksi calon anggota PPK itu, fit and proper test yang dilakukan tidak tepat dan layak, sehingga ada banyak problem yang terjadi. Belum lagi ada perangkat desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan sebagainya yang ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu,” kata Teuku Kemal Fasya saat portalsatu.com meminta tanggapannya, Senin, 19 Desember 2022.

Baca juga: KIP Aceh Utara Luluskan Sekdes, Bendes, Pendamping Desa, dan TKSK jadi Anggota PPK

Kemal Fasya menyebut kondisi tersebut menunjukkan tidak ada standar kualifikasi dalam seleksi calon PPK untuk Pemilu tahun 2024 yang telah dilakukan KIP Aceh Utara. “Jadi, kualifikasi mereka apa? Padahal, dalam proses pemilihan atau seleksi badan ad hoc ini panduannya sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Seharusnya pola pemilihan calon PPK dilakukan berbasis pada regulasi secara tepat,” ujarnya.

Menurut Kemal Fasya, jika ada peserta yang tidak lulus pada seleksi administrasi tapi lulus saat tahapan wawancara, maka patut diduga telah terjadi kesalahan prosedur cukup parah. Pasalnya, kalau benar ada peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tapi bisa mengikuti ujian tertulis sistem CAT hingga diluluskan pada tahapan wawancara, hal itu sangat tidak layak.

“Ini harus menjadi catatan evaluasi dalam proses pemilihan tersebut. Yang harus mempertanyakan persoalan ini adalah Panwaslih Aceh Utara, karena ini sudah menjadi keriuhan di ruang publik. Bukan hanya satu pemberitaan tentang ini. Seharusnya Panwaslih Aceh Utara memanggil atau meminta klarifikasi KIP terkait proses perekrutan calon anggota PPK tersebut,” tegas Kemal Fasya yang juga akademisi Universitas Malikussaleh.

Lihat pula: Lagi, Diduga Ada Peserta Gagal Administrasi jadi Anggota PPK, Ini Klarifikasi KIP Aceh Utara

Kemal Fasya menambahkan apabila kemudian diketahui bahwa dalam tahapan seleksi PPK itu cacat secara prosedural, KIP Aceh Utara dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sebab, KIP Aceh Utara diduga tidak melakukan fit and proper test yang ketat. Selain itu, pada tahapan wawancara tidak boleh dilakukan semena-mena, karena harus dipilih orang-orang yang dinilai tepat untuk posisi anggota PPK.

“Karena PPK akan menjadi peran paling depan nanti ketika proses pemungutan suara saat Pemilu 2024. Tanpa ada anggota PPK yang berintegritas maka proses manipulasi suara rentan terjadi. Seharusnya mereka (KIP) memilih badan ad hoc yang terbaik. Tapi kalau nilai objektifnya bisa diutak-atik, itu bagi saya perlu dipertanyakan,” ucap Kemal Fasya.

Baca juga: YARA Duga KIP Aceh Utara Utak-Atik Hasil Pleno Terkait PPK, akan Surati DKPP RI

Kemal Fasya mengatakan kalau benar KIP Aceh Utara secara sadar mengutak-atik nama hasil seleksi administrasi calon PPK, berarti ada niat untuk tidak berlaku jujur. “Maka yang bisa menentukan ini pihak berwenang adalah Panwaslih yang harus memanggil komisioner KIP Aceh Utara, dan memeriksa bagaimana proses seleksi calon PPK tersebut,” tuturnya.

“Publik juga bisa mempertanyakan hal itu kepada KIP atas dugaan pelanggaran dimaksud, karena bagian dari hak keterbukaan informasi publik. Memang saya selama ini mengikuti pemberitaan ada kisruh dalam proses seleksi calon anggota PPK, dan itu harus diperbaiki. Karena kalau dalam ruang politik terjadi kisruh seperti ini bisa memunculkan ketidakpercayaan,” tambah Kemal Fasya.

Menurut Kemal Fasya, persoalan ini menjadi pelajaran penting agar saat proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak terulang kasus yang sama. KIP Aceh Utara harus menjunjung tinggi regulasi dan mengedepan prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi.

“Tidak bisa bermain-main, karena ini bukan yayasan atau kepentingan kelompok-kelompok politik tertentu. Jadi, harus bisa melayani proses penyelenggaraan pemilu secara profesional, adil, demokrasi, itu yang harus selalu dijunjung tinggi. Kalau pada seleksi PPS pun mengulang kekisruhan yang sama seperti PPK, itu memang ada masalah dengan komisioner KIP Aceh Utara,” pungkas Antropolog itu.[](red)

1 KOMENTAR

  1. Di Dalam PPK yang sudah di Luluskan Sekarang Oleh KIP Aceh Utara hampir semua titipan Parlok Yg Berkuasa Sekarang atau bisa kita bilang anggota/simpatisan Parlok Berkuasa/ Rekomendasi Partai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya