LHOKSEUMAWE – Kasus pembunuhan secara sadis terhadap M. Amin (73), petani di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, menghebohkan masyarakat setempat. Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan berencana itu dalam 1×24 jam.
Pembunuhan diduga bermotif ‘cinta segitiga’ itu terjadi di kebun milik korban di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kamis, 26 Juli 2018, sore. Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial RS (40), warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Kramat, di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat, 27 Juli 2018, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, RS merupakan selingkuhan Ma (31), istri korban. Ma turut diamankan karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu. Hasil interogasi, kata Budi, terungkap bahwa Ma merencanakan dan RS mengeksekusi.
“Kedua tersangka itu (RS dan Ma) sudah saling kenal selama tiga tahun. Bahkan, tersangka Ma mengaku sering melakukan hubungan badan bersama tersangka RS. Padahal, mereka sudah memiliki pasangan masing-masing yang sah. Ma sudah berumah tangga dengan korban (M. Amin) selama 18 tahun,” kata Budi saat konferensi pers pengungkapan kasus itu, di Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore.
Budi mengatakan, awalnya Ma meminta RS membunuh korban di rumahnya dengan cara membekap supaya tidak meninggalkan bekas. Namun, kata dia, rencana tersebut gagal dilakukan lantaran saat itu ada anak korban di rumahnya. RS kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala depan dan belakang menggunakan batang kayu di kebun milik korban.
Hal itu diakui tersangka RS. “Saya memukul korban di kepala bagian belakang dua kali, satu kali di muka dan satu kali di bagian badan menggunakan pohon (batang) kayu,” kata RS kepada para wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore. (Baca: Ini Kata Tersangka Pembunuhan Diduga Bermotif ‘Cinta Segitiga’)
Sementara itu, Ma mengaku dirinya hanya meminta RS membunuh korban dengan cara membekapnya agar tidak meninggalkan luka dan darah. Ma mengaku terkejut saat mengetahui RS menghabisi nyawa korban menggunakan batang kayu hingga bersimbah darah. “Saya tidak menyuruh dia (RS) membunuh pakai kayu,” kata Ma kepada Kasatreskrim AKP Budi.
Ma mengaku menyuruh RS membunuh suaminya lantaran ia ingin dinikahi oleh selingkuhannya itu. “Iya, cinta (kepada RS). Dia ingin menikah dengan saya,” ujar Ma yang kini menyesali perbuatannya itu.
Kronologi kejadian
Budi menyebutkan, hasil penyelidikan pihaknya terungkap bahwa pembunuhan berencana terhadap M. Amin terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Budi, mulanya hari itu (Kamis), sekitar pukul 12.30 WIB, korban pulang dari kebun ke rumahnya untuk salat dan berencana pergi berobat. Sedangkan istri korban, Ma, tetap di kebun bersama bibinya, Herlina. Sekitar pukul 15.00 WIB, Ma bersama Herlina pulang dari kebun ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang yang masih di area kebun, ditemukan M. Amin tergeletak bersimbah darah.
“Saat itu, menurut keterangan istrinya, korban masih hidup dan menghembuskan nafas terakhir di hadapan istrinya. Lalu, istri korban menghubungi warga, sehingga warga setempat beramai-ramai ke TKP,” kata Budi.
Budi mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap saksi-saksi, petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban. Hal itu mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.
“Selanjutnya keterangan istri korban disinkronkan dengan bahan keterangan lainnya, sehingga menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban, yaitu RS. Petugas kemudian bergerak melacak keberadaan RS,” ujar Budi.
Tembak kaki
Menurut Budi, setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui RS berada di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Selanjutnya, Tim Unit V Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasatreskrim AKP Budi dan di-back-up personel Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Aceh, bergerak untuk menangkap RS, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat penangkapan, tersangka RS melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak merebut senjata api genggam (pistol) milik petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki (kiri) tersangka untuk dilumpuhkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, hasil interogasi terhadap RS terungkap bahwa tersangka ini sengaja menunggu korban pulang dari kebunnya. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban dihentikan oleh tersangka RS di area kebun itu. “Kemudian tersangka memukul korban berkali-kali menggunakan batang kayu yang sudah disiapkan untuk membunuh korban,” katanya.
“Adapun motif tersangka (RS) membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka,” ujar Budi.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nomor polisil BL 3926 ZT milik korban yang ditemukan di TKP, dan dua batang kayu yang diduga digunakan tersangka RS untuk membunuh korban. (Baca: Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan Diduga Bermotif ‘Cinta Segitiga’ di Aceh Utara)[]






