LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe diminta untuk meninjau kembali larangan budi daya di waduk Pusong. Permintaan itu disampaikan Keuchik Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kaharuddin, Jumat 26 November 2021.
Hal itu disampaikan Kaharuddin setelah ratusan warga mendatanginya menyampaikan hal tersebut. Larangan itu dinilai telah merusak mata pencaharian masyarakat Pusong.
“Kami sudah menerima surat terkait larangan tersebut. Tapi kami minta agar ditinjau kembali. Kami siap menampung aspirasi masyarakat dan akan melakukan koordinasi dengan Muspida menyangkut surat pelarangan budidaya ikan di waduk,” tegasnya.
Kaharuddin menambahkan, bukan hanya keramba saja yang dilarang, tapi juga kios warga Pusong yang ada di waduk akan dipindahkan. Sementara hanya itu mata pencaharian sehari-hari masyarakat setempat.
“Lokasi waduk merupakan tempat menumbuh ekonomi masyarakat kecil. Jika dipindah, maka bagaimana nasib masyarakat Pusong. Karena kaum ibu dan bapak maupun nelayan atau masyarakat kami mata pencariannya di situ,” tambah Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, seharusnya pemerintah memerhatikan kondisi masyarakat. Apalagi sekarang masih dilanda pandemi Covid-19, bagaimana masyarakat untuk bekerja kalau itu malah dilarang.
“Saya memohon kepada Pemko Lhokseumawe agar membantu masyarakat untuk bisa mencari nafkah di situ. Kami mohon kepada pemerintah untuk memanggil pihak gampong guna bermusyawarah atau berdiskusi, jangan dengan cara seperti ini,” harapnya.
Kaharuddin menambahkan, pada dasarnya masyarakat tidak ingin dilakukan pemindahan. Karena tidak ada lokasi keramba lain yang disediakan oleh pemerintah, kecuali pemerintah menyediakan terlebih dahulu tempat lain untuk tempat budi daya ikan warga.
“Begitu juga dengan tempat jualan mau direlokasikan ke mana. Apabila tidak disediakan lokasi lain sebagai tempat usaha masyarakat, akan membuat masyarakat jadi pengangguran,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Banda Sakti, Heri Maulana, menyebutkan, pelarangan masyarakat memanfaatkan waduk untuk budi daya ikan itu sebagai upaya pembinaan, mereka akan didata. Pihak Muspika bersama Satpol PP, UPTD waduk maupun DKPP telah mengimbau beberapa kali untuk segera membongkar tempat itu.
“Bahkan Muspika juga melakukan pemberitahuan menggunakan toa dengan berkeliling waduk untuk memberitahukan kepada masyarakat, agar segera membongkar keramba ikan yang berada di dalam waduk. Karena akan dilakukan penertiban,” kata Heri Maulana.
Setelah ditertibkan, kata Heri Maulana, masyarakat akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah dengan membentuk kelompok. Juga akan diberikan fasilitas serta bibit untuk budi daya secara berkelanjutan dengan cara dibina. Pihaknya akan melakukan diskusi dengan masyarakat Pusong pada pekan depan, sebelum pihak pemerintah melakukan pembongkaran.
Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe, Marzuki, membenarkan surat yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe perihal pelarangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk Pusong. Meski demikian Marzuki mengatakan soal relokasi belum ada keputusan karena belum ada rapat terkait hal tersebut.
Larangan budi daya ikan di waduk Pusong dilakukan melalui surat Nomor: 523/1322/2021, tanggal 26 Oktober 2021 yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Banda Sakti, Keuchik Gampong Pusong Lama, Keuchik Gampong Keude Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, penertiban akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi waduk sebagai lokasi penampungan air limbah Kota Lhokaeumawe. Karena itu, masyarakat dilarang memanfaatkan waduk sebagai tempat budi daya ikan. Keramba milik warga harus dibongkar paling lambat 20 November 2021. Masyarakat yang melakukan budi daya ikan di waduk tersebut akan didata dan usahanya akan direlokasi secara kelompok di bawah binaan Kodom 0103 Aceh Utara.[]






