Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaBerita Banda AcehPj Gubernur Aceh...

Pj Gubernur Aceh Surati Bupati/Wali Kota Soal Insentif Pemungutan PPJ

LHOKSEUMAWE – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyurati para Bupati/Wali Kota se-Aceh tentang Insentif Pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dalam surat nomor: 973/13313, tanggal 14 September 2023, itu Pj. Gubernur Aceh melampirkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: 900.1.13.1/14864/Keuda, tanggal 11 September 2023, hal: Penjelasan Mengenai Pemberian Insentif PPJ, untuk dipelajari dan ditindaklanjuti para Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Dilihat portalsatu.com, Sabtu, 16 September 2023, surat Pj. Gubernur tersebut tembusannya disampaikan kepada Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Ketua DPRA, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala BPKP RI Perwakilan Provinsi Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Kajari se-Aceh, Inspektur Kabupaten/Kota se-Aceh, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Lhokseumawe melalui suratnya, 10 Agustus 2023, meminta penjelasan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal kejelasan pemberian insentif pemungutan PPJ. Merespons surat Sekda Lhokseumawe itu, pihak Kemendagri menyurati Penjabat Gubernur Aceh terkait penjelasan pemberian insentif pemungutan PPJ, 11 September 2023.

Diperoleh portalsatu.com dari satu sumber, Rabu, 13 September 2023, surat format PDF yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Panjaitan, atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, itu tembusannya disampaikan kepada Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut disebutkan PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik merupakan wajib pajak PPJ. Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Lhokseumawe sebagai badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak maka dapat diberikan insentif PPJ.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan Whatsapp, Rabu (13/9), siang, membenarkan surat itu dari Ditjen Keuda.

Baca: Sekda Lhokseumawe Minta Kejelasan Pemberian Insentif PPJ, Begini Jawaban Kemendagri dalam Surat kepada Pj Gubernur Aceh.[](red)

Baca juga: