BLANGKEJEREN – Pelaku pembunuhan wanita Gayo Lues dengan 23 luka tusukan di jalan Bur Tukuk, Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren sudah diamankan Polres Gayo Lues, Selasa, 5 September 2023. Pelakunya adalah suami korban yang baru menikah sekitar tiga Minggu yang lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K., didampinggi Waka Polres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim Iptu Abidisyah mengatakan pelaku pembunuhan Kasmurni (28) warga desa Gumpang Lempuh adalah MR (28) warga Desa Anak Reje, Kecamatan Blangpegayon.

“Setelah kita temukan mayat kemarin, pelakunya mengarah ke tersangka MR, jadi kita menghimbau dan menyarankan kepihak keluarga agar tersangka segera menyerahkan diri,” katanya.

Tak lama berselang, tersangka yang sedang menuju Kabupaten Aceh Tengah mampir di tempat keluarganya sembari mengobati luka di bagian kakinya. di sanalah, keluarganya menyarankan agar MR menyerahkan diri, dan sekitar pukul 20:00 WIB Senin 4 September 2023, MR diantarkan pihak keluarga ke Polsek Lut Tawar Aceh Tengah.

“Kemudian kita menjemput tersangka ke Aceh Tengah. Dan kami dari Polres Gayo Lues mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Tengah,” ujar Kapolres.

Setelah itu, MR kemudian dijemput oleh Satreskrim Polres Gayo Lues untuk diamankan, dan dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa istrinya dengan membacok lantaran cek cok masalah anak.

“Tersangka memiliki satu orang anak sebelum menikah dengan korban, dan korban juga sudah pernah menikah sebelumnya. Menurut keterangan tersangka, korban tidak komitmen terkait janji awal masalah anaknya, sehingga sering terjadi keributan,” kata Kapolres.

Sebelum kejadian kata Kapolres, tersangka dan korban datang dari Gumpang Lempuh menuju Blangkejeren, setelah mampir di beberapa tempat, tersangka yang setiap hari membawa senjata tajam jenis pisau membawa korban ke arah Bur Tukuk untuk memperjelas komitmen awal tentang mengasuh anaknya.

“Di jalan gunung Leme itu kembali terjadi cek cok antara tersangka dan korban, sehingga terjadi keributan hingga korban dibacok hingga 23 kali, dan tersangka juga mengalami luka di bagian lututnya, dan setelah itu barulah tersangka menuju Aceh Tengah,” jelasnya.

Meski begitu kata Kapolres, pihaknya akan terus mendalami motif pembunuhan tersebut, dan untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.[]