2. Hambatan-hambatan pada belanja APBD yang menyebabkan realisasi anggaran rendah pada tahun 2020 dapat menjadi lesson learned pada tahun 2021. Kecenderungan pelaku sektor swasta untuk bertahan hidup dan melakukan aksi wait and see dalam menjalankan usahanya membuat langkah fiskal pemerintah menjadi harapan dalam menggerakan roda perekonomian. Kelanjutan langkah fiskal pemerintah diantaranya berupa kebijakan jaring pengaman sosial harus dilakukan dengan terarah dan terprogram, sehingga tepat waktu dan sasaran. Strategi ini dapat memberikan manfaat setidaknya dari dua sisi, yaitu mempertahankan daya beli masyarakat sehingga memitigasi meningkatnya kemiskinan, serta untuk menjaga agar roda perekonomian tetap berputar ditengah melemahnya permintaan barang/jasa. Diperlukan monitoring dan pengawasan yang ketat dalam implementasi kebijakan jaring pengaman sosial, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.

3. Program vaksinasi masal dan disiplin protokol COVID-19 yang menjadi kondisi prasyarat pertumbuhan ekonomi 2021 diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Target 3,7 juta vaksin pada tahun 2021 oleh Pemerintah Aceh diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Strategi komunikasi yang tepat mengenai mekanisme kerja dan manfaat vaksin serta prosedur, jadwal dan tempat vaksinasi diperlukan untuk mencegah terjadinya asymmetric information. Melalui strategi komunikasi yang tepat, diharapkan optimisme masyarakat terbangun dan berujung kepada perbaikan daya beli masyarakat.

4. Berbagai kebijakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 mengakibatkan proses kerja di pemerintahan dan instansi lainnya menjadi terbatas, baik dalam hal waktu maupun kegiatan. Konsekuensi dari hal tersebut adalah melambatnya pencapaian progres kinerja pegawai, termasuk dalam hal tahapan realisasi APBA dan APBK. Tidak optimalnya realisasi APBA/APBK akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Aceh. Selanjutnya dalam rangka menjalankan kebijakan “new normal” yang diterapkan oleh pemerintah, kiranya program kerja yang selama ini terhambat pelaksanaannya, dapat dikejar realisasinya. Business process tidak dapat dilakukan dengan konsep “business as usual”, melainkan harus dilakukan dengan effort yang lebih besar dari biasanya. Semakin cepat realisasi anggaran dilakukan, maka multiplier effect dari sisi fiskal (perputaran uang) akan semakin besar, karena durasi waktu perputaran uang lebih panjang bila dibandingkan dengan realisasi anggaran yang dilakukan menjelang akhir tahun.

5. Pandemi COVID-19 memberikan lesson learned mengenai perlunya kemandirian daerah dan nasional untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang dan jasa. Saat ini Aceh masih termasuk daerah yang belum memiliki kemandirian ekonomi yang baik, karena sebagian besar kebutuhan dipasok dari luar Aceh. Dalam rangka mengurangi ketergantungan ekonomi Aceh terhadap daerah lain, maka diperlukan peningkatan produktivitas terutama pada sektorsektor unggulan di setiap kabupaten/kota, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Program kerja yang telah dan akan dianggarkan dalam APBA dan APBK harus mengutamakan keberpihakan terhadap peningkatan produktivitas usaha masyarakat dan diharmonisasikan dengan program yang dirancang baik di tingkat provinsi maupun pusat. Sebagai contoh di sektor perkebunan, replanting perlu segera dilakukan terhadap tanaman tua dan produktivitasnya rendah. Selain itu, teknik budidaya, metode bercocok tanam, penanganan pasca panen dan sistem pengairan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan produksi. Apabila teknik yang ada saat ini dirasakan sudah kurang aplikatif sehingga tidak memberikan output yang optimal, maka petani dapat diedukasi dan atau difasilitasi dengan teknik dan sarana produksi yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan dengan menduplikasi apa yang sudah berhasil dilakukan di provinsi bahkan negara lain.

6. Transaksi nontunai/digital perlu digalakan sehingga menjadi budaya masyarakat. Di tengah pandemi COVID-19, transaksi non tunai/digital diharapkan dapat menjaga demand masyarakat, sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak. Melalui transaksi non tunai/digital, diharapkan risiko penularan COVID-19 melalui uang kartal dapat di cegah. Ekosistem non tunai/digital di lingkungan pemerintah daerah perlu ditingkatkan penerapannya melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dengan sinergi pemda, BI, perbankan, serta pihak terkait lainnya.

7. Sebagai sektor ekonomi terbesar dan strategis, UMKM harus dijaga keberlangsungan usahanya, dan terus diberdayakan agar dapat meningkatkan kapasitasnya. Peranan dalam penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, penyediaan pasokan, serta penyumbang devisa dan pajak menjadikan UMKM sebagai unit usaha ekonomi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan stakeholder terkait. Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak hanya memukul aktivitas ekonomi korporasi saja, melainkan hingga ke pelaku usaha UMKM. Penurunan omzet, penghentian sementara produksi, hingga penutupan usaha telah terjadi di sektor UMKM. Untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap UMKM Aceh, pemerintah dan stakeholder terkait dapat mengambil langkahlangkah membantu UMKM diantaranya dengan relaksasi ketentuan perpajakan, pendampingan/asistensi untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM, imbauan penggunaan produk lokal, dan program bantuan/subsidi keuangan. Relaksasi pajak diantaranya dilakukan dengan pengurangan/penghapusan pajak terhadap UMKM yang terdampak COVID-19, misalnya usaha rumah makan, warung kopi, hotel, dll. Sementara pendampingan UMKM dilakukan misalnya melalui bantuan teknis terhadap UMKM yang ingin mengalihkan pemasaran usahanya dari offline menjadi online. Imbauan penggunaan produk lokal yang telah diterbitkan oleh Plt. Gubernur Aceh tahun lalu dapat lebih ditingkatkan implementasinya, sehingga produk-produk UMKM dapat terserap dengan optimal.

Untuk program bantuan/subsidi, bisa dilakukan di antaranya melalui subsidi listrik terhadap UMKM yang usahanya terdampak, atau bisa juga melalui subsidi biaya logistik bagi UMKM yang akan mengirimkan hasil produksinya ke pembeli di luar kota. Selain itu, dukungan pemerintah juga bisa dalam bentuk program pembiayaan dana talangan yang diberikan kepada UMKM agar bisa bertahan hidup di masa pandemi. Pembiayaan tersebut diberikan dengan mekanisme perbankan/lembaga keuangan, tentunya dengan bunga/bagi hasil yang rendah dan masa tenggang (grace period) yang cukup sehingga UMKM dapat melakukan cicilan pembiayaan pinjaman setelah pandemi berlalu.

8. Untuk melakukan proses recovery pasca pandemi COVID-19, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkesinambungan, tidaklah cukup bila hanya mengandalkan kemampuan pembiayaan dari pemerintah daerah (APBA dan APBK) dan stakeholder di Aceh. Keterlibatan pelaku ekonomi dari luar Aceh bahkan pihak asing dapat membantu percepatan pembangunan ekonomi di Aceh, yaitu melalui investasi di sektor riil.

Dalam rangka mendukung percepatan investasi, kami (BI) memandang perlunya ada forum komunikasi/koordinasi formal lintas instansi yang dilakukan secara rutin, sehingga diseminasi data/informasi dapat berjalan dengan baik, serta menimbulkan engagement antar stakeholder yang terkait dengan investasi. Melalui forum ini, project investasi di Aceh diharapkan dapat disajikan dalam kondisi clean and clear, sehingga menimbulkan ketertarikan investor asing. Dengan masuknya investasi sektor riil di Aceh, diharapkan akan membuka lapangan kerja baru, menciptakan kemandirian ekonomi daerah, mengurangi ketergantungan terhadap APBA, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Investasi menjadi sangat penting sebagai sumber pendanaan baru bagi pembangunan ekonomi Aceh menjelang berakhirnya era dana Otsus. [](red)