BANDA ACEH – Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Provinsi Aceh tahun 2022 sebesar 3.71%-4.51% (year on year/yoy, perbandingan antara data satu tahun dengan tahun sebelumnya). Perekonomian Aceh tahun ini dinilai akan lebih baik dibandingkan 2021 yang diperkirakan tumbuh 1,61%-2,41% (yoy), setelah terpuruk pada 2020 yaitu – 0,37% (yoy).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022, Pemerintah Aceh menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5,5%. Sebelum pandemi Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2017, 2018 dan 2019 juga gagal mencapai target yang dibuat Pemerintah Aceh dalam RPJMA Tahun 2017-2022.
Dalam RPJMA tersebut, pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2021 ditargetkan sebesar 5,75%. Namun, dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2021, target pertumbuhan ekonomi direvisi menjadi kisaran 3,15%-4,21%.
Baca juga: Ekonomi Aceh 2020 Terpuruk, Bagaimana-2021?
Berdasarkan RKPA 2022, pertumbuhan ekonomi Aceh tahun ini ditargetkan sebesar 3,73%. Sedangkan dalam RPJMA 2017-2022, Pemerintah Aceh menargertkan pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 6%.
Hasil kajian Bank Indonesia (BI) menunjukkan secara spasial Aceh tercatat memiliki kontribusi sebesar 5,05% terhadap perekonomian Sumatera. Sumbangan tersebut relatif tidak mengalami perubahan dibandingkan periode-periode sebelumnya. Dengan proporsi tersebut, Aceh masih menjadi provinsi dengan perekonomian ketiga terkecil di Sumatera setelah Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung. Sementara Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan menjadi penyumbang ekonomi paling dominan dengan pangsa dari ketiga provinsi tersebut mencapai lebih 50% dari total ekonomi Sumatera.
Perhatian khusus
Pertumbuhan ekonomi Aceh sangat bergantung realisasi APBA dan APBK. Aceh memerlukan stimulus dari belanja pemerintah untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang masih belum stabil sejak sebelum pandemi Covid-19.
Namun, serapan anggaran daerah triwulan I sampai III bak siput berjalan. Realisasi belanja daerah baru mengalir deras pada triwulan IV atau akhir tahun. APBA 2021, misalnya, realisasi belanja modal sampai triwulan III masih sangat rendah, yaitu 26,77%.
“Ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pemda mengingat belaja modal adalah jenis belanja yang diharapkan memiliki multiplier effect paling besar terhadap perekonomian,” tulis BI dalam ‘Laporan Perekonomian Provinsi Aceh November 2021’.
Dilihat portalsatu.com/ pada laman Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), realisasi belanja modal sampai 31 Desember 2021 sebesar 66,89% dari pagu Rp3,3 triliun lebih. Secara keseluruhan serapan APBA 2021 sebesar 82,94% dari pagu Rp16,4 T. Realisasi APBA 2021 baru melewati 50% pada Oktober. Serapan APBA 2021 juga lebih rendah dibandingkan 2020 sebesar 84% dan 2019 sebesar 90%.
Baca juga: APBA 2021: Belanja Operasi Rp9,9 Triliun, Belanja Modal Rp3,3 T
Kementerian Keuangan menjelaskan secara konseptual dalam teori ekonomi makro, keterlibatan pemerintah dalam perekonomian dapat dilihat dalam persamaan Y = C + I + G + (X – M). Di mana Y = pendapatan nasional, C = konsumsi masyarakat, I = investasi, G = pengeluaran pemerintah, X = ekspor, dan M = impor.
Dari persamaan tersebut dapat dilihat bahwa besaran pengeluaran pemerintah mempunyai pengaruh terhadap besaran pendapatan nasional/daerah (PDB/PDRB). Artinya, semakin besar pengeluaran pemerintah (G) semakin besar pula pendapatan nasional/daerah. Peningkatan Y merupakan pertumbuhan ekonomi, dengan kata lain penyerapan anggaran pemerintah akan membantu pertumbuhan ekonomi.
Belanja modal pemerintah menjadi salah satu indikator yang dihitung dalam menentukan besaran Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) suatu wilayah. Jika menilik perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh selama 10 tahun terakhir, angka PMTB di Aceh menunjukkan perkembangan positif dengan rata-rata pertumbuhan 3,6%. Akan tetapi, dalam 10 tahun terakhir, PMTB baru dapat memberikan rata-rata kontribusi pada kisaran 32,7%.
Data tersebut dikutip dari ‘Kajian Fiskal Regional Provinsi Aceh Triwulan II-2021’, dipublikasikan melalui laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
“Kontribusi belanja modal yang direalisasikan di Aceh terhadap PMTB menunjukkan tren menurun dengan rata-rata kontribusi 22,02% seiring dengan menurunnya realisasi belanja modal di Aceh. Bahkan di tahun 2020 penurunannya sangat signifikan, salah satu penyebabnya adalah merebaknya pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang bersumber dari belanja modal tertunda atau bahkan dihapus dan dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” bunyi keterangan hasil kajian itu.
Baca juga: APBA 2020: Belanja Pegawai Rp4 Triliun, Belanja Modal Rp2,7 T
Dalam hasil kajian itu juga disebutkan perlu ada inisiatif pemerintah daerah di Aceh dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi selain dari realisasi belanja atau konsumsi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Kebijakan ini dalam rangka mendorong investasi yang bersumber dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan atau usaha, hibah dan sumber lain yang sah. Hal ini setidaknya menjadi peluang bagi pemerintah daerah di Aceh untuk mengembangkan industri pengolahan komoditas unggulan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang ditawarkan pemerintah pusat.
Rekomendasi BI
BI memberikan beberapa rekomendasi terkait upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2022. Di antaranya, percepatan realisasi belanja pemerintah terutama belanja modal yang diperkirakan memiliki multiplier effect terhadap perekonomian.
Berikutnya, mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penguatan lapangan usaha (LU) industri pengolahan. Potensi pada sektor hulu dimiliki Aceh bisa dioptimalkan untuk mendorong sektor industri pengolahan sebagai sektor yang aman untuk dibuka, memiliki daya ungkit, menyerap tenaga kerja serta memberikan multiplier effect besar.
Pemetaan pohon industri dari masing-masing komoditas unggulan serta kajian teknis mengenai potensi dari tiap pohon industri mutlak dibutuhkan agar tidak terjadi jumping lapangan usaha dari LU pertanian, perikanan dan kehutanan ke perdagangan besar dan eceran, tanpa melalui penambahan nilai yang dapat diberikan LU industri pengolahan. “Hal ini penting agar Provinsi Aceh tidak kehilangan nilai tambah yang seharusnya bisa diciptakan oleh industri pengolahan,” tulis BI.
Selain itu, mendorong model bisnis sharing factory dalam rangka mendorong UMKM dan industri. Kawasan industri yang telah dimiliki pemerintah daerah seperti KI Ladong berpotensi untuk diarahkan menjadi sharing factory yang bisa menjadi rumah produksi bersama bagi UMKM di Aceh untuk menciptakan nilai tambah dan produk yang berdaya saing.
Menurut BI, sharing factory berpotensi membantu UMKM yang tidak memiliki modal kerja tinggi untuk mengembangkan usahanya karena semua fasilitas dasar akan disediakan oleh pengelola sentra industri. Model sharing factory juga sudah diterapkan di beberapa daerah dan mampu meningkatkan kualitas produk dan kapasitas UMKM.
Selanjutnya, mendorong pembentukan Tim Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di setiap daerah untuk mendukung ekosistem keuangan digital di Aceh. Di tengah pandemi Covid-19, transaksi nontunai/digital diharapkan dapat menjaga demand masyarakat, sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak. Melalui transaksi nontunai/digital, diharapkan risiko penularan Covid-19 lewat uang kartal dapat dicegah.
Ekosistem nontunai/digital di lingkungan pemerintah daerah perlu ditingkatkan penerapannya melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dengan sinergi Pemda, BI, perbankan, serta pihak terkait lainnya.
Terakhir, memperkuat peran Satgas percepatan investasi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan diperlukan keterlibatan investasi swasta dalam menggerakan roda perekonomian. “Peran Satgas percepatan investasi menjadi penting dan perlu ditingkatkan dalam mengidentifikasi proyek clean and clear, mengikuti event promosi investasi, memetakan calon investor potensial, serta memperkuat peran media dalam memperkenalkan proyek-proyek investasi kepada calon investor,” bunyi rekomendasi BI.
Lihat pula: TKDD Rp33,8 T Untuk Aceh tak Berdampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan?
[](nsy/*)








