LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran gaji/honorarium untuk ribuan tenaga kontrak dan bakti murni dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) tahun 2022 hanya tujuh bulan, Januari–Juli. Alokasi tersebut sama seperti tahun 2021 ini setelah refocusing anggaran. Lagi-lagi Pemkab Aceh Utara berdalih krisis anggaran.

“Sebagaimana diketahui bahwa Pemkab keterbatasan anggaran. Kemudian, ada penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2022. Itu penyebabnya, selain kondisi pandemi Covid-19, ada penambahan PPPK,” kata Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 9 Desember 2021.

Hamdani mengatakan Pemkab Aceh Utara mengusulkan anggaran gaji tenaga kontrak dan bakti murni untuk 12 bulan. Namun, karena keterbatasan anggaran maka usulan tersebut dirasionalkan kembali. Sehingga, kata Hamdani, alokasi anggaran yang tersedia untuk gaji tenaga kontrak hanya tujuh bulan.

“Dalam Rancangan APBK (2022) kita usulkan 12 bulan. Tapi tahun ini kita banyak beban. Tambahan formasi PPPK sebanyak 1.031 orang,” ujar Hamdani.

Hamdani menyebut penambahan PPPK berdasarkan perintah/keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Hamdani, mulai Januari 2022, PPPK akan menerima gaji Rp3,5 juta per orang/bulan. Dengan jumlah PPPK 1.031 orang, maka membutuhkan anggaran puluhan miliar untuk pembayaran gaji mereka selama 12 bulan.

“Membutuhkan dana untuk gaji setahun senilai Rp53 miliar, itu sudah termasuk gaji honorer yang tujuh bulan,” kata Hamdani.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menjawab portalsatu.com/, Selasa, 18 Mei 2021 lalu, mengatakan jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Aceh Utara 2.238 orang, dan bakti murni 1.966 orang, sehingga totalnya 4.204 orang.

“(Gaji tenaga kontrak) 750 ribu, (bakti murni) 300 ribu/orang per bulan,” ujar Syarifuddin.

Untuk diketahui, Pemkab Aceh Utara pada tahun 2021 ini memangkas anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni dari 12 bulan menjadi hanya tersisa tujuh bulan dengan alasan refocusing belanja terhadap penanganan Covid-19.

“Tenaga kontrak dan bakti murni itukan bagian dari rakyat juga. Sudah gajinya kecil, dipangkas lagi tinggal cuma tujuh bulan. Peudeh that! Tentu kita sangat kecewa dengan kebijakan yang tidak populer ini,” ujar A. Hamid, salah seorang pemuda Aceh Utara kepada portalsatu.com/, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca: ‘Tenaga Kontrak Itu Rakyat Juga, Gajinya Kecil Dipangkas Tersisa 7 Bulan, Peudeh That’

Sementara itu, portalsatu.com/ juga menanyakan kepada Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, berapa pagu anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialokasikan Pemkab Aceh Utara dalam RABPK 2022, dan untuk berapa bulan?

Selain itu, berapa pagu anggaran dialokasikan Pemkab Aceh Utara dalam RAPBK 2022, yang menurut amanah peraturan perundang-undangan, untuk desa harus dianggarkan 10 persen dari dana perimbangan (tidak termasuk DAK), kebutuhan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) keuchik dan aparatur gampong, serta operasional lainnya?

Hamdani belum bisa memberikan penjelasan. “Mengenai itu saya tidak bisa menyampaikan, karena belum ada data sama saya. Bisa ditanyakan sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara,” ucapnya.

Kepala BPKD Aceh Utara, Salwa, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Rabu, 8 Desember 2021, dengan pertanyaan yang sama, hingga saat ini belum merespons. Dihubungi via telepon seluler pada Rabu dan Kamis (8-9 Desember 2021), juga tidak terhubung.

Seperti diketahui, DPRK Aceh Utara telah menetapkan persetujuan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Raqan ABPK) tahun 2022, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Landeng, Lhoksukon, Senin, 29 November 2021, malam.

Dalam Raqan Aceh Utara tentang APBK 2022 yang disetujui DPRK bersama bupati, anggaran pendapatan ditargetkan Rp2.462.969.691.134 (Rp2,46 triliun lebih), belanja direncanakan Rp.2.484.154.634.321 (Rp2,48 triliun lebih), dan pembiayaan daerah Rp.21.184.943.187 (Rp21,18 miliar lebih).

Baca: DPRK Aceh Utara Ketuk Palu Raqan APBK 2022 Rp2,4 Triliun Lebih

Raqan APBK Aceh Utara 2022 itu sudah dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh agar dapat ditetapkan menjadi Qanun APBK

Lihat pula: Berapa Pokir DPRK Aceh Utara?

[](nsy)