LHOKSUKON – Lebih 2.000 tenaga kontrak dan hampir 2.000 tenaga bakti murni di lingkungan Pemkab Aceh Utara selama ini mendapatkan gaji (honorarium) masing-masing Rp750 ribu dan Rp300 ribu/orang per bulan. Namun, Pemkab Aceh Utara pada tahun 2021 ini memangkas anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni dari 12 bulan menjadi hanya tersisa tujuh bulan dengan alasan refocusing belanja terhadap penanganan Covid-19.

Kebijakan Pemkab Aceh Utara tersebut mengundang sorotan publik yang menilai masih banyak pos anggaran lainnya bisa dipangkas lebih besar. Di antaranya, dana perjalanan dinas pejabat eksekutif dan anggota DPRK, Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan belanja pelatihan. Sehingga diharapkan anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni dapat dialokasikan 12 bulan.

“Tenaga kontrak dan bakti murni itukan bagian dari rakyat juga. Sudah gajinya kecil, dipangkas lagi tinggal cuma tujuh bulan. Peudeh that! Tentu kita sangat kecewa dengan kebijakan yang tidak populer ini,” ujar A. Hamid, salah seorang pemuda Aceh Utara kepada portalsatu.com/, Selasa, 18 Mei 2021.

Menurut Hamid, kini muncul kesan bahwa satu sisi Pemkab Aceh Utara tidak mampu memfasilitasi lapangan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan dari segi pendapatan kepada ribuan rakyatnya itu, misalnya dengan mengundang investor luar berinvestasi di daerah ini, sehingga mereka hanya bisa berharap menjadi tenaga kontrak atau bakti murni. Di sisi lain, gaji mereka tidak dibayar untuk satu tahun penuh.

“Seharusnya, Pemkab memangkas belanja-belanja lainnya dalam jumlah lebih besar, seperti dana perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, TPK PNS, dan sebagainya. Bukan malah mengurangi hak tenaga kontrak dan bakti murni, baik yang bertugas sebagai guru, tenaga kesehatan, dan bidang lainnya,” tegas Hamid yang juga Sekjend Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Aceh Utara.

Hamid menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar tenaga kontrak dan bakti murni selama ini beban kerjanya lebih berat dibandingkan PNS. “Tenaga kontrak dan bakti murni itu benar-benar bekerja karena memang dianggap pegawai paling kecil alias anak buah. Bahkan antara beban pekerjaan dengan gajinya sangat tidak sebanding,” ungkapnya.

“Di sisi lain, saya kira rekan-rekan media penting juga menelusuri lebih dalam, apakah semua tenaga kontrak dan bakti murni di setiap kantor di lingkungan Pemkab itu benar-benar ada orangnya atau aktif bekerja setiap hari. Misalnya di Sekretariat DPRK jumlah tenaga kontrak dan bakti murni kabarnya lumayan banyak, perlu dicek apakah semuanya aktif sebagaimana mestinya,” tutur Hamid.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menjawab portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Selasa, 18 Mei 2021, mengatakan jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Aceh Utara 2.238 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga totalnya 4.204 orang.

“(Gaji tenaga kontrak) 750 ribu, (bakti murni) 300 ribu/orang per bulan,” ujar Syarifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, 11 Mei 2021, menjelaskan gaji tenaga kontrak sebelumnya dianggarkan 12 bulan, kecuali guru 10 bulan, setelah refocusing menjadi tujuh bulan.

“TPP/TPK sebelum refocussing 35,3 M menjadi 23,4 M (berkurang 11,8 M). Belanja kursus/Bimtek/pelatihan sebelumnya 23,968 M, sesudah (perubahan) 23,909 M, berkurang sebesar 59 juta (sebagian besar DAK, DOKA, pajak rokok dan JKN),” tutur Salwa.

Salwa juga menyampaikan bahwa dana perjalanan dinas sebelumnya dianggarkan Rp32,190 M, kini menjadi Rp21,197 M, berkurang Rp9,992 M (sebagian besar DOKA, DAK, JKN dan pajak rokok). Dana perjalanan dinas itu, kata dia, termasuk untuk DPRK.

Apakah dampak refocusing juga terjadi terhadap penghasilan (gaji + tunjangan) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRK Aceh Utara? Apakah gaji dan tunjangan bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRK dipotong juga akibat refocusing? “Tidak ada. Kalau potong gaji itu biasa perintah khusus. Seperti bayar atau tidak bayar THR ada PP (Peraturan Pemerintah) tersendiri,” ucap Salwa. (Baca: Gaji Tenaga Kontrak hanya 7 Bulan, Tunjangan Bupati, DPRK, TPK PNS, Perjalanan Dinas dan Belanja Pelatihan?)

Dikonfirmasi pada Selasa, 18 Mei 2021 via WhatsApp, Kepala BPKD Aceh Utara Salwa, membenarkan bahwa selain tenaga kontrak, gaji untuk bakti murni tahun ini juga tinggal tujuh bulan setelah refocusing APBK 2021. “Iya. Maaf penyebutannya bukan gaji (untuk tenaga kontrak dna bakti murni), tapi honor ya. Berbeda dengan ASN. Kalau ASN digaji,” ujarnya.[](nsy)