BANDA ACEH – Realisasi Belanja Operasi (BO) Pemerintah Aceh selama sembilan bulan (Januari-September 2021) mencapai 56,74 persen dari total pagu BO Rp9,9 triliun lebih. Belanja Modal (BM) baru terserap 13,51 persen dari alokasi BM Rp3,3 triliun lebih. Belanja Transfer (BTF) terealisasi 23,28 persen dari pagu Rp2,9 triliun lebih. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp169 miliar, realisasi masih nihil.
Data tersebut dilihat portalsatu.com/ pada laman resmi Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), Jumat, 1 Oktober 2021.
Secara keseluruhan, realisasi keuangan per 30 September baru 41,41 persen. Sementara realisasi fisik selama tiga triwulan masih 46,5 persen. Data itu menunjukkan, selain serapan masih tergolong minim, juga gagal mencapai target yang dibuat Pemerintah Aceh, yakni keuangan 47 persen dan fisik 52 persen sampai 30 September dari total pagu APBA 2021 senilai Rp16,4 triliun.
Baca juga: APBA 2021: Belanja Operasi Rp9,9 Triliun, Belanja Modal Rp3,3 T
“Target realisasi anggaran kita per September ini memang 47, posisi saat ini 41. Selisih 6 (persen). Selisih ini masih dalam kategori normal. Ke depan realisasi tentu akan terjadi signifikan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/10).
MTA menyebut realisasi APBA 2021 per September sama seperti tahun 2019, yakni 41 persen. Target yang dibuat juga sama, per September 2019 dan triwulan ketiga 2021 realisasi keuangan sebesar 47 persen.
Lihat pula: Sembilan Bulan Realisasi APBA 2021 Baru 41 Persen, Apa Kerja Pemerintah Aceh?
Namun, MTA tidak menyampaikan data persentase realisasi keuangan Oktober sampai Desember 2019.
Dilihat portalsatu.com/ pada laman resmi P2K-APBA, realisasi APBA 2019 per Oktober 54 persen, November 65 persen, dan sampai Desember terserap 90 persen. Artinya, kucuran duit Aceh tahun 2019 “tumpah ruah” mencapai 25 persen di bulan terakhir tahun anggaran.
Sebagai perbandingan, berikut data persentase realisasi APBA pada triwulan keempat tahun 2017, 2018, dan 2020:
APBA Tahun 2017: Realisasi keuangan per Oktober 60 persen, November 68 persen, dan sampai Desember sebesar 93 persen.
Tahun 2018: Realisasi keuangan per Oktober 50 persen, November 60 persen, dan hingga Desember sebesar 82 persen.
Tahun 2020: Realisasi keuangan per Oktober 52 persen, November 62 persen, dan sampai Desember hanya terealisasi 77 persen. Itulah sebabnya, SiLPA Aceh tahun 2020 mencapai Rp3,9 triliun lebih.
Baca juga: Jangan Tumpah Ruah Akhir Tahun, Mendagri Perintahkan Dirjen Keuda Monitor Realisasi APBD
Tidak menutup kemungkinan, tahun 2021 juga akan terjadi SiLPA cukup besar. Sebab, serapan APBA sampai triwulan ketiga masih tergolong rendah. Bahkan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) realisasi keuangannya masih di bawah 20 persen. Yakni, Disnak baru 11,3 persen, Dinas Perkim 11,9 persen, DKP 16,2 persen, Biro Isra 16,6 persen, Dinas Perpustakaan dan Arsip 17,1 persen.
“Parah, ya. Bagaimana pertumbuhan ekonomi Aceh bisa meningkat kalau serapan APBA sangat kecil seperti itu, sembilan bulan tidak sampai 50 persen. Lalu, apa kerja Pemerintah Aceh selama ini,” kata Anis, warga Banda Aceh saat diminta komentarnya.
Publik pun mempertanyakan hal itu kepada Gubernur Aceh. “Apakah gubernur tahu atau tidak, ada dievaluasi kinerja SKPA-SKPA? Jangan hanya terima laporan ‘ABS (asal bapak senang)’. Uang Aceh melimpah, tapi tiap tahun progres serapan anggaran berjalan sangat lambat dari kuartal pertama sampai ketiga. Pemerintah Aceh terkesan seperti kendaraan mogok. Ini memprihatinkan,” ujar Muslem, warga Aceh Utara.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, juga menyoroti masih minimnya realisasi APBA 2021. Dia menyatakan kondisi ini perlu mendapat perhatian bersama.
“Dari realisasi anggaran tersebut terlihat dengan jelas APBA 2021 tidak untuk rakyat, sementara untuk biaya operasional berserta gaji aparatur habis terpakai. Pertanyaannya, mereka mengurus apa selama ini, ambil gaji dan fasilitas mewah tapi tidak bekerja,” tegas Alfian.
Baca juga: Jangan Bajak APBA untuk Bancakan Elite
Pengertian belanja operasi dan belanja modal
Dalam APBA/APBD tahun anggaran sebelumnya, belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Namun, kini belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Klasifikasi belanja daerah tersebut mengacu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP 12/2019 dijelaskan belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi dirinci atas jenis: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial.
Belanja pegawai—salah satu bagian dari belanja operasi—digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompensasi dimaksud diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
Sedangkan belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi: a. belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; b. belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Berikutnya, c. belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; d. belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
Lalu, e. belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; dan f. belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.[](nsy)







