BANDA ACEH – Pria yang sedikit berisi itu terlihat menggigit geraham ketika sebilah rotan melayang ke tubuhnya. Sesekali, dia mendesis tepat setelah algojo menghujam cambuk. Namanya Andra Irawan, seorang terhukum cambuk yang terbukti menjadi mucikari pekerja seks komersial (PSK) online di Banda Aceh.
Sedikitnya tiga kali algojo terpaksa menghentikan cambukan ke punggung pria 24 tahun ini. Sekali di hitungan ke-10, dimana terhukum terlihat tak kuasa menahan sabetan rotan. Kali kedua di hitungan ke 15, yang disebabkan eksekutor cambuk kelelahan. Algojo juga menghentikan cambukan di hitungan 31, saat Andra terlihat kesakitan. Melihat kondisi ini, penyelenggara hukuman cambuk memberikan sedikit waktu untuk Andra bersimpuh sembari menenggak air mineral.
Hukuman cambuk atas perbuatannya belum selesai. Andra masih harus menerima enam cambukan terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran syariat Islam yang dia lakukan. Di hitungan-hitungan terakhir ini turut terdengar suara rintihan Andra, hingga akhirnya algojo menyelesaikan eksekusi. Tak menunggu lama, Andra si mucikari ini langsung melakukan sujud syukur.
Sikap Andra membuat sebagian warga yang menyaksikan proses eksekusi di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, hening sesaat. Meskipun setelahnya, terdengar sayup-sayup celotehan seorang pria yang ingin menyaksikan adanya terhukum 100 cambukan. “Yang 100 go na lom?”
Tingkah Andra yang terlihat gemulai usai menjalani hukuman dan melangkah kembali ke ruangan, kembali menyita perhatian warga. “Wuuu wuuu wuuu. Peu meu inong-inong dro,” warga kembali menyoraki.
Sebelumnya, protokol eksekusi sempat beberapa kali memanggil Andra untuk menjalani hukumannya. Namun, tidak diketahui kenapa, pria tersebut tak kunjung naik ke atas panggung. Padahal, dua eksekutor cambuk alias algojo berseragam coklat telah siap menjalankan tugasnya.
Tak ayal, sikap tidak kooperatif pria bertubuh gempal ini membuat warga berang. Mereka pun bersorak karena pria 24 tahun itu tidak kunjung keluar.
“Wuuuu…wuuu, ho jih nyan. Hoo? (mana dia itu. Mana),” teriak warga.
Petugas terpaksa menunda ekskusi Andra, dan memanggil pelanggar syariat Islam lainnya yang dihukum di hari itu juga.
Usai itu, pihak Kejari kembali memanggil Andra sang mucikari tersebut. Sempat tidak kunjung keluar, di panggilan ketiga terhukum kemudian keluar. Memakai topi pet hitam, pria berjambang ini turut dikawal petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Warga pun kembali bersuara. “Nyannn, nyan jih ka tubit (Naahh, itu dia udah keluar).”
Andra, Jumat, 19 Januari 2018 harus menjalani 37 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilath. Jumlah ini telah dikurangi sebanyak tiga kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.
Andra diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh, di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Minggu, 22 Oktober 2017 lalu.
Andra merupakan satu dari 10 terhukum yang menjalani eksekusi cambuk siang tadi. Selain Andra, pengadilan negeri Banda Aceh juga mengeksekusi Jono Simbolon terkait kasus khamar dengan 36 kali cambukan. Selanjutnya, terhukum Eko Mulyo Santoso dan Novia Sri Wahyuni yang dihukum 20 kali cambukan karena kasus ikhtilath.
Di panggung yang sama, algojo juga menghempas rotan masing-masing lima kali ke punggung Muhklis, Agustiar H, Ismu Hadi, Naufal Nasrita, dan Said Edi Kesuma karena terbukti maisir. Selanjutnya, algojo juga melayangkan rotan ke badan Nur Aini sebanyak dua kali juga terkait maisir.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang ikut menyaksikan eksekusi menyebutkan, jumlah pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh mulai berkurang di tahun 2017.
“Kasus pelanggaran syariat Islam itu, 183 kali, tahun lalu. Tahun ini 117, menurun drastis sekali,” katanya kepada awak media.
Dia mengatakan penurunan jumlah kasus ini berkat instruksi terkoordinir antara Pemkot dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, untuk penegakan syariat Islam. Dia mencontohkan seperti pada momen pergantian tahun beberapa waktu lalu.
“Tidak ada satu pun yang berani (melanggar) ataupun memang kesadaran masyarakat melakukan pelanggaran syariat Islam,” katanya.[]







