Malam itu, saya hanya bisa diam atas tumpahan amarah dan kekesalan Sultan yang dialamatkan kepada saya—sebagai salah seorang dari anak cucunya yang hidup dalam zaman ini di Aceh. Saking kesalnya Sultan malam itu, sehingga saya tidak berani untuk memotong pengbicaraannya yang kelihatan sangat serius. Namun, yang membuat saya tak habis pikir, mengapa Sultan harus menumpahkan segala kekesalannya—terhadap kondisi Aceh hari ini pada saya. Bukankah masih banyak anak cucunya yang lain di Aceh sekarang yang hebat-hebat dengan ketokohan dan jabatannya yang sudah berpangkat tinggi.
“Kalian yang hidup di zaman ini boleh saja menuduhku sebagai seorang Sultan yang kejam, yang memerintah dengan tangan besi menurut analisa sejarah kalian masing-masing. Itu hak kalian dalam menilaiku. Namun, yang harus kalian ketahui, bahwa dalam saya mempinpin Aceh dulu tidak dengan selera politik kepentingan diriku dan kelompok-kelompok diriku sendiri. Para Orang Kaya yang dinilai sangat berperan dalam memainkan politik menaikkan dan menjatuhkan seorang Sultan di kerajaan Aceh dulu. Di masa Kesultananku mereka kujadikan sebagai mitra dari bagian kerajaan dalam mendukung berbagai program pembangunan kala itu. Hal itu bisa kalian pelajari bagaimana aku menyusun Undang-Undang Kerajaan Aceh dulu, yang kalian kenal sekarang dengan “Qanun Meukuta Alam” atau “Qanun Al-Asyi”. Dalam Qanun itu—sebagai Undang-Undang Dasar Kerajaan Aceh—semua aturan yang kubuat tidak ada satu pasal pun pihak yang dirugukan. Kalau kalian tidak percaya, buka kembali “Qanun Al-Asyi” dan pelajari dengan sebaik-baiknya, agar kalian tahu bagaimana besarnya tanggung jawab seorang pemimpin,” kata Sultan.
“Satu hal lagi yang perlu kalian ketahui,” Sultan melanjutkan, “Saya memerintah Aceh dulu mungkin lebih demokratis dari demokrasi yang kalian gembar-gemborkan di zaman ini. Memang tidak banyak di antara kalian yang mengetahui, kalau sistem pemerintahan kerajaan Aceh yang kubangun di masa kesultananku dulu adalah sistem pemerintahan federal. Semua Uleebalang yang kuangkat kuberikan hak penuh untuk menguasai dan mengatur wilayahnya masing-masing. Kecuali wilayah-wilayah tertentu yang tidak memiliki Uleebalang, di wilayah itu kuangkat seorang Wali Nanggroe sebagai perpanjangan tanganku sebagai sultan untuk memimpin rakyat di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kerajaan. Jadi, Wali Nanggroe yang kalian bentuk di Aceh sekarang jangan kalian kaitkan dengan sejarahku. Sebab, dalam struktur Kesultananku dulu, Wali Nanggroe adalah penguasa wilayah terkecil, atau penanggung jawab untuk daerah-daerah taklukkan kerajaan Aceh,” ungkap Sultan, seraya menjelaskan lagi bahwa berdasarkan Undang-Undang “Qanun Meukuta Alam” para Uleebalang yang memerintah wilayahnya masing-masing diwajibkan membayar upeti (pajak) kepada kesultanan, termasuk wilayah yang dipimpin oleh Wali Nanggroe.
“Apakah sistim kepemerintahanku seperti itu bukan pemerintahan yang demokratis?” Sultan mempertanyakan sistem pemerentahannya yang sering dituduh oleh sebagian sejarawan sebagai sosok sultan yang kejam dan otoriter. Karena itu Sultan mengingatkan, “Kalian jangan mudah terpengaruh dengan apa yang ditulis Augustin De Beaulieu dalam catatannya (1621) tentang diriku dalam memerintah Aceh saat itu (baca Sumatera Tempo Doeloe: 2010). De Bealieu adalah seorang utusan perdangaan Prancis yang kecewa dengan Kesultanan Aceh masa pemerentahanku, karena Aku tidak mau menerimanya untuk sebuah gegosiasi perizinan perdagangan Prancis di Aceh. Aku baru menerima Bealieu setelah enam bulan kemudian untuk sebuah perizinan perdagangan Prancis di Aceh, itu pun dengan aturan yang sangat ketat kuberlakukan sesuai Undang-Undang perdagangan asing di Kesultanan Aceh. Itu sebabnya, selama enam bulan Augustin De Bealieu tinggal di Aceh, sambil menunggu perizinan dariku sebagai Sultan Aceh saat itu, Bealieu telah menulis banyak tentang Kesultananku di Aceh sebagai Sultan yang kejam,” begitu Sultan menceritakan ikhwal sejarahnya.



