LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan Putusan Kasasi terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. MA menghukum terdakwa Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe) delapan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dihukum enam tahun penjara.
Data dilihat portalsatu.com/ pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 15 November 2024, MA telah menetapkan Putusan Kasasi untuk Terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024.
Adapun petikan Amar Putusan Kasasi itu adalah Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I//Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Hariadi, S.K.M., M.K.M., MOH. bin Sabiluddin tersebut.
Selain itu, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 28 Maret 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:
Menyatakan Terpidana (Terdakwa, red) Hariadi telah (tidak, red) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terpidana (Terdakwa, red) tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara itu ialah Hakim Ketua Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 H. Ansori, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Dr. Yanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Kasasi Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Hukum Terdakwa Hariadi Delapan Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp16 Miliar
Sedangkan Putusan Kasasi terhadap Terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024.
Petikan Amar Putusan Kasasi itu Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 4/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 28 Maret 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 17 Januari 2024 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi:
Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya bin Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara Terdakwa Suaidi Yahya sama dengan perkara Terdakwa Hariadi. Bedanya, Panitera Pengganti Kasasi Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Belum Terima Petikan Putusan Kasasi MA dari PN
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Jumat pagi (15/11), mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi petikan Amar Putusan Kasasi MA terhadap Terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh via PN Lhokseumawe. Dia mengakui pihaknya memperoleh informasi bahwa MA telah menetapkan Putusan Kasasi atas perkara Terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya.
“Kalau dalam KUHAP, beracaranya, nanti kita menerima resmi petikan dari PN. Nanti ada berita acaranya, itu mekanismenya secara KUHAP. Setelah itu baru kita eksekusi, kalau enggak salah juga kita,” ujar Therry saat disinggung petikan Putusan Kasasi MA itu sudah ada di situs web PN Banda Aceh.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com/, Jumat pagi (15/11), juga mengaku pihaknya belum menerima petikan Putusan Kasasi MA itu dari PN Banda Aceh. Namun, Ampon Dani mengakui sudah mendapat informasi bahwa MA telah mengeluarkan Putusan Kasasi terkait perkara kliennya tersebut.
“Kalau sudah kami terima (petikan itu) akan kami beritahukan,” ucap Ampon Dani.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023, menuntut Terdakwa Hariadi dihukum pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) yang merangkap sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2023 itu, juga dituntut membayar uang pengganti Rp44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu).
Sedangkan Terdakwa Suaidi Yahya dituntut oleh JPU agar dijatuhi pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe itu dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan.
Baca: Terdakwa Hariadi Dituntut 15 Tahun Penjara, dan Suaidi Yahya 8 Tahun, Begini Kondisinya.
Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Hariadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022, dan langsung menahan tersangka itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023.
Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus yang sama dan menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe itu di Lapas Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023.
Namun, dalam proses sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah sejak 23 Oktober 2023 atas pertimbangan kondisi kesehatannya. Majelis Hakim kemudian menetapkan status Terdakwa Hariadi menjadi tahanan kota sejak 19 Desember 2023.[](nsy)








