SUBULUSSALAM – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2019, Dinas Sosial Kota Subulussalam, Dian Eka Putra, S.T dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider (pengganti denda) 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Dian Eka Putra, S.T Bin Abdul Ghafur dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam, Idam Kholid Daulay, S.H dalam keterangan siaran pers dikirim Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri l, S.H., M.H kepada portalsatu.com/, Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual, Rabu, 19 Januari kemarin, JPU Kejari Subulussalam, Idam Kholid Daulay memaparkan kerugian negara akibat kasus korupsi bansos RTLH Dinsos Subulussalam 2019 mencapai Tp375 juta.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama", kata JPU Kejari Subulussalam saat membacakan tuntutan.
Hal itu merujuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak bersedia membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan membebankan Alm. Drs. H. Sanusi, M.Ag (mantan Kadinsos) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukumnya.[]




