SABANG – Dian Yudha Sudji, warga Sabang, yang menjadi terdakwa penganiayaan menewaskan Zahari, warga Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, dituntut tujuh tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa, 15 Februari 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, Yovi Iskandar, S.H., dalam sidang dipimpin Fajri Ikram, S.H. (Hakim Ketua), didampingi Muhammad Rafi, S.H., dan Safrijaldi, S.H. (Hakim Anggota), dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya.

JPU Yovi Iskandar menyebut Dian Yudha Sudji sebagai terdakwa perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) didakwakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu penganiayaan mengakibatkan mati terhadap korban Zahari. Selama persidangan telah diperiksa enam saksi dan dua ahli serta barang bukti.

JPU dalam tuntutannya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang memutuskan: Menyatakan terdakwa Dian Yudha Sudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan subsider melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Yudha Sudji dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Yovi Iskandar sebagaimana dikutip Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal, S.H., dalam siaran persnya kepada wartawan.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Februari 2022, dengan agenda pembelaan.

Kronologi kejadian

Dikutip dari keterangan dalam dakwaan JPU, terdakwa Dian Yudha Sudji melakukan penganiayaan terhadap Zahari di rumah korban di Jurong Bay Pass Gampong Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Sabtu, 13 November 2021. Akibat penganiyaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal ketika Dian Yudha Sudji hendak menidurkan anaknya dengan cara membawanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Dian melihat anak kandung Zahari, yakni VA di halaman depan rumahnya melihat ke arah terdakwa dengan tatapan sinis sembari memegang kayu berujung sabit.

Dian menghampiri VA untuk menanyakan mengapa menatapnya secara sinis. Numun, VA tidak menjawab pertanyaan Dian, dan malah mengolok-ngolok terdakwa dengan cara menggoyang-goyangkan tubuhnya kemudian berlari masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya Dian kembali ke rumah orang tuanya untuk menyerahkan anak kepada ibu terdakwa. Dian kemudian kembali ke rumah Zahari dari arah halaman belakang rumah korban. Setiba di sana, Dian melihat VA berada di depan pintu belakang rumah korban dan terjadi cekcok antara terdakwa dengan saksi itu.

Dian mendekati VA yang kemudian menjauh dari pintu rumahnya. Saat bersamaan Dian melihat Zahari keluar dari kamar mandi menggunakan handuk dan berlari ke salah satu ruangan di dalam rumahnya.

Setelah itu, Zahari keluar dari dalam rumahnya belari ke arah Dian sembari memegang sebuah kopel berwarna hitam dan berkata, “anak kurang ajar, ku pukul kau”. Melihat hal tersebut secara sepontan Dian langsung mengambil sebatang kayu kuda-kuda yang berada di dekatnya dan menangkis pukulan sebuah kopel yang diarahkan Zahari kepada terdakwa.

Kayu kuda-kuda dengan panjang 178 cm yang Dian gunakan untuk menangkis mengenai kepala bagian atas Zahari sehingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Korban lalu menyandarkan tubuhnya ke dinding belakang rumahnya;

Melihat hal tersebut Dian segera meminta bantuan kepada saksi Azhar yang berada di panglong kayu dekat rumah Zahari untuk membantunya mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarai VA. Dian ikut naik sepeda motor tersebut sembari memegang korban dari arah belakang dan membawanya ke Puskesmas Cot Ba’U Kota Sabang untuk mengobati luka yang dialami Zahari.

Setiba di Puskesmas, korban mendapatkan pertolongan medis yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sabang. Dian bersama istrinya mengikuti ambulans yang membawa korban ke RSUD Sabang. Setiba di rumah sakit pelat merah itu, berdasarkan permintaan keluarga korban, istri Dian meminta suaminya meninggalkan rumah sakit dan kembali ke rumah.

Sekira pukul 15.30 WIB hari itu, Dian diberitahukan oleh abang iparnya bahwa korban telah meninggal dunia. Lalu Dian bersama Bhabinkamtibmas Gampong Cot Ba’U datang ke Polres Sabang untuk menyerahkan diri.[](red)