BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh segera melakukan audit investigasi terhadap proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe. Pasalnya, berdasarkan hasil ekspose, Tim Penyelidik/Penyidik Kejari Lhokseumawe dan Auditor BPKP Aceh menyepakati terdapat unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek tanggul sumber dana Otsus tahun 2020 senilai Rp4,9 miliar itu.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Selasa, 2 Februari 2021, malam.

“Alhamdulillah, tadi pagi sudah dilakukan ekspose substansi dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe dengan anggaran sebesar 4,9 miliar tahun 2020 antara penyidik dari Kejari Lhokseumawe dengan Auditor BPKP di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh, Selasa, 2 Februari 2021,” kata Indra Khaira Jaya.

Indra Khaira Jaya menyebut ekspose tersebut merupakan SOP bagi BPKP sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dilakukan audit investigasi.

“Berdasarkan hasil ekspose disepakati case tersebut memenuhi syarat dan terdapat unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dilakukan audit investigasi oleh BPKP Aceh. BPKP Aceh akan segera menugaskan tim untuk melakukan audit investigasi dengan dukungan penuh dari Kajari Lhokseumawe,” ujar Indra Khaira Jaya.

Hal tersebut merupakan penjelasan lanjutan dari Kepala BPKP Aceh menjawab portalsatu.com/ tentang ekspose oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, di Kantor BPKP Aceh, Selasa, 2 Februari 2021.

Sebelumnya, Selasa usai siang, Indra Khaira Jaya membenarkan Tim Penyelidik/Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melaksanakan ekspose kepada Auditor BPKP. “Hal tersebut sesuai SOP di kami. Sebelum audit investigasi kami laksanakan, kami mengundang penyidik untuk mengekspose terlebih dahulu substansi permasalahan dan dukungan data informasi untuk dianalisis dan didiskusikan, ada tidak unsur tindak pidana korupsinya. Jika ada dan disepakati antara tim penyidik dengan tim BPKP dalam bentuk berita acara ekspose, maka segera kami tindak lanjuti dengan audit investigasi,” kata Indra.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Selasa siang, mengatakan pihaknya mengadakan ekspose di BPKP terkait rencana audit investigasi yang akan dilakukan lembaga tersebut. “Dalam rangka persiapan audit investigasi. Tadi sudah ekspose, kita tunggu tindak lanjut dari BPKP,” ujar Miftahuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan pihaknya sudah menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa itu, di Kantor Kejari, Rabu, 27 Januari 2021. Hasilnya, kata Mukhlis, secara hukum ditemukan pelanggaran. Namun, apakah menjurus kepada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran lainnya, tim penyelidik kejaksaan akan mendalami secara lengkap dengan memeriksa semua pihak terkait.

“Secara administrasi ditemukan pelanggaran. Secara hukum kita temukan pelanggaran. Tapi persoalannya, apakah ini menjurus pada tindak pidana korupsi, atau pelanggaran ini, kita akan dalami secara lengkap. Semua pihak terkait kita akan (periksa),” kata Mukhlis menjawab para wartawan di Kantin Kejari Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2021, siang. (Baca: Hasil Penyelidikan Sementara Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa, Kajari: Secara Hukum Ditemukan Pelanggaran)

Kajari Lhokseumawe telah menyurati Kepala BPKP Perwakilan Aceh melalui surat tertanggal 25 Januari 2021 perihal permintaan audit investigasi terhadap pembangunan pengaman pantai Cunda Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020. (Baca: Kajari Minta BPKP Audit Investigasi Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa)[](red)