BANDA ACEH – Ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud, meminta semua pihak untuk tidak berupaya mengembalikan lagi bank konvensional ke Aceh. Ketua Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid, dan Fiqh (Tastafi) Aceh yang akrab disapa Ayah Cot Trueng itu menegaskan bahwa riba hukumnya adalah dosa besar.
Hal itu disampaikan Ayah Cot Trueng saat mengisi pengajian Tastafi yang rutin dilaksanakan pada Jumat malam setiap akhir bulan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
“Mesti kita ingat bahwa riba hukumnya adalah dosa besar. Dan, Alhamdulillah, sejalan dengan tuntutan Syariat Islam, bank riba telah dilarang di Aceh dan digantikan dengan bank syariah. Ini hal yang harus disyukuri oleh rakyat Aceh,” ujar Ayah Cot Trueng, Jumat, 28 Oktober 2022, malam.
Ayah Cot Trueng yang juga pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif Aceh Utara mengajak masyarakat Aceh untuk bersatu berjuang menolak upaya-upaya menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
“Kita harus bersatu agar bank riba tidak ada lagi di Aceh. Tapi jika kita masih plin-plan maka mungkin bank riba akan kembali lagi ke Aceh. Naudzubillah min dzalik,” ucap Ayah Cot Trueng.
Ayah Cot Trueng berharap pemerintah, para pemikir Islam, dan ahli ekonomi agar berupaya memperbaiki bank syariah di Aceh agar betul-betul bersyariah dan jauh dari kezaliman.
“Kita berharap agar pemerintah, para pemikir Islam, ahli ekonomi dapat berupaya memperbaiki apa yang kurang dari Bank Syariah. Agar disempurnakan supaya jangan ada sedikitpun unsur riba, kezaliman, dan ketidakadilan di dalam praktik bank syariah di Aceh,” tutur Ayah Cot Trueng.
Namun, kata Ayah Cot Trueng, apabila dalam praktiknya terjadi kezaliman dalam bank syariah, “maka itu bukan bermakna kita lalu menolak bank syariah dan kita panggil lagi bank konvensional ke Aceh. Akan tetapi, tugas kita sekarang adalah bank syariah ini yang kita perbaiki”.
Ayah Cot Trueng mengatakan pelaksanaan praktik bank syariah kadangkala menyalahi syariah dalam penerapannya, mengarah ke bunga dan lain-lain. Oleh sebab itu, Ayah Cot Trueng kembali mengingatkan agar para pemikir agama dan para intelektual muslim harus berani memikirkan bagaimana caranya agar bank syariah ini dapat menjadi semakin baik.
Cegah kemungkaran
Dalam pengajian itu, Ayah Cot Trueng juga menyampaikan tentang cara mencegah kemungkaran dengan membaca kitab. Ulama kharismatik Aceh ini mengatakan bahwa mencegah kemungkaran harus bertahap-tahap dan tingkatan, tidak boleh langsung menghukum.
Tahap pertama, kata Ayah Cot Trueng, adalah memperkenalkan kemungkaran atau maksiat agar pihak pelaku dapat mengetahuinya. Sebab, kata Ayah Cot Trueng, meskipun melakukan maksiat, tapi dia adalah orang Islam. Namun, dia mungkin belum paham bahwa itu mungkar.
Berikutnya, kata Ayah Cot Trueng, setelah dinasihati maka diberi pelajaran. Jika kemudian dia tetap mengerjakan maksiat atau kemungkinan tersebut sementara dia sudah paham, maka kepada mereka diberitahu tentang azab bagi para pelanggar syariat Islam.
“Jadi kita disuruh benci dan melawan maksiatnya, bukan benci kepada pelaku maksiat. Cegah maksiat itu harus dengan penuh kasih sayang. Harus lemah lembut. Tidak boleh kham-khum, kasar, dan keras,” tegas Ayah Cot Trueng.
Ayah CotTrueng melanjutkan, apabila tidak mempan dengan nasihat yang lembut maka barulah diingatkan dengan keras. Jika ia tetap maksiat setelah tiga tahapan nasihat tersebut, maka barulah dapat diambil tindakan keras misalnya dengan memecahkan barang yang menjadi sarana maksiat tersebut, kata Ayah Cot Trueng.
Pengajian Tastafi di Masjid Raya ini dihadiri ratusan jamaah. Setelah sesi penyampaian materi dari Ayah Cot Trueng, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait berbagai persoalan aktual yang terjadi di tengah umat Islam.[](ril)







