BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Bambang Bachtiar, mampu menjawab harapan publik soal pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan berwibawa. Aktivis LSM antirasuah itu meminta Kajati baru membuka kembali kasus dugaan korupsi yang “sengaja dihentikan”, seperti kasus pembangunan pengaman (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe.

Berikut selengkapnya wawancara portalsatu.com/ dengan Koordinator MaTA, Alfian, melalui WhatsApp, Kamis, 10 Maret 2022:

Apa harapan publik kepada Kajati Aceh yang baru agar ke depan kejaksaan di seluruh Aceh dapat menjalankan penegakan hukum yang lebih tegas dan berwibawa terhadap kasus-kasus korupsi untuk memberikan kepastian hukum, efek jera kepada pelaku, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, apalagi kasus-kasus korupsi trennya terus meningkat?

Publik Aceh memiliki harapan yang pasti kepada Kajati baru, mengingat ketidakpastian hukum terhadap para pelaku korupsi di Aceh selama ini menjadi perhatian publik. Implikasi atau dampak dari semua itu adalah ketidakpercayaan publik. Maka Kajati baru penting memberi warna baru dan dapat mengembalikan kewibawaan kinerja kejaksaan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Hentikan Penyelidikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

Dalam penegakan hukum pidana dibutuhkan sinergi dan kolaborasi para pihak, yaitu aparat penegak hukum (penyidik), tenaga ahli (auditor), dan hakim, yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejari Lhokseumawe pada 2021, BPKP Aceh sebagai tenaga ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara sudah menghasilkan laporan hasil audit investigasi. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejari, yang tahap selanjutnya seharusnya diproses sampai ke pengadilan. Namun, Kejari menghentikan penyelidikan kasus tersebut, yang artinya mengabaikan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian keuangan negara lebih Rp4,3 M. Bagaimana Anda melihat persoalan ini?

Kajati Aceh perlu mengevaluasi atau membuka kembali kasus-kasus korupsi yang pernah dilidik (selidiki) oleh kejaksaan selama ini, karena ada yang “dengan sengaja dihentikan”, seperti kasus pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe. Sangat beralasan kalau kasus tersebut dibuka kembali oleh Kajati yang baru, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaku. Begitu juga terhadap kasus lain yang sudah pernah dipanggil, tapi tidak ada penyelesaiannya.

Lihat pula: [Wawancara] Tanggapan Kepala BPKP Aceh Soal Kolaborasi Penegakan Hukum Hingga Pengentasan Kemiskinan

Menyangkut kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penyidik, auditor, dan hakim, kita harapkan kepada Kajati baru dapat membangun model forum koordinasi sehingga hasil atau putusan hukum memang sejalan atau sebanding dengan apa yang terjadi. Sehingga kinerja penyidik dan auditor tidak sia-sia ketika lahir putusan hukum melalui Pengadilan Tipikor nantinya. Kami percaya Kajati Aceh yang baru dapat membangun kolaboratif tersebut, mengingat selama ini tidak terjadi sebagaimana yang menjadi harapan publik.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai

Kejari Lhokseumawe diduga mengabaikan hasil audit BPKP Aceh, tidak menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa, malah menghentikan proses hukumnya. Sementara itu, Kejari Aceh Utara langsung menetapkan tersangka pada kasus Pembangunan Monumen Samudra Pasai, meskipun belum ada hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Menurut Anda, apakah perbedaan kebijakan yang diambil dua Kejari bertetangga itu dapat membingungkan publik soal pemberantasan korupsi?

Kebijakan Kejari Lhokseumawe menghentikan kasus yang kerugian negaranya sudah ada patut diduga terjadi akibat ada “persetujuan” oleh Kajati Aceh saat itu. Maka penting bagi Kajati yang baru untuk membuka kembali kasus dimaksud. Karena publik di Aceh jelas menduga sudah terjadi konflik kepentingan antar para pengambil kebijakan, di mana kasus tersebut berpotensi terlibat penyelenggara negara.

Salah satu penekanan yang disampaikan Jaksa Agung saat melantik sejumlah Kajati—termasuk Kajati Aceh Bambang Bachtiar—pada pekan lalu adalah: “Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat, yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya, sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat”. Bagaimana Anda melihat pesan Jaksa Agung tersebut kepada Kajati Aceh, satu penekanan yang maknanya mendalam?

Hadirnya Kajati yang baru menjadi harapan untuk membawa rasa keadilan masyarakat di Aceh yang telah lama “diporak-porandakan” oleh korupsi yang makin masif. Hukum sebagai panglima menjadi langkah dan fondasi bagi Kajati Aceh yang baru untuk memerangi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung, serta para Pejabat Eselon II, salah satunya Kajati Aceh, di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca juga: Llantik Para Pejabat Eselon II, Ini Kata Jaksa Agung

Bambang Bachtiar menjabat Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi Aceh sejak November 2009 hingga September 2014. Bambang Bachtiar kini kembali ke Serambi Mekah sebagai orang nomor wahid di Kejaksaan Tinggi.

Lihat pula: Ini Riwayat Karier Bambang Bachtiar Hingga Jadi Kajati Aceh

[](red)