Aceh memiliki anggaran melimpah. APBA dikelola Pemerintah Aceh saban tahun mencapai belasan triliun, sebagian besar merupakan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Belum lagi dengan APBK yang dikelola 23 kabupaten/kota, mayoritas adalah anggaran transfer dari pemerintah pusat.

Tingginya realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 lebih Rp33,8 triliun, ternyata tidak memberi dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di Aceh. Pertumbuhan ekonomi Aceh memang mulai bergerak naik, tetapi masih di bawah pertumbuhan ekonomi pulau Sumatera dan nasional.

Baca: TKDD Rp33,8 T Untuk Aceh tak Berdampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan?

Data terbaru dirilis BPS pada 2 Februari 2022, menunjukkan tingkat kemiskinan di Aceh meningkat. Jumlah penduduk miskin di Aceh pada September 2021 sebanyak 850.260 jiwa, bertambah 16.020 orang dibandingkan Maret 2021 yang jumlahnya 834.240 jiwa. Selain masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera, Aceh juga masuk dalam lima provinsi miskin di Indonesia.

Baca juga: Kemiskinan Meningkat, Aceh Masuk Lima Provinsi Miskin di Indonesia

Sementara itu, kasus-kasus korupsi di Aceh trennya terus meningkat. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyatakan ikut prihatin dengan kondisi tersebut.

BPKP merupakan bagian dari Tim 9 Instansi Vertikal di Aceh (BPKP, BPK, BPS, BI, OJK, Kanwil Bea Cukai, DJP, DJPb, dan DJKLN). Forum 9 Instansi Vertikal itu menamakan diri sebagai Tim Meukarya karena ingin berkarya untuk Aceh dengan cara membantu tata kelola keuangan dan pembangunan yang lebih baik, termasuk mencegah korupsi.

Lantas, apa tanggapan Kepala BPKP Aceh soal pentingnya kolaborasi para pihak dalam rangka membangun daerah maupun penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan belum signifikan?

Berikut selengkapnya wawancara portalsatu.com/ dengan Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, melalui WhatsApp, Ahad, 6 Maret 2022:

Tim 9 Instansi Vertikal di Aceh pernah mengadakan pertemuan dengan Kajati Aceh pada 24 Mei 2021. Dan, sekarang Kajati Aceh dijabat oleh Bambang Bachtiar. Apakah Tim 9 juga akan mengadakan pertemuan dengan Kajati yang baru, misalnya membahas pentingnya sinergi dan kolaborasi para pihak dalam rangka membangun Aceh yang lebih baik ke depan?

Ya, kami Tim 9 akan mengadakan pertemuan dengan beliau sebagai wujud dari kolaborasi dan sinergi dalam membangun Aceh yang lebih baik, khususnya dalam hal pencegahan (korupsi) dan penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh, serta membahas isu-isu strategis yang perlu penanganan bersama. Mengenai waktu dan tempatnya akan segera kita komunikasikan dan ditindaklanjuti.

Jika kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Aceh trennya terus meningkat, tentu dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi para pihak yang lebih maksimal dalam penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum, efek jera kepada pelaku, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat? Sebagai Kepala BPKP Aceh, bagaimana Anda melihat kondisi ini?

Ya, tentu ikut prihatin. Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang berfungsi sebagai pencegahan korupsi dan ikut membantu penyidik dalam menindak, ya, kami secara profesional dan berintegritas memainkan fungsi tersebut sebaik-baiknya agar memberi efek positif dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh dapat diwujudkan bersama.

Terkait sinergi dan kolaborasi itu pula, publik masih ingat bahwa dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe bersumber dari dana Otsus tahun 2020 yang ditangani Kejari Lhokseumawe pada tahun 2021, BPKP sebagai tenaga ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara sudah menghasilkan laporan hasil audit investigasi. Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kejari, yang tahap selanjutnya seharusnya diproses sampai ke pengadilan. Namun, kenyataannya Kejari pada akhir tahun 2021 mengumumkan bahwa tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan dengan alasan “belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi”. Dan, pihak Kejari menyatakan “apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan”.

Menurut Anda, apakah penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian Kajati Aceh yang baru?

Kami sebagai pihak yang diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut dan telah menyelesaikan dengan terbitnya laporan hasil audit investigasi yang telah kami serahkan kepada peminta (Kejari Lhokseumawe, red), dan tembusannya ke Kejati Aceh dan Kejagung, dengan harapan penanganannya harus sesuai dengan tujuan awal audit investigasi tersebut, dan ditindaklanjutinya rekomendasi/kesepakatan yang telah dibuat yang secara gamblang diungkap dan disampaikan dalam laporan hasil audit investigasi tersebut, agar tidak terjadi disharmonisasi antarlembaga dan terwujudnya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional serta berintegritas di Bumi Serambi Mekah ini. Urusan lebih lanjut penanganan dari sisi hukumnya atas permasalahan tersebut adalah kewenangan instansi penyidik.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Hentikan Penyelidikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

Dalam kegiatan kolaborasi penyampaian informasi publik ‘Outlook Ekonomi Aceh Tahun 2022’, yang dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara di Banda Aceh, 24 Januari 2022, dan dihadiri para pimpinan sembilan instansi vertikal di Aceh, dibahas soal tingginya realisasi TKDD Tahun 2021 lebih Rp33,8 triliun, tapi “tidak memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di Aceh”.  Selain itu, menurut data BPS, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera dan masuk lima provinsi termiskin di Indonesia.

Apakah kondisi tersebut mengindikasikan bahwa banyak terjadi kebocoran dalam pengelolaan APBA dan APBK? Lalu, langkah apa yang mendesak dilakukan Pemda di Aceh (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mencegah atau meminimalisir potensi kebocoran anggaran daerah ke depan?

Pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi belum signifikan, tidak semata-mata indikator dan parameter pengungkitnya tidak hanya dari dana yang melimpah dari pemerintah saja. Tetapi ada faktor utama lain, yaitu semua organ pemerintahan dan potensi yang dimiliki Aceh dapat dioptimalkan dengan orkestra (seniat, setujuan, dan sekomitmen) yang baik, termasuk di antaranya pemanfaatan dana yang ada harus dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis berbasis manajemen risiko untuk mewujudkan tujuan setiap program dan kegiatan yang ada dengan sinergi dan kalaborasi semua pihak, agar setiap program, kegiatan dan aktivitas yang dilakukan berkualitas dan berdampak luas kepada sektor ekonomi yang akan berefek kepada pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Temuan BPKP Aceh

Untuk diketahui, BPKP Aceh menerapkan tiga strategi pengawalan keuangan dan pembangunan plus satu. Yakni, pertama, Pengawalan tahapan perencanaan dan hasil perencanaan APBA/APBK se-Aceh. Kedua, Pengawalan pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi mitra kerja dalam melaksanakan pembangunannya melalui fungsi assurance dan consulting guna memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien, penyajian laporan keuangan yang andal dan aset daerah teramankan dengan baik. Ketiga, Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bersama unsur aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK). Keempat, Pembangunan struktur dan proses pengendalian yang andal.

Saat Tim 9 Instansi Vertikal di Aceh menggelar konferensi pers di Banda Aceh, 19 Juli 2021, Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan tiga langkah pengawalan keuangan dan pembangunan itu, pihaknya masih menemukan kondisi yang tidak memuaskan terjadi pada beberapa mitra kerja.

Pertama, terkait evaluasi perencanaan dan penganggaran. Evaluasi dilaksanakan secara sampling pada 4 Pemda, 43 OPD, 141 sasaran, 190 program, 309 kegiatan dan 891 subkegiatan dengan total anggaran dievaluasi Rp6.794.177.561.670. Hasil evaluasi menunjukkan: Subkegiatan dikategorikan sebagai efektif dengan perbaikan sebanyak 420 subkegiatan senilai Rp5.714.222.512.300. Subkegiatan dikategorikan sebagai berpotensi tidak efektif sebanyak 415 subkegiatan senilai Rp581.512.092.548.

Berikutnya, subkegiatan dikategorikan sebagai efektif sebanyak 56 subkegiatan senilai Rp498.442.956.822. Dari sejumlah subkegiatan yang dikategorikan efektif dengan perbaikan dan efektif terdapat potensi tidak efisien Rp9.892.430.005.

Kedua, hasil assurance dan consulting pada penilaian pencapaian tujuan organisasi mitra kerja. Dalam penilaian pencapaian tujuan organisasi, sebagian dari summary (ringkasan) temuan tersebut yaitu: Reviu Proyek Strategis Nasional, dari anggaran Pembangunan Bendungan Keureuto sebesar Rp1,33 T terkoreksi Rp132 M. Verifikasi Tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari total tunggakan Rp8,09M dapat dikoreksi sebesar Rp1,2 M.

Selanjutnya, Probity Audit PBJ dilakukan koreksi perhitungan HPS sebesar Rp146,98 M pada 10 paket proyek MYC (Multiyears Contract/kontrak tahun jamak) dan peningkatan efisiensi & efektivitas senilai Rp118,43 M saat pelaksanaan MC0 (Mutual Check Awal atau 0%/) pada 6 paket.

Audit klaim dan penyesuaian harga pada 9 kasus dengan total koreksi sebesar Rp20,6M. Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), dari realisasi PAD Rp3,59 M dapat dioptimalisasi sebesar Rp3,09M menjadi Rp6,68 M.

Dalam penanganan Covid-19, BPKP juga melakukan Reviu Data KPM Bansos (Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial), dari data 1.170.667 KPM terdapat 84.666 KPM invalid dan data KPM Bansos beririsan dengan bansos lainnya. Yaitu: 5.547 KPM dengan PKH, 15.963 KPM beririsan dengan BST, dan 34.743 KPM dengan BLT-DD.

Hasil audit tujuan tertentu DAK dan evaluasi DOKA pada 3 Pemda, BPKP menemukan dua output DAK belum dimanfaatkan senilai Rp27,92 M, 23 output kegiatan DOKA belum dimanfaatkan senilai Rp21,31 M. Pengembalian uang negara ke kas negara/daerah; DAK Rp30,7 juta, DOKA Rp754,64 juta. Potensi kerugian keuangan negara/daerah dari DOKA Rp3,15 M.

Ketiga, pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK). BPKP Aceh aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui fraud control plan, dan penindakan korupsi. Hasil penindakan korupsi tahun 2021 (sampai Juli) terjadi peningkatan kuantitas maupun kualitas TPK. Lihat tabel berikut ini:

Melihat hasil tiga langkah pengawalan tersebut, BPKP Aceh tidak berhenti pada langkah assurance (Audit, Reviu, Evaluasi dan Monitoring). BPKP Aceh mendorong langkah korektif yang berkelanjutan dengan membangun struktur dan proses pengendalian yang memadai. Membangun struktur dan proses pengendalian yang bagus adalah amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan turunannya PP 60 tahun 2008 tentang SPIP. Di mana pembangunan SPIP yang memadai menjadi tanggung jawab setiap Kepala K/L/D/BU.

“Pembangunan ini memerlukan effort (upaya) yang kuat dari semua pihak dengan contoh terbaik dari top management,” kata Indra Khaira Jaya.

Dalam pembangunan struktur dan proses pengendalian, BPKP Aceh mendorong K/L/D/BU untuk mencapai capaian tertinggi dalam ukuran pengendalian yang memadai. Yakni: Pembinaan SPIP, capaian SPIP level 3 sebanyak 8 Pemda dari 24 Pemda; Kapabilitas APIP, capaian kapabilitas APIP level 3 sebanyak 7 Pemda dari 24 Pemda; Penerapan Manajemen Risiko, Capaian Indeks Manajemen Risiko masih berada level 2 sebanyak 2 Pemda dan 22 Pemda berada pada level 1; dan Peningkatan Governace.

Adapun capaian ukuran governance di Aceh, menurut BPKP: LKjIP: 6 Pemda “B”, 18 Pemda “C/CC”. Lalu, GCG: 2 BUMN dengan assessment “Baik”. EKPPD: 11 Pemda “Sangat Tinggi”; 12 Pemda “Tinggi”. Sedangkan BUMD sehat: 6 dari 23.

BPKP Aceh juga membantu penyediaan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi K/L/D/BU di Aceh dalam penatakelolaan keuangannya. Yaitu, Aplikasi Siskeudes yang dimanfaatkan oleh 6.496 Desa di Aceh, “akan hadir juga Sistem Pengawasanan Keuangan Desa bagi Inspektorat Kab/Kota (Siswaskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades)”.

Selain itu, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Keuangan teraplikasikan di 18 Pemda, Simda Barang Milik Daerah pada 22 Pemda dan Simda Pendapatan pada 4 Pemda. Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BUMDes bagi tata kelola keuangan di Badan Usaha Milik Desa, dan Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi PDAM bagi tata kelola keuangan di BUMD Air Minum.

Indra Khaira Jaya menyebut seluruh temuan BPKP Aceh pada tiga langkah pengawalan keuangan dan pembangunan tersebut akan menjadi early warning (peringatan dini) yang baik guna memberikan feedback (masukan) perbaikan saat pembangunan struktur dan proses pengendalian yang baik.

“Dengan perbaikan struktur dan proses pengendalian yang terus menerus, diharapkan akan semakin memperbaiki pencapaian tujuan K/L/D/BU menjadi lebih efektif dan lebih efisien, dan pengelolaan keuangan menjadi semakin andal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Indra Khaira Jaya.[](red)