BANDA ACEH Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan analisis terkait keuangan daerah yang digunakan untuk pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tahun 2016. Hasil analisis MaTA, “Pemerintah Aceh tetap membayar kepada BPJS Kesehatan atas peserta awal JKRA sebanyak 460.061 jiwa dengan NIK (nomor induk kependudukan) yang tidak jelas, sehingga Rp63 miliar lebih berpotensi merugikan keuangan negara”.
Seharusnya kebijakan ini tidak dibenarkan karena peserta JKRA sebanyak 460.061 berindikasi peserta bodong atau fiktif, kata Koordinator MaTA Alfian dalam pernyataan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 27 Oktober 2017.
Berikut selengkapnya hasil analis MaTA tersebut:
Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh menganggarkan anggaran sebesar Rp. 532.424.669.125,00 kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program yang merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Iuran jaminan kesehatan tersebut merupakan uang atau premi yang dibayar secara teratur oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS dengan kesepakatan Rp. 19.225 dan terakhir mengalami perubahan dan naik menjadi Rp 23.000 menyesuaikan dengan perubahan besaran iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Januari 2016.
Dalam pembayaran iuran/premi tahun 2016 Pemerintah Aceh dan BPJS terlebih dahulu mengadakan pertemuan yang disebut dengan rekonsiliasi. Rekonsiliasi dilakukan tiga kali dengan tujuan merekonsiliasi data peserta dan besar iuran JKRA dalam menghitung preminya. Proses rekonsiliasi sendiri diawali dengan BPJS Kesehatan memberikan master file peserta JKRA terlebih dahulu kepada Pemerintah Aceh. Selanjutnya hasil validasi yang dipaparkan dalam pertemuan rekonsiliasi tersebut ditemukannya beberapa permasalahan serius data peserta JKRA. Di antaranya, menurut MaTA:
a. Data peserta awal JKRA dalam perjanjian kerja sama sebanyak 2.066.979 jiwa “belum divalidasi saat penandatanganan perjanjian kerja sama”. Dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh Nomor 28/PKS/2015 dan Nomor 475/KTR/2015 tanggal 29 Desember 2015 dimana peserta awal adalah peserta yang ada dalam master file BPJS Kesehatan yang pada saat perjanjian ditandatangani yaitu berjumlah 2.066.979 jiwa. “Artinya data tersebut merupakan data tanpa proses validasi sejak masa peralihan dari Program JKA ke JKRA Januari 2014”.
“Pemerintah Aceh menyetujui saja kewajiban membayar iuran kepada pihak BPJS Kesehatan atas 2.066.979 jiwa tersebut tanpa melakukan terlebih dahulu validasi data. Padahal Pemerintah Aceh sudah membentuk tim validasi data. akan tetapi tim tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, akibatnya berpotensi munculnya kerugian negara”.
b. Pemerintah Aceh “hanya melakukan validasi data peserta awal JKRA sebanyak 634.369 jiwa selama tahun 2016, dimana April 2016 Dinas Kesehatan Aceh menemukan data peserta JKRA yang menyimpang”, dan Pemerintah Aceh membentuk Tim Pengelohan Data/Rekonsiliasi peserta JKRA Tahun 2016 yang baru dengan SK Gubernur Aceh, Nomor: 446/566/2016 Tanggal 17 Juni 2016 yang berlaku surut 1 Januari 2016. Tim tersebut dari DRKA, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Aceh.
Menurut MaTA, berdasarkan Tim Pengelola Data Peserta JKRA Tahun 2016 diketahui bahwa “Dinas Kesehatan hanya melakukan validasi master file peserta JKRA sebanyak 2.066.979 jiwa yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan guna menemukan data menyimpang dan selanjutnya data menyimpang diserahkan kepada DRKA pada bulan Juni 2016 untuk dilakukan validasi”.
“Hasil validasi oleh DRKA ditemukan mulai dari NIK tidak jelas, alamat tidak jelas, tanpa alamat, tanpa NIK dan tanpa NIK dan alamat sebanyak 634.369 jiwa. Dimana total data yang bermasalah dari Dinas Kesehatan Aceh sebanyak 634.369 jiwa. Sementara DRKA berhasil melengkapi data berdasarkan database kependudukan sebanyak 189.419 dengan melengkapi NIK dan alamat yang kosong dan tidak jelas. Sedangkan sisanya sebanyak 444.950 jiwa tidak ditemukan pada database kependudukan dan tidak dapat diperbaiki”.
“Selanjutnya Dinas Kesehatan Aceh hanya memberikan data awal untuk divalidasi sebanyak 634.369 jiwa, sementara sisanya 1.432.601 jiwa (2.066.979 jiwa dikurangi 634.369 jiwa) tidak pernah diberikan oleh Dinas Kesehatan Aceh sehingga tidak dapat divalidasi”.
c. “Pemerintah Aceh tetap membayar premi sebesar Rp. 63.488.418.000,00 atas peserta awal JKRA sebanyak 460.061 jiwa dengan NIK tidak jelas, yang seharusnya kebijakan ini tidak dibenarkan dikarenakan peserta JKRA sebanyak 460.061 berindikasi peserta bodong atau fiktif”.
Menurut MaTA, pada tanggal 25 April 2016, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan rekonsiliasi data dan iuran JKRA tahap I. “Dalam notulensi pertemuan rekonsiliasi tahap I dikatahui bahwa jumlah peserta awal dengan data bermasalah sebanyak 604.525 jiwa dan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan akan dibentuknya Tim Telusuri yang terdiri dari Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Akan tetapi Tim Telusuri tersebut tidak pernah dibentuk. Sehingga dalam berita acara rekonsiliasi Tahap I, bahwa tidak mengalami perubahan jumlah, akan tetapi tetap 2.066.979,00 jiwa”.
“Padahal sudah disepakati data yang bermasalah sebanyak 604.525 jiwa dan juga tidak melakukan amandemen atas perjanjian kontrak. Hal ini juga bisa dilihat dari SP2D dengan Nomor 1470/LS-BL/2016 tertanggal 28 pril 2016, dimana Kuasa Bendahara Umum Aceh setuju membayar sebesar Rp. 285.243.102.000,00 (2.066.979 jiwa x Rp. 23.000,00 x 6 bulan ) untuk pembayaran premi bulan Junuari s/d Juni 2016. Seharusnya wajib dilakukan pengurangan sebanyak 604.525 jiwa yang telah disepaki awalnya”.
Menurut MaTA, pada tanggal 17 Juni 2016 rekonsilisasi kembali dilakukan antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan dengan kesepakatan, “sebanyak 460.061 jiwa yang bermasalah dengan katagorinya, NIK tidak jelas, NIK tidak sesuai penomoran dan alamat fiktif dan akan dinonaktifkan yang seharusnya dilakukan dari awal, sehingga baru 1 Juni 2016 dilakukan, sehingga jumlah peserta awal JKRA menjadi 1.606.918 jiwa”.
d. “Pemerintah Aceh belum melakukan validasi data awal peserta JKRA per 1 Juli 2016 sebanyak, 1.606.918 jiwa. Dari hasil berita acara rekonsiliasi jumlah peserta dan besaran iuran JKRA tahap II antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh Nomor 57/BA/Drive-I/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 diketahui premi periode Juli s/d September 2016 sebesar Rp. 110.877.342.000,00 yang telah ditagih oleh BPJS. Sementara Pemerintah Aceh belum melakukan validasi data atas peserta awal per 1 Juli 2016. Sehingga peserta awal sebanyak 1.606.918 jiwa diketahui terdapat perserta dengan NIK yang sama atau NIK ganda, NIK tidak jelas”.
e. “Pemerintah Aceh belum melakukan validasi data peserta tambahan JKRA periode Desember 2015 s/d Juni 2016 sebanyak 191.582 jiwa”. Dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh Nomor 28/PKS/2015 tertanggal 29 Desember 2015 dijelaskan peserta tambahan adalah penduduk yang belum terdaftar dalam peserta awal yang melakukan pendaftaran selama periode perjanjian ini, dimana peserta tambahan bulan Desember 2015 belum diperhitungkan sebagai peserta awal 2016 dan tagihan premi atas peserta tersebut dibayarkan pada tahun 2016 dengan besaran premi Rp. 19.225,00 sesuai ketentuan di tahun sebelumnya.
MaTA menilai kondisi tersebut menyalahi:
a. “Peraturan Gubernur Aceh Nomor 446/566/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Peserta JKRA 2016 dimana poin KEDUA pada poin a dan b dinyatakan bahwa Tim Rekonsiliasi Peserta JKRA bertugas melakukan percocokan/validasi atas kepesertaan JKRA awal dan tambahan yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan”.
b. “Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh Nomor 28/PKS 2015 tertanggal 29 Desember 2015, pada 4 ayat (2) poin a. mengatakan bahwa Pihak Pertama berkewajiban memastikan bahwa daftar peserta yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah valid yang melalui proses rekonsiliasi setiap tahapan dalam pengajuan pembayaran. Pasal 5 ayat (7) juga mengatakan bahwa mutasi peserta baik penambahan maupun pengurangan yang terjadi per bulan, akan direkonsiliasikan”.
Masalah tersebut, menurut MaTA, terjadi karena, “Tim Rekonsiliasi data Peserta JKRA tidak melakukan rekonsiliasi data JKRA. Perjanjian antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan juga belum ditata secara jelas dalam hal; Tata cara rekonsiliasi data peserta JKRA, Kriteria peserta JKRA yang valid dan kompensasi atas kesalahan perhituangan jumlah peserta maupun pada pembayaran premi tersebut. Sehingga menjadi beban keuangan Aceh saat ini yang mengakibatkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi sebesar Rp. 63.488.418.000”.
Terkait persoalan di atas, MaTA merasa perlu menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya:
1. Pemerintah Aceh wajib mengkaji dan meminta pertanggungjawaban kepada tim validasi yang telah dibentuk untuk memvalidasi data kependudukan, baik secara administrasi maupun secara hukum.
2. Pemerintah Aceh wajib meninjau ulang kesepakatan dan nota perjanjian terkait potensi kerugian negara akibat data kependudukan yang tidak valid.
3. Pemerintah Aceh perlu melakukan negosiasi ulang terkait data dan beban anggaran yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS akibat data yang belum dilakukan sinkronisasi.
4. Gubernur Aceh agar dapat melakukan langkah permintaan penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum terhadap “potensi kerugian keuangan negara yang sebesar Rp. 63.488.418.000”.
5. “Potensi kerugian keuangan negara tersebut agar tidak dijadikan beban APBA, karena itu terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan pihak-pihak yang bertangung jawab dalam pengelolaan BPJS Kesehatan”.
(Wartawan portalsatu.com sedang berupaya menghubungi pihak Pemerintah Aceh/Kepala Biro Setda Aceh dan dinas/SKPA terkait di Provinsi Aceh serta pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan/klarifikasi terkait hasil analisis MaTA tersebut).[](idg)




