BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja perjalanan dinas dalam APBA tahun 2021 mencapai Rp366.789.056.687.
Data tersebut dilihat portalsatu.com/, 21 Maret 2021, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2021, yang ditetapkan pada 13 Januari 2021.
Alokasi belanja perjalanan dinas Rp366,7 miliar (M) lebih itu bagian dari anggaran Belanja Barang dan Jasa (BBJ) Rp5.773.691.944.743.
Catatan portalsatu.com/, pagu BBJ dalam APBA beberapa tahun terakhir selalu “melambung tinggi”. Dalam APBA 2021, alokasi BBJ “memborong” lebih separuh Belanja Operasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Operasi dirinci atas jenis belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja bunga; belanja subsidi; belanja hibah; dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan pagu Belanja Modal—sering disebut belanja pembangunan—dalam APBA 2021 ‘hanya’ Rp3,339 triliun (T) lebih, jauh lebih kecil dibandingkan BBJ yang mencapai Rp5,773 T lebih.
Baca: APBA 2021: Belanja Operasi Rp9,9 Triliun, Belanja Modal Rp3,3 T
Selain belanja perjalanan dinas Rp366,7 M lebih, rincian dari BBJ Rp5,773 T lebih adalah belanja barang Rp1,197 T lebih; belanja jasa Rp2,219 T lebih; belanja pemeliharaan Rp188,183 M lebih; belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga Rp389,666 M lebih; belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Rp928,790 M lebih; dan belanja barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah Rp479,657 M lebih.

Lihat pula: APBA 2021: Inilah Belanja Gaji-Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Termasuk TPK ASN
Mau Tahu Belanja Gaji plus Tunjangan DPRA dan Gubernur? Lihat di Sini
Sementara itu, jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBA 2020, pagu belanja perjalanan dinas tahun 2021 menurun. Dalam APBA 2020, alokasikan belanja perjalanan dinas mencapai Rp472.537.366.643 (Rp472,5 M lebih). Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp264.102.880.076; belanja perjalanan dinas luar daerah Rp173.234.851.064; dan belanja perjalanan dinas luar negeri Rp35.199.635.503.
Belanja perjalanan dinas itu berada dalam BBJ mencapai Rp5.719.711.520.446. Data tersebut dilihat portalsatu.com/, 4 Januari 2020, dalam dokumen Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020.
Adapun belanja perjalanan dinas dialokasikan dalam APBA murni 2019 senilai Rp413,658 M lebih, dan setelah perubahan (APBA-P 2019) menjadi Rp441,951 M lebih. Data tersebut dilihat portalsatu.com/ dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA-P 2019.
Baca juga: APBA 2020: Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp472,5 Miliar
[] (red)







