LHOKSUKON – Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan hasil kesepakatan Pemerintah Aceh dan Aceh Utara bahwa pengelolaan Participating Interest 10 persen pada Blok B diserahkan kepada PT Pase Energi Migas (Perseroda) patut disyukuri dan diapresiasi. Pasalnya, kata Jufri Sulaiman, Aceh Utara merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang diberikan hak pengelolaan penuh Participating Interest (PI) 10 persen.
“Data yang kami peroleh dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), sampai 30 Juni 2021 terdapat 59 daerah sedang melakukan proses penawaran PI,” kata Jufri Sulaiman dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com, Sabtu, 4 September 2021.
Jufri Sulaiman menyebut ada dua daerah yang sudah memperoleh hak PI, yaitu Wilayah Kerja/Blok Mahakam antara Pemerintah Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masing-masing 6,5 persen dan 3,5 persen.
Satu lagi Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) yang terletak di dua provinsi, yaitu Jawa Barat (Indramayu, Subang, Karawang, Kabupaten Bekasi), dan DKI Jakarta. Porsi PI 10 persen dibagi berdasarkan pelamparan reservoir cadangan migas masing-masing daerah. Jawa Barat mendapatkan sekitar lebih 7,9 persen, sedangkan DKI Jakarta sekitar 2,1 persen.
“Ini menunjukkan kepada kita bahwa PI bukan semacam hujan turun dari langit, tetapi membutuhkan proses sesuai mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dengan persentase pembagian antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota penghasil,” ujar Jufri Sulaiman.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, disebutkan Participating Interest 10 persen adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
“Menariknya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10 persen karena investasi 10 persen partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” kata Jufri Sulaiman.
Jufri Sulaiman meniai Permen ESDM 37/2016 merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI. Daerah dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas, termasuk menyangkut transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.
“Pemerintah Aceh telah memberikan hak pengelolaan penuh PI 10 persen (Blok B) kepada Pemerintah Aceh Utara melalui holding PT Pase Energi Migas sebagaimana kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, 3 September kemarin,” tutur Jufri Sulaiman.
Dia berharap hak PI itu dapat dikelola dengan baik agar memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemerintah daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.
“Kami sebagai wakil masyarakat di legislatif menggantungkan harapan besar kepada holding PT Pase Energi Migas untuk dapat memanfaatkan PI 10 persen itu sebagai modal untuk mengelola berbagai bidang usaha termasuk mengembangkan unit usaha energi lainnya, selain menghasilkan deviden kepada pemegang saham yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ujar Anggota DPRK Daerah Pemilihan IV itu.
Menurut Jufri Sulaiman, pengelolaan PI pada Blok B juga dapat meningkatkan pengetahuan BUMD/Perseroda dalam pengelolaan blok migas sebagai KKKS. “Kerja sama saling menguntungkan ini bukti bahwa BUMD bukan lagi menjadi beban, melainkan support system bagi KKKS apabila dikelola dengan benar dan profesional,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan Pemerintah Aceh bersama PT PEMA dan PT PGE mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membahas Participating Interest Blok B. Hasilnya, disepakati secara tertulis dalam bentuk Minutes of Meeting (MOM) bahwa pengelolaan PI 10 persen diserahkan kepada PT Pase Energi Migas, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara.
Dalam pertemuan di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Jumat, 3 September 2021, itu Pemerintah Aceh Utara diwakili Asisten II Sekda Risawan Bentara, Kabag Ekonomi Fadli, Ketua DPRK Arafat Ali, Ketua Komisi III DPRK Razali Abu, Sekretaris Komisi III Jufri Sulaiman, Anggota Komisi III yang juga Anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT., dan Direktur Utama PT Pase Energi Migas Azman Hasballah.
Dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas ESDM Mahdinur, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, Direktur Migas PT Pembangunan Aceh (PEMA) Hasballah, dan Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Teuku Muda Ariaman.
Baca: Ini Hasil Pertemuan Pemerintah Aceh dan Aceh Utara Soal Participating Interest Blok B
[](ril)