LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan pendapat hukum tentang paket kegiatan hibah bersumber dari APBK tahun 2023 di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe. Pendapat hukum tersebut dikeluarkan pada 7 November 2023.
Dokumen pendapat hukum itu diperoleh portalsatu.com dari sejumlah sumber, Kamis (9/11). “Benar, (dokumen pendapat hukum itu) dari Tim JPN Kejari Lhokseumawe,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi via telepon Jumat (10/11).
Tim JPN mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) itu merespons permohonan Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada Kajari Lhokseumawe terkait paket kegiatan hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada DSIPD. Permohonan pendapat hukum tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Lhokseumawe melalui surat Nomor: 400.8/3113/2023, tanggal 21 September 2023.
Pasalnya, paket kegiatan yang telah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DSIDP Kota Lhokseumawe tahun 2023 belum memenuhi kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evalausi Belanja Hibah yang Bersumber dari APBK, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (direalisasikan). Hal ini terjadi karena paket kegiatan tersebut baru dianggarkan pada saat pembahasan dua pihak (eksekutif dan legislatif, red) yang dilaksanakan tahun 2022. Selain itu, paket kegiatan tersebut tidak dilengkapi proposal dan disposisi pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait analisis fakta, hasil ekspose antara pemohon dengan Tim JPN dan data atau dokumen yang diberikan pemohon, ditemukan fakta. Di antaranya, rincian dari sebanyak 42 paket kegiatan hibah pada DSIPD Lhokseumawe tahun 2023 terdiri dari 18 kegiatan pengadaan dan 24 kegiatan fisik.
Proses penganggaran paket kegiatan hibah itu antara lain: dimulai Februari sampai November 2022 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe berupa pokok-pokok piran (pokir); usulan paket hibah oleh anggota DPRK (pokir) tidak dilengkapi dengan usulan tertulis dan proposal. Usulan pokir ini disampaikan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2023 pada sekira Maret 2022 yang dihadiri kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pihak Bappeda dan anggota DPRK; Musrenbang tahun anggaran 2023 menyetujui penganggaran usulan paket kegiatan hibah masuk dalam DPA 2023.
Selanjutnya, pada 25 November 2022 dibuat Berita Acara Kesepakatan antara Wali Kota dengan DPRK Lhokseumawe Nomor: 3484/2022 berisi tentang penambahan rincian baru di sub kegiatan pada APBK 2023 yang tidak terdapat dalam rincian sub kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK); pada 3 Januari 2023 dilakukan pengesahan DPA tahun 2023 Kota Lhokseumawe; pada 1 Maret 2023 diadakan rapat pembahasan pergeseran APBK 2023 karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum, sehingga terjadi pergeseran anggaran pada DSIPD menjadi 42 paket kegiatan hibah dibagi menjadi 18 kegiatan pengadaan dan 24 kegiatan fisik.
Terakhir, DSIPD Lhokseumawe tidak bisa merealisasikan 42 kegiatan hibah karena sewaktu akan mencairkan anggaran hibah ternyata syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu tidak dilengkapi proposal yang sesuai dengan jangka waktu pengajuan dan tidak ada dokumen-dokumen pencairan sesuai dengan peraturan.
Fakta terkait proposal yang diusulkan: sewaktu pengusulan paket kegiatan hibah untuk masuk dalam DPA (tahun 2022), tidak dilengkapi dengan proposal; proposal baru diajukan kepada Pemko Lhokseumawe menjelang proses realisasi anggaran tahun 2023; Pj. Wali Kota Lhokseumawe Dr. Imran tidak menyetujui proposal paket kegiatan hibah karena terlambat diajukan sehingga tidak diterbitkan SK Wali Kota, NPHD, dan dokumen terkait lainnya.
Dari 42 paket kegiatan hibah pada DSIPD Lhokseumawe tahun 2023, dua paket kegiatan telah dikerjakan. Yakni, pengadaan kain sarung untuk meunasah, musala, dan balai pengajian gampong se-Kota Lhokseumawe senilai Rp199 juta berdasarkan kontrak E-purchasing nomor surat pesanan: 07/SPO/PL-B/DSIPD/2023 tanggal 21 Juni 2023; dan pengadaan sound system untuk balai pengajian Kecamatan Muara Satu senilai Rp199 juta. Pengadaan ini berdasarkan kontrak E-purchasing nomor surat pesanan: 08/SP/PL-B/DSIPD/2023 tanggal 5 Juli 2023.
“Bahwa pada 2 paket kegiatan hibah tersebut belum ada peralihan barang dari penyedia kepada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe. Selain itu juga belum ada pembayaran dari DSIPD kepada penyedia karena anggaran kegiatan hibah tidak bisa dicairkan,” tulis JPN dalam pendapat hukum tersebut.
JPN juga memaparkan sejumlah fakta mengenai adanya rapat dengan DPRK tentang penganggaran paket tersebut.
“Bahwa tidak ada dokumen tertulis terkait korespondensi antara Pemko Lhokseumawe, DPRK, dan kelompok masyarakat atau lembaga penerima hibah karena usulan hibah ini didapatkan anggota DPRK pada masa reses. Anggota DPRK mendatangi warga di daerah pemilihannya masing-masing kemudian menyerap aspirasi kebutuhan warga dan menuangkannya ke dalam aplikasi pokir. Pihak DPRK ada menanyakan realisasi kegiatan hibah kepada pihak DSIPD Lhokseumawe baik itu sewaktu pertemuan di gedung pemerintah kota maupun via telepon”.
JPN turut memaparkan hasil analisis yuridis terhadap proses penganggaran dan proses pelaksanaan anggaran.
Menurut JPN, karena sudah diatur secara eksplisit di dalam Perwal Lhokseumawe Nomor 47 tahun 2021, maka pelaksanaan penganggaran belanja hibah harus memenuhi tahapan dan waktu proses penganggarannya sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan fakta-fakta disajikan pemohon dan setelah dilakukan analisa fakta dan analisa yuridis, JPN Kejari Lhokseumawe menyimpulkan. Pertama, kegiatan belanja hibah sebanyak 42 paket sudah dianggarkan dalam APBK Lhokseumawe tahun 2023 pada DSIDP, namun proses penganggarannya tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juncto (jo) Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Perwal Lhokseumawe Nomor 47 tahun 2021.
Kedua, pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah yang tidak mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.
JPN menyarakan eksekutif maupun legislatif Kota Lhokseumawe agar mematuhi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah yang bersumber dari APBK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.[](red)