LHOKSUKON – LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTAK) menyoroti kebijakan Pemkab Aceh Utara memangkas gaji lebih 4.000 tenaga kontrak dan bakti murni dari 12 bulan hanya tersisa tujuh bulan lantaran refocusing APBK 2021.

“Kebijakan seperti ini semakin menunjukkan bahwa Bupati Aceh Utara (Muhammad Thaib atau) Haji Cek Mad bisa disebut penguasa, bukan pemimpin,” kata Koordinator GerTAK, Muslem Hamidi, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 18 Mei 2021, malam.

Muslem menyebut seharusnya Bupati Aceh Utara berani mengambil sikap tegas. “Kebijakan anggaran itu mestinya bisa lebih bijaksana mengingat selama ini kita menilai beban kerja mereka (tenaga kontrak/bakti murni) sama dengan beban kerja ASN, bahkan ada yang lebih besar beban tanggung jawabnya jika dibandingkan dengan ASN,” ungkapnya.

Menurut Muslem, seharusnya Bupati berani mengambil sikap tegas agar mengalihkan sedikit anggaran dari belanja modal untuk membayar sisa kekurangan honor tenaga kontrak dan bakti murni.

“Itu kita tantang Bupati, apakah berani mengalihkan dana kegiatan tersebut? Karena apabila honor mereka dibayar tentu perputaran uangnya juga akan berputar lagi di Aceh Utara, itu logika sederhananya,” ujar mantan Ketua BEM Unimal ini.

Selain itu, GerTAK juga menilai DPRK Aceh Utara sudah kehilangan fungsinya. Banyak masalah terkait kebijakan di Aceh Utara dalam kurun waktu dua tahun ini tapi DPRK tidak mampu memengaruhi kebijakan Pemkab Aceh Utara agar lebih memihak kepada rakyat.

“Kebijakan Pemkab Aceh Utara dalam hal refocusing anggaran ini kita menilai lebih kepada kebutuhan elite baik itu pihak pemerintah (pejabat dinas) maupun pihak swasta (pelaksana kegiatan),” kata Muslem.

Muslem menyatakan semestinya DPRK sebagai perwakilan amanah rakyat diharapkan bisa berperan aktif mengawal dan mengubah pola kebijakan Pemkab Aceh Utara dari tidak memihak kepada rakyat sehingga programnya bisa berjalan sesuai kebutuhan rakyat.

“Tapi kita menilai DPRK juga tidak mampu, bahkan untuk menjalankan fungsi yang sudah melekat padanya pun mereka tidak mampu,” ungkap Muslem.

Muslem mengingatkan jangan sampai dengan peristiwa ini ke depan para tenaga honorer/kontrak dan bakti tersebut tidak dapat bekerja dengan optimal sehingga akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, terutama birokrasi di Aceh Utara.

“Karena sudah menjadi lumrah bagi publik bahwa birokrasi dari sektor administrasi publik di Aceh Utara peranan tenaga honorer dan bakti murni lebih mendominasi dibandingkan ASN. Apabila tenaga honorer hanya bekerja (masuk kantor) sesuai dengan jumlah honor yang dibayarkan, masyarakat juga yang akan dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang tidak bertanggung jawab,” tegas Muslem Hamidi.

Diberitakan sebelumnya, lebih 2.000 tenaga kontrak dan hampir 2.000 tenaga bakti murni di lingkungan Pemkab Aceh Utara selama ini mendapatkan gaji (honorarium) masing-masing Rp750 ribu dan Rp300 ribu/orang per bulan. Namun, Pemkab Aceh Utara pada tahun 2021 ini memangkas anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni dari 12 bulan menjadi hanya tersisa tujuh bulan dengan alasan refocusing belanja terhadap penanganan Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menjawab portalsatu.com melalui WhatsApp, Selasa, 18 Mei 2021, mengatakan jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Aceh Utara 2.238 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga totalnya 4.204 orang.

“(Gaji tenaga kontrak) 750 ribu, (bakti murni) 300 ribu/orang per bulan,” ujar Syarifuddin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, 11 Mei 2021, menjelaskan gaji tenaga kontrak sebelumnya dianggarkan 12 bulan, kecuali guru 10 bulan, setelah refocusing menjadi tujuh bulan.

“TPP/TPK (tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja untuk ASN, red) sebelum refocussing 35,3 M menjadi 23,4 M (berkurang 11,8 M). Belanja kursus/Bimtek/pelatihan sebelumnya 23,968 M, sesudah (perubahan) 23,909 M, berkurang sebesar 59 juta (sebagian besar DAK, DOKA, pajak rokok dan JKN),” tutur Salwa.

Salwa juga menyampaikan bahwa dana perjalanan dinas sebelumnya dianggarkan Rp32,190 M, kini menjadi Rp21,197 M, berkurang Rp9,992 M (sebagian besar DOKA, DAK, JKN dan pajak rokok). Dana perjalanan dinas itu, kata dia, termasuk untuk DPRK.

Apakah dampak refocusing juga terjadi terhadap penghasilan (gaji + tunjangan) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRK Aceh Utara? Apakah gaji dan tunjangan bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRK dipotong juga akibat refocusing? “Tidak ada. Kalau potong gaji itu biasa perintah khusus. Seperti bayar atau tidak bayar THR ada PP (Peraturan Pemerintah) tersendiri,” ucap Salwa. (Baca: Gaji Tenaga Kontrak hanya 7 Bulan, Tunjangan Bupati, DPRK, TPK PNS, Perjalanan Dinas dan Belanja Pelatihan?)

Dikonfirmasi pada Selasa, 18 Mei 2021 via WhatsApp, Salwa, membenarkan bahwa selain tenaga kontrak, gaji untuk bakti murni tahun ini juga tinggal tujuh bulan setelah refocusing APBK 2021. “Iya. Maaf penyebutannya bukan gaji (untuk tenaga kontrak dna bakti murni), tapi honor ya. Berbeda dengan ASN. Kalau ASN digaji,” ujarnya.[](nsy)

Lihat pula: ‘Tenaga kontrak itu rakyat juga, gajinya kecil dipangkas tersisa 7 bulan, peudeh that!’